Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2017/PN Gpr 1.MUHAMMAD ADRI KAHAMUDIN, S.H., M.H
2.TOMY MARWANTO, SH
DONH JUNCAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2017/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.45/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ADRI KAHAMUDIN, S.H., M.H
2TOMY MARWANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONH JUNCAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DONG JUNCAI yang merupakan orang asing yaitu Warga Negara RRC berdasarkan Dokumen Perjalanan Paspor No. E93654449, pada Hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017 sekira pukul 09.30 Wib atau di waktu lain dalam Bulan Maret 2017, bertempat di PT. Lungying Green Energy, Jl. KH. Wahid Hasyim No. 9, Ds. Bringin, Kec. Pare, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, tidak melakukan kewajibannya memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 WIB petugas pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas III Kediri menerima laporan tentang adanya keberadaan dan kegiatan WNA China di PT. Lungying Green Energy, Jl. KH. Wahid Hasyim No. 9, Ds. Bringin, Kec. Pare, Kab. Kediri.-
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017 pukul 07.00 wib petugas ANGGA MAHARDIKA BAGUS WIDJAJA dan HERIYANTO berangkat dari kantor Imigrasi kelas III Kediri menuju PT. Lungying Green Energy, Jl. KH. Wahid Hasyim No. 9, Ds. Bringin, Kec. Pare, Kab. Kediri. Sesampainya di PT. Lungying Green Energy petugas dengan dibantu anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melakukan pengintaian dan pemantauan di sekitar lokasi.
Bahwa kemudian sekitar pukul 09.30 petugas bersama TIMPORA masuk ke dalam areal pabrik PT. Lungying Green Energy dan menemuka seorang warna negara asing yang berkewarganegaraan RRC dan mengaku bernama DONG JUNCAI yang tidak bisa menunukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang dimilikinya--
Bahwa terdakwa sebagai warga negara asing seharusnya bisa menunjukkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya ketika dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian karena hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara asing yang ada di Indonesia.--
Perbuatan terdakwa DONG JUNCAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 116 jo. pasal 71 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Pihak Dipublikasikan Ya