Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat sebanyak Rp 50.000.000,- + Rp. 300.000.000,- = Rp. 350.000.000,- (ditambah Rp. 150.000.000,- karena Penggugat pinjam uang di Bank yang setiap bulannya harus mengangsur pokok dan bunganya). Jadi ganti rugi seluruhnya Rp. 350.000.000,- + Rp. 150.000.000,- = Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|