Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2026/PN Gpr Syaecha Diana, S.H. PUJIANTO Alias ANTO Bin SANUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1433 /M.5.45/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa PUJIANTO Alias ANTO Bin SANUSI pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kamar Mandi di Jalan Cendrawasih Rt.001 Rw.001 Desa Ringinrejo Kabupaten Kediri, atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan tipu muslihat atau secara melawan hukum merekam gambar seseorang atau lebih yang berada di dalam suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk umum dengan menggunakan alat bantu teknis sehingga merugikan kepentingan hukum orang tersebut “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 259 Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 11.00 wib saksi korban Fadilla Rafida Putri Binti Wahyudi (selanjutnya disebut saksi korban) berniat mandi di kamar mandi ruko milik saksi korban di Jalan Cendrawasih Rt.001 Rw.001 Desa Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo kabupaten Kediri, setelah saksi korban melepas pakaian dan sekira kurang lebih 15 (lima belas menit) berada dikamar mandi pada saat saksi korban memegang gayung air dan hendak menyiram air kebadan saksi korban melihat keatas dari lubang tembok kamar mandi saksi korban melihat 1 (satu)  buah Handphone merk OPPO Type A15 warna hitam kombinasi kuning milik terdakwa sedang merekam saksi korban yang sedang mandi. Mengetahui Tindakan terdakwa yang sedang merekam saksi korban secara spontan menjerit dan berteriak memanggil ibu saksi korban yaitu saksi Ida Sriwidayati Binti Mat Jupri kemudian ibu saksi korban datang dan mangatakan “enek opo” (ada apa) kemudian saksi korban menjawab “enek seng mideo aku” (ada yang merekam saya ). Kemudian saksi korban langsung memakai pakaiannya dan sesampainya diluar saksi korban melihat terdakwa berjalan dari arah belakang ke arah depan dengan membawa handphone yang digunakan untuk merekam saksi korban.
  • Bahwa kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa “ ndelok hp ne” (lihat hpnya) dan terdakwa menjawab “wes tak busek wes tak busek mbak” (sudah saya hapus saya hapus mbak). Setelah itu saksi korban langsung memeriksa isi galeri  handphone milik terdakwa dan saksi korban menemukan video saksi korban yang sedang mandi dalam keadaan telanjang tanpa baju berdurasi sekitar 10 detik sudah berada di sampah galeri handphone milik terdakwa. Kemudian terdakwa diamankan oleh petugas Polsek ringinrejo beserta 1 (satu)  buah Handphone merk OPPO Type A15 warna hitam milik terdakwa yang dipergunakan untuk merekam saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa secara melawan hukum merekam saksi korban yang sedang mandi membuat saksi korban merasa malu dan khawatir video yang berisi rekaman tersebut tersebar ke media sosial.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 259 Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya