Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 90.594.954,- (Sembilan puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 79.681.572,- (Tujuh puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) dan bunga sebesar Rp. 10.913.382,- (Sepuluh juta sembilan ratus tiga belas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan kendaraan roda empat berupa BPKB No. 04407379 atas nama Siti Nelia Muchtaromah dengan merek Suzuki type AVI414 DX M/T jenis mobil penumpang model minibus tahun pembuatan 2018 isi silinder 1373 warna putih metalik yang beralamat di desa Slumbung kecamatan Gurah kabupaten Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|