Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Gpr | SUPANDI | Kepala Kepolisian Resort Kediri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jul. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Gpr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Jul. 2021 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
3. Adapun beberapa peraturan yang mendukung permohonan praperadilan antara lain : Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang - undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) Pasal 7 ayat 3 : " Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dan ayat ( 2 ), Penyidik wajib menjunjung hukum yang berlaku. " Undang - undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 19 ayat 1 : " Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. " Pemuatan prinsip - prinsip hukum dalam KUHAP tidak lain untuk menjamin penegakan hukum dan hak asasi manusia yang telah digariskan baik dalam landasan konstitusional maupun dalam Undang - undang Nomor 39 tahun 1999, pengaturan perlindungan hak asasi dalam wilayah/ konteks penegakan hukum ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat 1 Undang - undang Dasar 1945 " Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. " Pasal 80 KUHAP yang menegaskan " Bahwa tujuan dari pada praperadilan adalah untuk menegakan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal. "
Bersama dengan surat ini, mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memutus sebagai berikut : 1. Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah. 2. Memerintahkan TERMOHON untuk membuka lagi dan melanjutkan penyidikan. 3. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara. atau Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berpendapat lain mohon Putusan seadil - adilnya ( ex aequo et bono ) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |