Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat Kerugian Materiil sebesar Rp. 16.806.000 (enam belas juta delapan ratus enam ribu rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dibayar TUNAI secara langsung tanpa dicicil.
- Menghukum Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll, dan Turut Tergugat lll untuk tunduk pada putusan perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll, Turut Tergugat lll secara tanggung renteng masing-masing besarnya Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dibayar TUNAI secara langsung tanpa dicicil;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll, Turut Tergugat lll untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per harinya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat dari gugatan ini.
|