Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Gpr MAYANG RATNASARI KETHUT PRASTIYO ALIAS GETIR BIN SUTIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-102/M.5.45/Eku.2/04/2024 (Res Kediri)
Penuntut Umum
NoNama
1MAYANG RATNASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETHUT PRASTIYO ALIAS GETIR BIN SUTIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Kesatu

Bahwa Terdakwa KETHUT PRASTIYO ALIAS GETIR BIN SUTIRAN, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 18.15 Wib Atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat  di pinggir jalan umum Kel/Ds. Wonokerto Kec. Plemahan Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 18.15 Wib Terdakwa KETHUT PRASTIYO ALIAS GETIR BIN SUTIRAN mengunjungi Saksi MOH. ZAKI ABILAL MAULUDIN Alias OK Bin BANDI yang sedang bekerja di tempat berjualan Kebab di pinggir jalan umum Kel/Ds. Wonokerto Kec. Plemahan Kab. Kediri kemudian Terdakwa memberi pil jenis LL secara cuma-cuma sebanyak 2 (dua)  butir kepada saksi MOH. ZAKI ABILAL MAULUDIN Alias OK Bin BANDI.

Bahwa terdakwa mendapatkan pil jenis LL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dari Sdr. DENI PRASFINANDA MARCELLIO Alias TITIT Bin (Alm) JOKO PRASTOWO dengan cara membeli dari TARMUJI (DPO) dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk penyerahan pil jenis LL tersebut di lakukan oleh Saksi DENI PRASFINANDA MARCELLIO Alias TITIT Bin (Alm) JOKO PRASTOWO

Bahwa bentuk dan ciri-ciri dari pil jenis LL yang disita dari Terdakwa tersebut berbentuk bulat kecil berwarna putih dan ada tulisan LL, Lalu didalam kemasan pil jenis LL tidak terdapat identitas yang melekat bertuliskan komposisi, khasiat obat, tanggal kadaluarsa obat dan tidak ada izin edar dsari BPOM.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik NO..LAB 01947/NOF/2024 tanggal 18 Maret 2024 menerangkan bahwa barang bukti Nomor 07282/2024/NOF adalah benar tablet tersebut dengan bahan aktif triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

Bahwa obat jenis Triheksifenidil HCL merupakan golongan obat keras daftar G dan terdakwa dalam menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat jenis Triheksifenidil tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang R.I No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa KETHUT PRASTIYO ALIAS GETIR BIN SUTIRAN, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 18.15 Wib Atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat  di pinggir jalan umum Kel/Ds. Wonokerto Kec. Plemahan Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 18.15 Wib Terdakwa KETHUT PRASTIYO ALIAS GETIR BIN SUTIRAN mengunjungi Saksi MOH. ZAKI ABILAL MAULUDIN Alias OK Bin BANDI yang sedang bekerja di tempat berjualan Kebab di pinggir jalan umum Kel/Ds. Wonokerto Kec. Plemahan Kab. Kediri kemudian Terdakwa memberi pil jenis LL secara cuma-cuma sebanyak 2 (dua)  butir kepada saksi MOH. ZAKI ABILAL MAULUDIN Alias OK Bin BANDI.

Bahwa terdakwa mendapatkan pil jenis LL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dari Sdr. DENI PRASFINANDA MARCELLIO Alias TITIT Bin (Alm) JOKO PRASTOWO dengan cara membeli dari TARMUJI (DPO) dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk penyerahan pil jenis LL tersebut di lakukan oleh Saksi DENI PRASFINANDA MARCELLIO Alias TITIT Bin (Alm) JOKO PRASTOWO

Bahwa didalam kemasannya atau dibungkusnya Pil LL tersebut  tidak ada atau tidak tertera merk obat, bahan komposisi, tanggal kadaluwarsa, ijin edar, nama perusahaan yang mengedarkan dan Indikasi, dan tanpa menggunakan resep dari dokter.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik NO..LAB 01947/NOF/2024 tanggal 18 Maret 2024 menerangkan bahwa barang bukti Nomor 07282/2024/NOF adalah benar tablet tersebut dengan bahan aktif triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

Bahwa obat jenis Triheksifenidil HCL merupakan golongan obat keras daftar G dan terdakwa dalam menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat jenis Triheksifenidil tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang R.I No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya