Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Gpr 1.NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H.
2.YUSUP, SH..M.Hum
IIN SUPRIANINGSIH BINTI SUWANDI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-86/M.5.45/ENZ/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H.
2YUSUP, SH..M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IIN SUPRIANINGSIH BINTI SUWANDI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu :

Bahwa terdakwa IIN SUPRIANINGSIH BINTI SUWANDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di dalam Rumah Jl. Merdeka No. 122 RT 018 RW 10 Dsn. Tawangsari Ds. Tawang Kec. Wates Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Sdr. ANDR (DPO) yang merupakan suami terdakwa berpamitan pada terdakwa akan keluar untuk mengambil barang narkotika jenis sabu ditempat ranjaun di daerah Kecamatan Papar Kab.Kediri. Pada saat itu terdakwa menyetujuinya lalu sekira pukul 17.00 Wib, Sdr. ANDRI (DPO) kembali pulang ke Rumah Jl.  Merdeka No. 122 RT 018 RW 10 Dsn. Tawangsari Ds. Tawang Kec. Wates Kab. Kediri yang rumah tersebut ditempati bersama terdakwa kemudian Sdr. ANDRI (DPO) mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram dan 100 gram selanjutnya Sdr. ANDRI (DPO) memecah dan menimbang kembali Narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan timbangan elektrik kemudian memasukkan Narkotika jenis sabu dengan menggunakan sendok plastik dan skrop plastik ke dalam plasik klip kosong menjadi 23 (dua puluh tiga) bungkus plast klip diduga Narkotika jenis sabu terdiri dari 45,654 gram, 59,480 gram, 47,323 gram, 19,298 gram, 16,260 gram, 3,825 gram, 0,916 gram, 0,913 gram, 0,913 gram, 0,910 gram, 0,904 gram, 0,542 gram, 0,356 gram, 0,354 gram, 0,349 gram, 0,340 gram0,340 gram, 0,340 gram, 0,243 gram, 0,238 gram, 0,281 gram, 0,181 gram dan 0,139 gram setelah memecah barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya disimpan oleh Sdr. ANDRI (DPO) didalam toples warna biru dan ditaruh didalam almari TV rumah terdakwa tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, Sdr. ANDRI (DPO) menyuruh terdakwa untuk menyiapkan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang isinya diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total terdiri dari 0,913 gram, 0,182 gram, 0,181 gram dan agar disimpan terlebih dahulu di saku celana panjang warna abuabu yang terdakwa gunakan pada saat itu terdakwa menunggu petunjuk Sdr. ANDRI (DPO). Pada sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh ANDRI (DPO) untuk memecah dari 1 (satu) bungkus palstik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 45,654 gram menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 45 gram dan 0,654 gram beserta bungkusnya sesuai dengan petunjuk ANDRI (DPO) dikarenkan Sdr. ANDRI (DPO) sedang bekerja selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib Sdr. ANDRI (DPO) menyuruh terdakwa untuk menyerahkan kepada pembeli 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,654 gram ditempat ranjauan di daerah Jl. Raya Kunjang Kec. Ngancar Kab. Kediri dibawah tiang listrik tepatnya didepan rumah pagar besi setelah ditempat ranjau tersebut terdakwa kembali ke rumah terdakwa kemudian sekira pukul 16.30 Wib terdakwa menyerahkan kepada pembeli 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis sabu dengan 45 gram di tempat ranjaun didaerah Jl. Raya Kunjang Kec.Ngancar Kab. Kediri dibawah pohon tepatnya dekat Baliho sesuai dengan petunjuk Sdr. ANDRI (DPO) setelah meranjau terdakwa kembali kerumah.
  • Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada didalam kamar rumah terdakwa Jl. Merdeka No. 122 RT 018 RW 10 Dsn. Tawangsari Ds. Tawang Kec. Wates Kab. Kediri terdakwa didatangi dan dilakukan penangkapan oleh beberapa petugas Kepolisian berpakain preman dengan membawa Surat Perintah Tugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim diantaranya Sdr. NURLl HUDA dan Sdr. SAWALUDIN SOBRI selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/ruang tertutup lainnya serta mengamankan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip yang isinya diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 1,276 gram terdiri dari 0,913 gram, 0,182 gram dan 0,181 gram berada didalam saku belakang sebelah kanan celana panjang warna abu-abu yang terdakwa pakai dan 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam beserta simcardnya 085808913821 berada di saku depan sebelah kanan celana panjang warna abu-abu yang terdakwa pakai selanjutnya ditemukan 19  (sembilan belas) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 153,07 gram terdiri dari 59,480 gram, 47,323 gram, 19,298 gram, 16,260 gram, 3,825 gram, 0,916 gram, 0,913 gram, 0,910 gram, 0.904 gram, 0,542 gram, 0,356 gram, 0,354 gram, 0,349 gram, 0,340 gram, 243 gram, 0,238 gram dan 0, 139 gram didalam toples warna biru bersama dengan 1 (satu) buah solatip warna merah yang berada didalam almari TV,  4 (empat) bungkus plastik klip kosong , 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sendok plastik kecil warna merah muda, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih dan 1 (satu) buah skrop plastik didalam toples kecil warna hijau yang berada didalam kamar terdakwa dan barang-barang tersebut diakui barang milik terdakwa kemudian barang tersebut dijadikan bukti untuk proses hukum selanjutnya.

-     Bahwa sesuai dengan hasil Lab No. 01422/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 narkotika tersebut mempunyai berat netto :

  • No. 05664/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 59,480 gram ;
  • No. 05665/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 47,323 gram ;
  • No. 05666/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 19,298 gram ;
  • No. 05667/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 16,260 gram ;
  • No. 05668/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 3,825 gram ;
  • No. 05669/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,916 gram ;
  • No. 05670/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,913 gram ;
  • No. 05671/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,340 gram ;
  • No. 05672/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,913 gram ;
  • No. 05673/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,340 gram ;
  • No. 05674/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,356 gram ;
  • No. 05675/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,238 gram ;
  • No. 05676/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,542 gram ;
  • No. 05677/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,243 gram ;
  • No. 05678/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,349 gram ;
  • No. 05679/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,139 gram ;
  • No. 05680/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,340 gram ;
  • No. 05681/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,354 gram ;
  • No. 05682/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,181 gram ;
  • No. 05683/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,910 gram ;
  • No. 05684/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,182 gram ;
  • No 05685/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,904 gram ;
  • Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 05664/2024/NNF, sampai dengan No. 05685/2024/NNF, uji pendahuluan (+) positip narkotika, uji konfirmasi (+) positip Metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika  jenis sabu dengan berat bersih total 154,346 (seratus lima puluh empat koma tiga ratus empat puluh enam) tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Adapun keuntungan terdakwa ialah mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya;

--------Perbuatan  terdakwa di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

--------ATAU-------

Kedua :

Bahwa terdakwa IIN SUPRIANINGSIH BINTI SUWANDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di dalam Rumah Jl. Merdeka No. 122 RT 018 RW 10 Dsn. Tawangsari Ds. Tawang Kec. Wates Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Sdr. ANDR (DPO) yang merupakan suami terdakwa berpamitan pada terdakwa akan keluar untuk mengambil barang narkotika jenis sabu ditempat ranjaun di daerah Kecamatan Papar Kab.Kediri. Pada saat itu terdakwa menyetujuinya lalu sekira pukul 17.00 Wib, Sdr. ANDRI (DPO) kembali pulang ke Rumah Jl.  Merdeka No. 122 RT 018 RW 10 Dsn. Tawangsari Ds. Tawang Kec. Wates Kab. Kediri yang rumah tersebut ditempati bersama terdakwa kemudian Sdr. ANDRI (DPO) mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram dan 100 gram selanjutnya Sdr. ANDRI (DPO) memecah dan menimbang kembali Narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan timbangan elektrik kemudian memasukkan Narkotika jenis sabu dengan menggunakan sendok plastik dan skrop plastik ke dalam plasik klip kosong menjadi 23 (dua puluh tiga) bungkus plast klip diduga Narkotika jenis sabu terdiri dari 45,654 gram, 59,480 gram, 47,323 gram, 19,298 gram, 16,260 gram, 3,825 gram, 0,916 gram, 0,913 gram, 0,913 gram, 0,910 gram, 0,904 gram, 0,542 gram, 0,356 gram, 0,354 gram, 0,349 gram, 0,340 gram0,340 gram, 0,340 gram, 0,243 gram, 0,238 gram, 0,281 gram, 0,181 gram dan 0,139 gram setelah memecah barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya disimpan oleh Sdr. ANDRI (DPO) didalam toples warna biru dan ditaruh didalam almari TV rumah terdakwa tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, Sdr. ANDRI (DPO) menyuruh terdakwa untuk menyiapkan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang isinya diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total terdiri dari 0,913 gram, 0,182 gram, 0,181 gram dan agar disimpan terlebih dahulu di saku celana panjang warna abuabu yang terdakwa gunakan pada saat itu terdakwa menunggu petunjuk Sdr. ANDRI (DPO). Pada sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh ANDRI (DPO) untuk memecah dari 1 (satu) bungkus palstik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 45,654 gram menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 45 gram dan 0,654 gram beserta bungkusnya sesuai dengan petunjuk ANDRI (DPO) dikarenkan Sdr. ANDRI (DPO) sedang bekerja selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib Sdr. ANDRI (DPO) menyuruh terdakwa untuk menyerahkan kepada pembeli 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,654 gram ditempat ranjauan di daerah Jl. Raya Kunjang Kec. Ngancar Kab. Kediri dibawah tiang listrik tepatnya didepan rumah pagar besi setelah ditempat ranjau tersebut terdakwa kembali ke rumah terdakwa kemudian sekira pukul 16.30 Wib terdakwa menyerahkan kepada pembeli 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis sabu dengan 45 gram di tempat ranjaun didaerah Jl. Raya Kunjang Kec.Ngancar Kab. Kediri dibawah pohon tepatnya dekat Baliho sesuai dengan petunjuk Sdr. ANDRI (DPO) setelah meranjau terdakwa kembali kerumah.
  • Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada didalam kamar rumah terdakwa Jl. Merdeka No. 122 RT 018 RW 10 Dsn. Tawangsari Ds. Tawang Kec. Wates Kab. Kediri terdakwa didatangi dan dilakukan penangkapan oleh beberapa petugas Kepolisian berpakain preman dengan membawa Surat Perintah Tugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim diantaranya Sdr. NURLl HUDA dan Sdr. SAWALUDIN SOBRI selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/ruang tertutup lainnya serta mengamankan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip yang isinya diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 1,276 gram terdiri dari 0,913 gram, 0,182 gram dan 0,181 gram berada didalam saku belakang sebelah kanan celana panjang warna abuabu yang terdakwa pakai dan 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam beserta simcardnya 085808913821 berada di saku depan sebelah kanan celana panjang warna abu-abu yang terdakwa pakai selanjutnya ditemukan 19  (sembilan belas) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 153,07 gram terdiri dari 59,480 gram, 47,323 gram, 19,298 gram, 16,260 gram, 3,825 gram, 0,916 gram, 0,913 gram, 0,910 gram, 0.904 gram, 0,542 gram, 0,356 gram, 0,354 gram, 0,349 gram, 0,340 gram, 243 gram, 0,238 gram dan 0, 139 gram didalam toples warna biru bersama dengan 1 (satu) buah solatip warna merah yang berada didalam almari TV,  4 (empat) bungkus plastik klip kosong , 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sendok plastik kecil warna merah muda, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih dan 1 (satu) buah skrop plastik didalam toples kecil warna hijau yang berada didalam kamar terdakwa dan barangbarang tersebut diakui barang milik terdakwa kemudian barang tersebut dijadikan bukti untuk proses hukum selanjutnya.

-     Bahwa sesuai dengan hasil Lab No. 01422/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 narkotika tersebut mempunyai berat netto :

  • No. 05664/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 59,480 gram ;
  • No. 05665/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 47,323 gram ;
  • No. 05666/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 19,298 gram ;
  • No. 05667/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 16,260 gram ;
  • No. 05668/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 3,825 gram ;
  • No. 05669/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,916 gram ;
  • No. 05670/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,913 gram ;
  • No. 05671/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,340 gram ;
  • No. 05672/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,913 gram ;
  • No. 05673/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,340 gram ;
  • No. 05674/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,356 gram ;
  • No. 05675/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,238 gram ;
  • No. 05676/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,542 gram ;
  • No. 05677/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,243 gram ;
  • No. 05678/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,349 gram ;
  • No. 05679/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,139 gram ;
  • No. 05680/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,340 gram ;
  • No. 05681/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,354 gram ;
  • No. 05682/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,181 gram ;
  • No. 05683/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,910 gram ;
  • No. 05684/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,182 gram ;
  • No 05685/2024/NNF :  berupa 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal wana putih dengan berat netto ± 0,904 gram ;
  • Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 05664/2024/NNF, sampai dengan No. 05685/2024/NNF, uji pendahuluan (+) positip narkotika, uji konfirmasi (+) positip Metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika  jenis sabu dengan berat bersih total 154,346 (seratus lima puluh empat koma tiga ratus empat puluh enam) tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Adapun keuntungan terdakwa ialah mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya;

-------Perbuatan  terdakwa di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya