Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Gpr RYANSAH OKTOROLU IMANDA ALFI NUR KOFIFAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RYANSAH OKTOROLU IMANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALFI NUR KOFIFAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi
  3. Melaksanakan kewajiban-kewajiban Tergugat sesuai Perjanjian
  4. Membebankan Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 29.640.000.00 (Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat secara tunai
  5. Meletakan Sita Jaminan atas seluruh harta dari Tergugat
  6. Menyatakan sita jaminan sesuai dengan perjanjian sebesar Rp. 29.640.000.00 (Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) yang diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri adalah SAH dan Berharga
  7. Menyatakan secara hukum putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan banding, kasasi dan PK.
  8. Menghukun Tergugat untuk mematuhi Putusan ini
  9. Menghukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak