Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2024/PN Gpr AGUS SULIS SETYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS SULIS SETYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama dan tahun Pemohon pada akta kelahiran Pemohon sebagaimana kutipan akta kelahiran : 11.117/XI/1999 dari nama AGUS SULIS SETYANI lahir di Kediri, pada tanggal 12 Oktober 1999,menjadi AGUS SULIS SETYANI lahir di Kediri, pada tanggal 12 Oktober 1990 sesuai dengan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Progam Paket C Setara SMA
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang pembetulan tahun lahir Pemohon pada akta kelahiran Pemohon sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukan untuk itu.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak