Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 01April 2024 sekira jam 10.00 wib sewaktu pelapor melaksanakan patroli bersama BRIPKA
SURYADI dan BRIPKA ANGKI KUSUMA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung milik terlapor
saudara Mursid telah menjual minuman keras, selanjutnya pelapor melakukan penyelidik an, pemeriksaan serta
penggledahan ternyata benar dan ditemukan barang bukti berupa 5(lima) botol miras jenis kuntul ukuran 1 liter,
selanjutnya barang bukti diamankan ke Polsek Plosoklaten guna proses hukum lebih lanjut. |