Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2023/PN Gpr PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARE UNIT PASAR PRANGGANG 1.Dwi Andayani
2.Budiono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2023/PN Gpr
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARE UNIT PASAR PRANGGANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dwi Andayani
2Budiono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.151.489,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada penggugat sebesar Rp. 66.151.489,- (Enam puluh enam juta seratus lima puluh satu ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah); yang terdiri dari pokok sebesar   Rp.55.375.338 (Delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) dan bunga sebesar Rp.10.776.151,- (Sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu seratus lima puluh satu rupiah) terhitung selambat-lambatnya maksimal 2 minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa : Sebidang tanah seluas kurang lebih 655 M2 (Enam ratus lima puluh lima meter persegi), dengan batas-batas :

Utara              : Jalan desa

Timur             : Tanah milik Sriono

Selatan                       : Tanah milik Kotilah

Barat              : Tanah milik Kotilah

berdasarkan bukti kepemilikan berupa SHM No. 984 an Dwi Andayani.

 

  1. Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 30/08/1997  Nomor 9998 dengan batas-batas:

Utara             : Jalan Desa

Timur                        : Tanah milik Sriono

Selatan                      : Tanah milik Akad

Barat             : Tanah milik Katirah

berdasarkan berupa Akta Hibah No.330/AH/418.73/IV/2008 An. Dwi Andayani yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak