Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 247.244.184,- (Dua Rtus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 222.554.397,- (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) dan bunga sebesar Rp 24.689.787,- (Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 683 atas nama Sumini dengan luas 1266 m2 (Seribu Dua Ratus Enam Puluh Enam meter persegi) yang beralamat di Gurah, Kecamatan Gurah , Kabupaten Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|