Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2024/PN Gpr | ELLY TRIASNOVI ROKHMANIARTI | 1.MASRIKAH 2.NURSIAM 3.TUTIK ASDJOEWATI 4.AS YULIANI alisa ANIK YULIANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2024/PN Gpr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
6.a. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Sawah seluas + 800 Ru (kurang lebih delapan ratus Ru), dengan harga Rp. 165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana telah di-Legalisasi dalam Perjanjiaan Sewa Menyewa Nomor : 548/L/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016, pada Notaris dan PPAT TOSSY SATYARTO SATRIAYUN, S.H., berkedudukan di Kediri. Dan/atau dalam Letter C Desa No. 477 Persil 70, Klas D-3 atas Nama Ngarif dengan luas 6.300 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Jalan Desa Timur : Tanah milik H. Ahmad Selatan : Jalan Tegal Barat : Tanah milik Katelam
6.b. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Sawah seluas + 200 Ru (kurang lebih dua ratus Ru), dengan harga Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana telah di-Legalisasi dalam Perjanjiaan Sewa Menyewa Nomor : 552/L/I/2017 tanggal 19 Januari 2017, pada Notaris dan PPAT TOSSY SATYARTO SATRIAYUN, S.H., berkedudukan di Kediri; Dan/atau dalam Letter C Desa No. 366 Persil 70, Klas D-3 atas nama Ngarif dengan luas 3.830 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik Ngarif Timur : Jalan Tegal/Desa Selatan : Tanah milik Imam Mahfud Barat : Jalan Pertolongan/Tanah Milik Anwar
6.c. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Sawah seluas + 200 Ru (kurang lebih dua ratus Ru), dengan harga Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana telah di-Legalisasi dalam Legalisasi Perjanjiaan Sewa Menyewa Nomor : 556/L/II/2017 tanggal 22 Pebruari 2017, pada Notaris dan PPAT TOSSY SATYARTO SATRIAYUN, S.H., berkedudukan di Kediri; Dan/atau dalam Letter C Desa No. 492 Persil 70, Klas D-3 atas nama Ngarif dengan luas 2.180 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah milik Murtiasih Timur : Jalan Tegal/Desa Selatan : Tanah milik Ngarif Barat : Jalan Pertolongan/Tanah Milik Anwar
6.d. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Sawah seluas + 350 Ru (kurang lebih tiga ratus lima puluh Ru), dengan harga Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana telah di-Legalisasi dalam Legalisasi Perjanjiaan Sewa Menyewa Nomor : 576/L/IX/2017 tanggal 18 September 2017, pada Notaris dan PPAT TOSSY SATYARTO SATRIAYUN, S.H., berkedudukan di Kediri; Dan/atau dalam Letter C Desa No. 477 Persil 6, Klas D-3 atas nama Ngarif dengan luas 2.989 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik Sukardi Timur : Jalan Tegal/Desa Selatan : Tanah milik Suwardi Barat : Parit/Dusun Badal. 7. Menyatakan sah dan berharga Pengembalian Hak Milik terhadap Obyek Sengketa dalam Gugatan ini yaitu ; Tanah Sawah sebagaimana tercatat dalam C Desa Nomor 367, Persil Nomor 4, Klas dIII seluas + 3.450 (kurang lebih tiga ribu empat ratus lima puluh meter persegi), atas nama Mulyani dengan harga Rp. 575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana telah dicantumkan dalam Perikatan Jual Beli Nomor : 19, tanggal 15 September 2019, pada Notaris dan PPAT TOSSY SATYARTO SATRIAYUN, S.H., berkedudukan di Kediri; Dengan batas-batas sebagai berikut :
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservetoir Beslag) terhadap Obyek Sengketa dalam Gugatan ini yaitu; Tanah Sawah sebagaimana tercatat dalam C Desa Nomor 367, Persil Nomor 4, Klas dIII seluas + 3.450 (kurang lebih tiga ribu empat ratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri; 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan dalam perkara ini, sejak putusan perkara ini dibacakan; 10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Verzet; 11. Menghukum PARA TERGUGAT membayar perkara ini; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |