Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Gpr PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tunas Artha Jaya Abadi kantor Cabang Ngadiluwih Budiyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tunas Artha Jaya Abadi kantor Cabang Ngadiluwih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Budiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.876.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah kerugian penggugat sebesar Rp. 18.876.000,- dengan rincian pokok sebesar Rp. 11.650.000,- ditambah bunga sebesar Rp. 6.500.000,- dan denda sebesar Rp. 726.000,-;
  4. Memutuskan sita jaminan atas Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu seluas 938M2 sesuai yang dibuktikan dan diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 364 atas nama Budiyanto yang berlokasi di Ds, Banjarejo. Kec. Ngadiluwih, Kab. Kediri
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak