Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Gpr Oula Dewi Nurlaily, SH, MH 1.MOHAMAD YOGA PANGESTU bin PRIATIM
2.MUHAMMAD FIRMAN AMIRRUDIN BIN HASANNUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-90/M.5.45/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Oula Dewi Nurlaily, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD YOGA PANGESTU bin PRIATIM[Penahanan]
2MUHAMMAD FIRMAN AMIRRUDIN BIN HASANNUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa ia Terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan Terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN BIN HASANNUDIN pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 wib antara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di halaman Musholla Dusun Selomanen, Desa Purwokerto, Kec. Ngadiluwih, Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa I, dan terdakwa II dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa  I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa  II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN yang keduanya sepakat untuk mengambil barang milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN berkumpul di kost terdakwa I.  MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM di Dusun Babaan Desa Tugurejo, Kec. Ngasem, Kab. Kediri. Kemudian terdakwa  I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa  II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN berangkat menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun pembuatan 2022 Nopol AG 3386 ECZ milik terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN. Selanjutnya terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM mengemudikan                  1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun pembuatan 2022 Nopol AG 3386 ECZ milik terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN dengan terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN berada di boncengan belakang. Kemudian terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II.  MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN berkeliling mencari sasaran di daerah Ngadiluwih.  Selanjutnya ketika terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II.  MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN melewati musholla di Dusun Selomanen, Desa Purwokerto, Kec. Ngadiluwih, Kab. Kediri  melihat ada sepeda motor Honda Vario 150 warna merah  Nomor Rangka MH1KF411JK308753 Nomor Mesin KF41E1309603 Nopol AG 6026 IP yang mana terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II.  MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN telah memperkirakan bahwa pemiliknya sedang melaksanakan sholat subuh. Kemudian  terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II.  MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN melihat bahwa sepeda motor tidak dikunci stang karena setir dalam posisi lurus. Lalu terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II.  MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN sepakat mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM berhenti di depan musholla kemudian terdakwa  I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN berjaga-jaga dan megawasi situasi dari atas sepeda motor. Kemudian terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM berjalan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nomor Rangka MH1KF411JK308753 Nomor Mesin KF41E1309603 Nopol AG 6026 IP milik saksi korban HERY SYA’RONI kemudian terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM mendorong pelan-pelan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nomor Rangka MH1KF411JK308753 Nomor Mesin KF41E1309603 Nopol AG 6026 IP milik saksi korban HERY SYA’RONI ke tempat terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN yang berjarak 5 (lima) meter.
  • Kemudian terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN turun dari sepeda motornya dan menaiki sepeda motor saksi korban HERY SYA’RONI sedangkan  terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM menaiki sepada motor milik terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN. Kemudian  terdakwa  I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM menghidupkan mesin sepeda motor miliknya lalu kaki kirinya mendorong pijakan kanan sepeda motor saksi korban HERY SYA’RONI yang dinaiki oleh terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN dari Ngadiluwih sampai ke kost  terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM di Dusun Babaan Desa Tugurejo, Kec. Ngasem, Kab. Kediri.
  • Kemudian di dalam rumah kemudian terdakwa II MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN melepas plat nomor sepeda hasil curian lalu membuka jok motor dan menemukan STNK dan 1 (satu) buah buku servis dan garansi sepeda motor Honda Vario 150 AG 6026 IP
  • Bahwa kemudian plat nomor sepeda motor hasil curian terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN dibuang di Sungai
  • Bahwa kemudian terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN melepas rumah kunci kontak sepeda motor saksi korban HERY SYA’RONI lalu keduanya membawanya ke pasar Setono Betek untuk membuat kunci duplikat.
  • Setelah mendapatkan kunci lalu terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM memposting 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nomor Rangka MH1KF411JK308753 Nomor Mesin KF41E1309603 Nopol AG 6026 IP  milik saksi korban HERY SYA’RONI ke facebook untuk dijual secara online selanjutnya seseorang pembeli yang tidak diketahui identitasnya mengirim pesan melalui messenger untuk membeli sepeda motor  dengan harga Rp. 5.000.000,00 lalu terdakwa  I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN ke Tulungagung menemui pembeli secara COD lalu pembeli memberikan uang secara cash Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) lalu terdakwa  I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nomor Rangka MH1KF411JK308753 Nomor Mesin KF41E1309603 Nopol AG 6026 IP milik saksi korban HERY SYA’RONI tersebut.
  • Bahwa uang uang hasil penjualan tersebut dibagi 2 antara terdakwa  I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN yang masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II.  MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nomor Rangka MH1KF411JK308753 Nomor Mesin KF41E1309603 Nopol AG 6026 IP milik saksi korban HERY SYA’RONI untuk dimilikinya tersebut tanpa izin / tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitusaksi korban HERY SYA’RONI dan akibat kejadian tersebut saksi korban HERY SYA’RONI menderita kerugian dengan total sebesar Rp.26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah).-------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

 

ATAU

    KEDUA

------------Bahwa ia Terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan Terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN BIN HASANNUDIN pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat  di halaman Musholla Dusun Selomanen, Desa Purwokerto, Kec. Ngadiluwih, Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa I, dan terdakwa II dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa  I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa  II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN yang keduanya sepakat untuk mengambil barang milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN berkumpul di kost terdakwa I.  MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM di Dusun Babaan Desa Tugurejo, Kec. Ngasem, Kab. Kediri. Kemudian terdakwa  I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa  II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN berangkat menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun pembuatan 2022 Nopol AG 3386 ECZ milik terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN. Selanjutnya terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM mengemudikan                  1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun pembuatan 2022 Nopol AG 3386 ECZ milik terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN dengan terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN berada di boncengan belakang. Kemudian terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II.  MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN berkeliling mencari sasaran di daerah Ngadiluwih.  Selanjutnya ketika terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II.  MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN melewati musholla di Dusun Selomanen, Desa Purwokerto, Kec. Ngadiluwih, Kab. Kediri  melihat ada sepeda motor Honda Vario 150 warna merah  Nomor Rangka MH1KF411JK308753 Nomor Mesin KF41E1309603 Nopol AG 6026 IP yang mana terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II.  MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN telah memperkirakan bahwa pemiliknya sedang melaksanakan sholat subuh. Kemudian  terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II.  MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN melihat bahwa sepeda motor tidak dikunci stang karena setir dalam posisi lurus. Lalu terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II.  MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN sepakat mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM berhenti di depan musholla kemudian terdakwa  I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN berjaga-jaga dan megawasi situasi dari atas sepeda motor. Kemudian terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM berjalan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nomor Rangka MH1KF411JK308753 Nomor Mesin KF41E1309603 Nopol AG 6026 IP milik saksi korban HERY SYA’RONI kemudian terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM mendorong pelan-pelan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nomor Rangka MH1KF411JK308753 Nomor Mesin KF41E1309603 Nopol AG 6026 IP milik saksi korban HERY SYA’RONI ke tempat terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN yang berjarak 5 (lima) meter.
  • Kemudian terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN turun dari sepeda motornya dan menaiki sepeda motor saksi korban HERY SYA’RONI sedangkan  terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM menaiki sepada motor milik terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN. Kemudian  terdakwa  I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM menghidupkan mesin sepeda motor miliknya lalu kaki kirinya mendorong pijakan kanan sepeda motor saksi korban HERY SYA’RONI yang dinaiki oleh terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN dari Ngadiluwih sampai ke kost  terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM di Dusun Babaan Desa Tugurejo, Kec. Ngasem, Kab. Kediri.
  • Kemudian di dalam rumah kemudian terdakwa II MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN melepas plat nomor sepeda hasil curian lalu membuka jok motor dan menemukan STNK dan 1 (satu) buah buku servis dan garansi sepeda motor Honda Vario 150 AG 6026 IP
  • Bahwa kemudian plat nomor sepeda motor hasil curian terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN dibuang di Sungai
  • Bahwa kemudian terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN melepas rumah kunci kontak sepeda motor saksi korban HERY SYA’RONI lalu keduanya membawanya ke pasar Setono Betek untuk membuat kunci duplikat.
  • Setelah mendapatkan kunci lalu terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM memposting 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nomor Rangka MH1KF411JK308753 Nomor Mesin KF41E1309603 Nopol AG 6026 IP  milik saksi korban HERY SYA’RONI ke facebook untuk dijual secara online selanjutnya seseorang pembeli yang tidak diketahui identitasnya mengirim pesan melalui messenger untuk membeli sepeda motor  dengan harga Rp. 5.000.000,00 lalu terdakwa  I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN ke Tulungagung menemui pembeli secara COD lalu pembeli memberikan uang secara cash Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) lalu terdakwa  I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nomor Rangka MH1KF411JK308753 Nomor Mesin KF41E1309603 Nopol AG 6026 IP milik saksi korban HERY SYA’RONI tersebut.
  • Bahwa uang uang hasil penjualan tersebut dibagi 2 antara terdakwa  I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II. MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN yang masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa perbuatan terdakwa I. MOHAMAD YOGA PANGESTU BIN PRIATIM dan terdakwa II.  MUHAMMAD FIRMAN AMIRUDDIN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nomor Rangka MH1KF411JK308753 Nomor Mesin KF41E1309603 Nopol AG 6026 IP milik saksi korban HERY SYA’RONI untuk dimilikinya tersebut tanpa izin / tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitusaksi korban HERY SYA’RONI dan akibat kejadian tersebut saksi korban HERY SYA’RONI menderita kerugian dengan total sebesar Rp.26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah).-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya