| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 121/Pid.B/2026/PN Gpr | DAVID DARWIS ALBAR, S.H. | DIAN SUMARDIANTO Bin alm. MISIDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 121/Pid.B/2026/PN Gpr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-649/M.5.45/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa DIAN SUMARDIANTO Bin (Alm) MISIDI pada hari Sabtu, tanggal 01 November 2025 sekira pukul 20.21 WIB hingga hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 14.26 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 hingga Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 hingga tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Genuk, RT. 026, RW. 008, Ds. Adan-Adan, Kec. Gurah, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------- --------Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 20.21 WIB dirumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Genuk, RT. 026, RW. 008, Ds. Adan-Adan, Kec. Gurah, Kab. Kediri, Terdakwa menghubungi Saksi ROSI SUSANTI Binti KASMARI dengan tujuan meminta uang kepada Saksi ROSI SUSANTI Binti KASMARI. ----------- -------- Selanjutnya pada tanggal 01 November 2025 hingga tanggal 30 November 2025, Terdakwa menerima uang dari Saksi ROSI SUSANTI Binti KASMARI melalui rekening BRI milik Saksi ROSI SUSANTI Binti KASMARI dengan nomor rekening 055501022181508 dengan jumlah Rp.67.550.500,- (enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). ----------------- -------- Selanjutnya pada tanggal 01 Desember 2025 hingga tanggal 31 Desember 2025, Terdakwa menerima uang dari Saksi ROSI SUSANTI Binti KASMARI melalui rekening BRI milik Saksi ROSI SUSANTI Binti KASMARI dengan nomor rekening 055501022181508 dengan jumlah Rp.94.172.403,- (sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tiga rupiah). ----------------- -------- Selanjutnya pada tanggal 01 Januari 2026 hingga tanggal 31 Januari 2026, Terdakwa menerima uang dari Saksi ROSI SUSANTI Binti KASMARI melalui rekening BRI milik Saksi ROSI SUSANTI Binti KASMARI dengan nomor rekening 055501022181508 dengan jumlah Rp.144.392.750,- (seratus empat puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). ----------------- -------- Selanjutnya sekira pada tanggal 01 Februari 2026 hingga tanggal 16 Februari 2026, Terdakwa menerima uang dari Saksi ROSI SUSANTI Binti KASMARI melalui rekening BRI milik Saksi ROSI SUSANTI Binti KASMARI dengan nomor rekening 055501022181508 dengan jumlah Rp.33.982.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah). ----------------- ------- Bahwa Terdakwa menerima uang dari Saksi ROSI SUSANTI Binti KASMARI dari tanggal 1 November 2025 hingga 16 Februari 2026 dengan jumlah sebesar Rp. 340.097.653,- (tiga ratus empat puluh juta sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah). ---------
------- Bahwa sebelumnya Saksi ROSI SUSANTI Binti KASMARI menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi ROSI SUSANTI Binti KASMARI bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga dari Saksi IKA RINA DIANITA Binti SARNO dengan gaji tiap bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi ROSI SUSANTI Binti KASMARI tidak memiliki usaha lain, Terdakwa juga mengetahui bahwa Saksi ROSI SUSANTI Binti KASMARI berasal dari keluarga yang sederhana. Untuk itu, seharusnya Terdakwa mengetahui dan sepatutnya harus menduga uang yang diberikan oleh Saksi ROSI SUSANTI Binti KASMARI kepada Terdakwa dengan jumlah Rp. 340.097.653,- (tiga ratus empat puluh juta sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) tersebut adalah diperoleh dari kejahatan. -------------- ---------Perbuatan Terdakwa DIAN SUMARDIANTO Bin (Alm) MISIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
