Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Gpr Fardika Izzati Nurillah,.SH. MASYKUR alias SAKUR Bin FADOLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-94/M.5.45/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fardika Izzati Nurillah,.SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASYKUR alias SAKUR Bin FADOLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa MASYKUR alias SAKUR Bin FADOLI pada hari Kamis tanggal 08 bulan februari tahun 2024 sekitar pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Semeru No. 41 Desa Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 bulan februari tahun 2024 sekitar pukul 05.00 wib terdakwa yang sudah memiliki niat jahat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam yang sudah menggunakan sepasang plat nomor AG 6711 AAB yang merupakan plat nomor palsu pergi ke wilayah Pare, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Merk Polygon Xtrada 7 warna hijau muda kombinasi kuning milik saksi TAUFAN PRABAYU PAMILIH yang terparkir di halaman rumah saksi WIWIK HANDAYANI Binti WIYANTO, kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor yang terdakwa gunakan kurang lebih 30 m dari rumah saksi WIWIK HANDAYANI Binti WIYANTO , kemudian terdakwa masuk ke halaman rumah untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Merk Polygon Xtrada 7 warna hijau muda kombinasi kuning, kemudian terdakwa mendorong pagar rumah lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian -------------------

---------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan saksi TAUFAN PRABAYU PAMILIH berupa 1 (satu) unit Sepeda Merk Polygon Xtrada 7 waran hijau muda kombinasi kuning yang jika dinilai dengan rupiah sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut, -------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa MASYKUR alias SAKUR Bin FADOLI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana, --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya