Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.B/2024/PN Gpr | MAYANG RATNASARI | 1.JOKO MALIS BIN (ALM) NAWI 2.SAIFUDIN ALIAS UDIN ANAK DARI ALM TUKIMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 86/Pid.B/2024/PN Gpr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-100/M.5.45/EOH.2/04/2024 (Res Kediri) | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Dakwaan : Bahwa Terdakwa I JOKO MALIS BIN (ALM) NAWI dan Terdakwa II SAIFUDIN ALIAS UDIN ANAK DARI ALM TUKIMAN Pada Hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam Bulan Januari 2024 Atau pada waktu tertentu di Tahun 2024 bertempat di Jalan raya Dusun Kepung Barat Desa Kepung Kec.Kepung Kab.Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri “mencoba melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkanmelarikan diri sendiri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri , Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. perbuatan mana terdakwa lakukan sebagai berikut : Berawal pada Hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 12.00 Wib ketika Terdakwa I JOKO MALIS BIN (ALM) NAWI dan Terdakwa II SAIFUDIN ALIAS UDIN ANAK DARI ALM TUKIMAN sedang bekerja menjadi kuli pasir di Plosokaten ,Terdakwa I cerita kepada Terdakwa II kalau istri Terdakwa I sudah hamil tujuh bulan dan Terdakwa I belum punya uang untuk biaya persalinan istri Terdakwa I, lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencuri barang milik orang lain dengan cara menjambret tas milik pengendara motor yang diperkirakan berisikan uang dan hand phone, selanjutnya karena juga tidak punya uang Terdakwa II menyetujui ajakan Terdakwa I , lalu Terdakwa II yang menyediakan sepeda motor untuk sarana melakukan pencurian modus jambret. Kemudian Pada Hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar 06.00 Wib Terdakwa I sudah menunggu Terdakwa II dilapangan desa wonorejo trisulo dengan membawa helm warna merah dan memakai hodi warna hitam, dan sekitar jam 06.30 wib Terdakwa II datang dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat tahun pembuatan 2022 warna merah hitam No. Pol. : AG-6150-ECU dan memakai helm warna hitam, para terdakwa merencanakan untuk melakukan pencurian diwilayah kecamatan kepung dan membagi tugas, setelah itu para terdakwa langsung mengendarai sepeda motor berangkat untuk melakukan pencurian modus jambret ,kemudian Terdakwa II yang mengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa I yang dibonceng; Sekitar jam 07.00 wib ,Terdakwa I dan Terdakwa II ketika melintas di Jalan raya Dusun Kepung Barat Desa Kepung Kec.Kepung Kab.Kediri,Terdakwa I dan Terdakwa II melihat didepan Terdakwa I , Saksi NADYA FABELLA SYAHDANI binti alm YULIONO membonceng Saksi SUPARTI binti alm SUWARNO mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna merah putih dan Saksi SUPARTI binti alm SUWARNO duduk miring kekiri sedang memangku anak saksi dan memegangi sebuah tas warna coklat , ada dua anak kecil duduk didepan Saksi SUPARTI binti alm SUWARNO dan satu lagi duduk didepan Saksi NADYA FABELLA SYAHDANI binti alm YULIONO yang mengemudi sepeda motor, Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II memperkirakan kalau tas coklat yang dibawa korban berisikan barang berharga, seperti handphone dan uang tunai karena para saksi korban berpakaian rapi seperti mau kondangan, sehingga timbul niat Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil tas warna coklat yang dibawa para saksi korban tersebut , Terdakwa II lalu memacu kecepakatan mendekati sepeda motor yang dikendarai para saksi korban tersebut , Terdakwa II lalu memepetkan sepeda motor disebelah kiri sepeda motor yang dikendarai para saksi korban, setelah posisi para terdakwa sudah sangat dekat sekali, Terdakwa I langsung mengunakan tangan kanan menarik tali sandang tas warna coklat yang sedang dipangku dan dipegangi Saksi SUPARTI binti alm SUWARNO , menyadari tas miliknya akan Terdakwa I ambil , Saksi SUPARTI binti alm SUWARNO langsung mempertahankan dengan cara memegangi tas miliknya , sehingga terjadi tarik menarik tas antara Terdakwa I dan Saksi SUPARTI binti alm SUWARNO , Terdakwa I dengan sekuat tenaga Terdakwa I menarik paksa dengan keras tali sandang hingga putus atau lepas dari tas, Terdakwa I hanya berhasil menguasai tali sandang sedangkan tas warna coklat beserta isinya masih dalam penguasaan Saksi SUPARTI binti alm SUWARNO, kemudian akibat dari Tarik menarik tersebut para saksi korban jatuh dari sepeda motornya karena hilang keseimbangan. Setelah para saksi korban jatuh dijalan, Terdakwa I dan Terdakwa II memutuskan untuk kabur karena takut dikejar dan ditangkap warga , lalu Terdakwa I membuang tali sandang tas warna coklat tersebut dipinggir di Jalan raya Dusun Kepung Barat Desa Kepung Kec.Kepung Kab.Kediri, Terdakwa I dan Terdakwa II lalu kewarung kopi didaerah watugede Plosokaten dan baru menyadari kalau plat nomor polisi kendaraan AG-6150-ECU sepeda motor yang para Terdakwa kendarai bagian belakang ,tidak ada dan jatuh dijalan, lalu para terdakwa pulang kerumah masing masing, selanjutnya petugas polisi lalu menangkap Terdakwa II dan dari pengakuan Terdakwa II lalu petugas polisi menangkap Terdakwa I. Bahwa Saksi SUPARTI binti alm SUWARNO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan mengalami luka lecet pada lutut sampai lebam sehingga saat berjalan agak kesakitan, baju gamis robek, sandal sobek, tali tas putus. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |