Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar 34.046.614 (Tiga Puluh Empat Juta Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Belas rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp.28.646.614 (Dua Puluh delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Belas rupiah) dan bunga sebesar Rp. 5.400.000 (Lima Juta Empat Ratus Ribu rupiah) oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa AJB No 200.a/wts/XI/1995 atas nama ISMULADI dengan luas 1.160 m2 (seribu seratus enam puluh meter persegi) yang beralamat di Desa Segaran, Kecamatan Wates , Kabupaten Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|