Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Gpr 1.GITA HARTANTO
2.HENDRI FAISAL
KAPOLRES LUMAJANG Cq. KASAT RESKRIM POLRES LUMAJANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Gpr
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GITA HARTANTO
2HENDRI FAISAL
Termohon
NoNama
1KAPOLRES LUMAJANG Cq. KASAT RESKRIM POLRES LUMAJANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus tentang : 
    a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
    b. Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan; 
    2. Berdasarkan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) KUHAP Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut :
    a. Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
    b. Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, Hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun pejabat yang berwenang;
    c. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari Hakim harus sudah menjatuhkan putusan; 
    3. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 menegaskan “….Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan” serta “….Pasal 77 huruf (a)  Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, sehingga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi diatas, dapat ditafsirkan bahwa sah atau tidaknya penetapan Tersangka dapat menjadi objek hukum dalam permohonan praperadilan sehingga memperluas ranah praperadilan, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
    4. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 KUHAP : 
    1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat;
    2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan ijin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya; 
    5. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHAP Ayat (1) yang dapat dikenakan Penyitaan adalah : 
    1) Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperolah dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2) Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3) Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4) Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan pidana; 
    5) Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan;
    6. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (2) KUHAP : Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga;
    7. Berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) KUHAP : Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila : 
    a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
    b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
    c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana;
    8. Berdasarkan ketentuan Pasal 114 KUHAP : Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya kepada tersangka atau keluarganya, selanjutnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34;
    9. PEMOHON I dalam perkara Tindak Pidana Penerapan Sistem Skema Piramida Dalam Mendistribusikan Barang dan atau Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang R.I. Nomor : 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 378 KUHP atas Laporan Polisi  Nomor : LP/A/33/VII/2019/JATIM/RES. LMJ. Tanggal 11 Juli 2019 berkedudukan sebagai SAKSI dalam hubungannya dengan permohonan praperadilan ini ia sebagai pihak yang merasa dirugikan haknya, dimana ada barang-barang atau benda miliknya yang ikut digeledah dan disita oleh TERMOHON secara tidak sah, demikian pula kedudukan PEMOHON II sebagai badan hukum dalam hal ini ia bertindak untuk dan atas nama perseroan PT. AKADEMI WIRAUSAHA INDONESIA, berkedudukan di Kediri berdasarkan Akta Pendirian Badan Hukum PT. AKADEMI WIRAUSAHA INDONESIA, Akta Nomor : 01, Tanggal 13 Desember 2017 Notaris NANA MAHDIYANA, SH.MH. M.Kn. yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0057362. AH.01.01. Tahun 2017 Tanggal 18 Desember 2017 yang juga merasa dirugikan atas tindakan TERMOHON, karena apa yang sita TERMOHON adalah benda-benda yang bukan merupakan barang bukti yang berhubungan perkara Tersangka KARYADI dan itu milik PARA PEMOHON;
    10. PARA PEMOHON PRAPERADILAN mengajukan pemeriksaan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tentang sah atau tidaknya Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Kantor dan Tempat Tertutup lainnya  Nomor : SP.Dah/13/X/2019/Satreskrim Tanggal 2 Oktober 2019 dan tentang sah atau tidaknya Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/104/X/2019/Satreskrim Tanggal 02 Oktober 2019 terhadap benda-benda milik PARA PEMOHON yang terjadi di Dusun Cangkring, RT.002 RW.003 Desa Titik Kecamatan Semen Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Berita Acara Penggeledahan TERMOHON pada Hari kamis Tanggal 3 Oktober 2019, sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Penerapan Sistem Skema Piramida Dalam Mendistribusikan Barang dan atau Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang R.I. Nomor : 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 378 KUHP atas Laporan Polisi  Nomor : LP/A/33/VII/2019/JATIM/RES.LMJ. Tanggal 11 Juli 2019 yang dilaksanakan TERMOHON tanpa prosedur hukum atau tidak sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum penyidikan sebagaimana mestinya dan bukan malah sebaliknya TERMOHON sendiri melanggar ketentuan KUHAP dan peraturan-peraturan perundangan lainnya;
    11. Selain itu, upaya paksa penggeledahan rumah atau kantor atau ruangan tertutup lainnya dan penyitaan benda-benda milik PARA PEMOHON tersebut tanpa mendapatkan ijin Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terlebih dahulu, sehingga upaya paksa Penggeledahan dan Penyitaan dilakukan TERMOHON secara serampangan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 39 KUHAP Ayat (1) yaitu yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperolah dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana dan Pasal 38 Ayat (1) KUHAP yaitu Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat, sedangkan kedudukan PARA PEMOHON bukan lah sebagai Tersangka;
    12. Legal standing TERMOHON PRAPERADILAN adalah Penyidik pada Satreskrim Polres Lumajang yang sedang melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang diduga sebagai Tindak Pidana Penerapan Sistem Skema Piramida Dalam Mendistribusikan Barang dan atau Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang R.I. Nomor : 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 378 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/33/VII/ 2019/JATIM/ RES.LMJ. Tanggal  11 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/184/VII/RES.2.1/2019/ Satreskrim Tanggal 11 Juli 2019;
    13. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor : 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, mengacu pada ketentuan itu ada serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilanggar TERMOHON PRAPERADILAN, padahal PERKAP tersebut jelas-jelas nyata mengatur tentang serangkaian tindakan penyidik yang menyebutkan kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi :
    1) Penyelidikan;
    2) Pengiriman SPDP;
    3) Upaya paksa;
    4) Gelar perkara;
    5) Penyelesaian berkas perkara;
    6) Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;
    7) Penyerahan tersangka dan barang bukti;
    8) Penghentian penyidikan; 
    14. Bahwa sudah seharusnya TERMOHON PRAPERADILAN melakukan Penyelidikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tingkat Penyidikan suatu perkara pidana guna mempelajari secara seksama apakah perkara yang sedang ditangani TERMOHON PRAPERADILAN tersebut merupakan suatu tindak pidana atau bukan perkara pidana melainkan perkara perdata sebagaimana ketentuan Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengharuskan adanya Penyelidikan Penyidik;
    15. Bahwa perkara yang ditangani TERMOHON PRAPERADILAN yaitu Perkara dugaan Tindak Pidana Penerapan Sistem Skema Piramida Dalam Mendistribusikan Barang Dan Atau Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang R.I. Nomor : 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 378 KUHP atas Laporan Polisi  Nomor : LP/A/33/VII/2019/JATIM/RES.LMJ. Tanggal 11 Juli 2019 adalah perkara yang pada pokoknya sama dengan perkara yang telah dilakukan Penyidikan Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/26A/V/2017/SUS/JATIM Tanggal 16 Mei 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-DIK/306/V/2017/Ditreskrimsus Tanggal 22 Mei 2017 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/85/V/ 2017/Ditreskrimsus Tanggal 30 Mei 2017;
    16. Bahwa berdasarkan Berita Acara Resume Hasil Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Dengan Cara Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan Secara Langsung Dengan Menggunakan System Multi Level Marketing (MLM) tanpa dilengkapi dengan ijin berupa SIUPL sebagaimana dimaksud Pasal 106 Undang-Undang R.I. Nomor : 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Laporan Hasil Gelar Perkara Tanggal 28 September 2017, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah menghentikan penyidikan (SP3) dugaan tindak pidana atas nama PEMOHON I terhitung sejak mulai Oktober 2017, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 06 Oktober 2017 karena bukan merupakan tindak pidana;
    17. Bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Polri juga pernah melakukan penyelidikan Tindak Pidana Penerapan Sistem Skema Piramida Dalam Mendistribusikan Barang atas nama PEMOHON I atas Laporan Informasi Nomor : LI/91/Res.2.5/2018/Dittipideksus Tanggal 25 Mei 2018 dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyelidikan            Nomor : SP.Lidik/364/V/RES.2.5/2018/Dittipideksus Tanggal 25 Mei 2018, akan tetapi berdasarkan Perkembangan Hasil Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pelaku Usaha Distribusi Yang Menerapkan System Skema Piramida Dalam Mendistribusikan Barang Dan/Atau Kegiatan Usaha Perdagangan Tidak Memiliki Perizinan dibidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang diduga dilakukan oleh saudara GITA HARTANTO (PEMOHON I) dkk, selaku Direktur Utama PT. AMOEBA INTERNASIONAL, berdasarkan fakta-fakta penyelidikan dan hasil gelar perkara pada tingkat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri diperoleh fakta bahwa terhadap perkara tersebut telah DIHENTIKAN PENYELIDIKANNYA karena bukan tindak pidana, sebagaimana Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yang ditandatangani Kasubdit V pada Bareskrim Polri dengan Surat Nomor : B/2001/VIII/RES.2.5/2018/ Dittipideksus Tanggal 1 Agustus 2018 yang telah disampaikan kepada PEMOHON I;
    18. Bahwa tindakan TERMOHON PRAPERADILAN sebagai Penyidik yang telah melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pelaku Usaha Distribusi Yang Menerapkan System Skema Piramida Dalam Mendistribusikan Barang Dan/Atau Kegiatan Usaha Perdagangan Tidak Memiliki Perizinan dibidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan adalah tindakan pelanggaran hukum acara, karena tidak titemukannya bukti baru dalam perkara dimaksud dam penghentian penyidikannya oleh Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur belum dibuka kembali, sudah semestinya TERMOHON sebagai bawahan Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri mengikuti hasil gelar perkara mereka yang mana perkara Pasal 105 dan Pasal 106 Undang-Undang R.I. Nomor : 7 Tahun 2014 telah dihentikan Penyidik Polda Jawa Timur dan Penyidik Mabes Polri, sehingga perbuatan TERMOHON PRAPERADILAN telah mencederai rasa keadilan bagi PARA PEMOHON dan sebagai tindakan yang tidak sah dilakukan penyidikan dengan cara mengulang-ulang penanganan perkara;
    19. Bahwa TERMOHO PRAPERADILAN sendiri juga sudah diminta untuk melaksanakan gelar perkara di Bareskrim Polri dan dari hasil gelar perkara tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Bareskrim Polri menyarakan TERMOHON agar melakukan tindakan yang sama dengan tindakan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, namun TERMOHON PRAPERADILAN tetap melakukan Penyidikan perkara berdasarkan keyakinannya sendiri, padahal jika tetap dipaksakan maka TERMOHON PRAPERADILAN akan mendapatkan kesulitan dalam menentukan lokus delicti maupun tempus delicti-nya perkara a quo mengingat tidak ada satupun Tersangkanya saksi perkara aquo yang tinggal di Kabupaten Lumajang;
    20. Bahwa oleh karena penetapan Tersangka KARYADI adalah sama dengan penanganan perkara yang telah dihentikan penyidikannya oleh Polda Jawa Timur serta penyelidikannya kembali oleh Bareskrim Polri telah dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana, maka dalam perkara KARYADI belum ditemukan 2 (dua) alat bukti sah sebagai bukti permulaan yang dinilai cukup, sehingga penetapan Tersangka KARYADI oleh TERMOHON berikut serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik PARA PEMOHON adalah tidak sah; 
    21. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 KUHAP Perintah Penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) KUHAP Perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sehingga pada saat penangkapan dan penahanan tidak ada bukti kuat atau bukti permulaan yang cukup bahwa Tersangka KARYADI melakukan Tindak Pidana Penerapan Sistem Skema Piramida dalam mendistribusikan barang dan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang R.I. Nomor : 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 378 KUHP atas Laporan Polisi  Nomor : LP/A/33/ VII/2019/JATIM/RES.LMJ. Tanggal 11 Juli 2019, hal mana perkuat dengan penghentikan penyelidikan Bareskrim Polri berdasarkan Surat Nomor : B/2001/VIII/RES.2.5/ 2018/Dittipideksus Tanggal 1 Agustus 2018 dan Penghentikan Penyidikan (SP3) dugaan tindak pidana terhitung sejak mulai Oktober 2017, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59/X/ 2017/Ditreskrimsus Tanggal 06 Oktober 2017 karena bukan merupakan tindak pidana;
    22. Bahwa PEMOHON I selaku pemegang hak serifikat hak milik atas kantor/rumah yang disita TERMOHON yang tidak ada hubungannya dengan perkara Tersangka KARYADI, hal mana dapat PEMOHON I buktikan kepemilikannya;
    23. Bahwa PARA PEMOHON PRAPERADILAN harus mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum;
    24. Undang-Undang R.I. Nomor : 39 Tahun 1999 Tantang Hak Azazi Manusia (HAM) Pasal 17 berbunyi “ setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar;
    25. Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Convenan On Civil and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) dalam penjelasan pada pokok-pokok isi konvenan menagaskan “…. bahwa tidak seorangpun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang…(Pasal 10), hal ini berlaku pula kepada Tersangka KARYADI ada persamaan semua orang di depan pengadilan dan badan peradilan, hak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh badan peradilan yang kompeten, bebas dan tidak berpihak, hak atas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana, dan hak setiap orang yang dijatuhi hukuman atas peninjauan kembali keputusan atau hukumannya oleh badan peradilan yang lebih tinggi (Pasal 14);
    26. Bahwa ketentuan Pasal 38 KUHAP berbunyi : Ayat (1) Penyitaan hanya dapat dilakukan penyidik dengan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri; Ayat (2) dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri guna memperoleh persetujuannya oleh karenanya TERMOHON telah melanggar KUHAP;
    27. Bahwa pada Tanggal 3 Oktober 2019, TERMOHON melakukan Penggeledahan rumah/kantor dan tempat tertutup lainnya dan penyitaan terhadap barang-barang milik PARA PEMOHON yang tidak ada hubungannya dengan barang bukti perkara Tersangka KARYADI sebagai berikut : 
    1. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan Republic Of Gamers berisikan barang berupa :
    a. 1 (satu) buah laptop DELL Inspiro 14 3000 Series Warna Merah beserta pengisi baterai dan cursor merk Incus warna hitam;
    b. 1 (satu) buah dompet Mont Blanc warna coklat berisi 1 (satu) buah buku tabungan bisnis rupiah Bank Mandiri Nomor Rekening : 1710017100127 atas nama PT. AKADEMI WIRAUSAHA INDONESIA, Kartu ATM Bank Mandiri Nomor : 4617003704511758dan flash Disk Toshiba warna putih bertuliskan Jen;
    c. 1 (satu) buah stempel warna hitam kombinasi merah terdapat Tulisan PT. AKADEMI WIRAUSAHA INDONESIA;
    2. 1 (satu) buah tas ransel warna abu abu kombinasi biru dan terdapat tulisan Bodypack berisi :
    a. 1 (satu) buah Laptop ASUS (Republic Of Gamers) warna abu abu beserta pengisi baterai dan cursor merk logiteck warna hitam;
    b. 1 (satu) buah Hardisk warna hitam;
    c. 2 (dua) buah flash disk warna putih merek Toshiba;
    d. 18 (delapan belas) lembar bukti transfer pencairan saldo penukaran E-CARD Bank Mandiri;
    e. 1 (satu) lembar bukti penarikan uang Bank Mandiri;  
    3. 1 (satu) buah tas ransel warna biru dongker merk tracker  berisi :
    a. 4 (empat) TCO QNET;
    b. 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih, Imei 1 : 867043020327476, Imei 2 : 867043020327468;
    c. 1 (satu) buah flash disk Toshiba 16 GB warna putih dalam kemasan;
    d. 1 (satu) buah flash disk Toshiba 16 GB warna putih;
    e. 1 (satu) buah flash disk Toshiba 16 GB warna putih terdapat tulisan YSN AMOEBA;
    f. 1 (satu) buah flash disk warna hitam terdapat tulisan STATERKIT;
    g. 1 (satu) buah HSPA dan modem merk PROLINK warna hitam Model No.PHS600;
    h. 1 (satu) buah cursor warna merah kombinasi hitam merk Genius;
    i. 1 (satu) buah hardisk merk seagate warna putih;
    j. 1 (satu) buah buku AMOEBA ZONE 2015;
    k. 1 (satu) buah buku AMOEBA CONFERENCE 25-26 November 2017;
    l. 141 lembar aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri;  
    m. 23 lembar formulir kiriman uang BNI;
    n. (1) satu buah handphone merk OPPO warna putih Imai 1 : 864218031171492 Imei 2 : 864218031171484; 
    o. 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam imei : 355046/09/062070/3 Imei : 355047/09062070/1;
    4. 1 (satu) buah laptop merk HP warna hitam series 5CB40808YB beserta pengisi baterai;
    5. 1 (satu) buah laptop merk ACER core i3 warna abu-abu type ASPIRE  4739 beserta pengisi baterai;
    6. 1 (satu) buah printer warna hitam merk EPSON L210;
    7. 2 (dua) banner warna biru tentang presntasi;
    8. 27 standing Banner;
    9. 1 (satu) buah buku warna hijau berisi 1 (satu) lembar terdapat tulisan karyadi $155.2.256.025, Tri H $ 550.8.005.250. M. Syamsul $ 3.940.57.346.700. 0709308523. Tarno $ 350 5.094.250.3.429.940. 800.450.1710005005403 Gaji, 1710005394807 RSP;
    10. Buku Basic Training dalam keadaan rusak;
    11. 1 (satu) buah Banner rol;
    12. 3 (tiga) buah banner rol dalam keadaan terbungkus warna hitam;
    13. 5 (lima) buah senter bertuliskan Amoeba;
    14. 47 (empat puluh tujuh) buku staterkit QNET;
    15. 2 (dua) buah sunfree;
    16. 7 (tujuh) buah geometri;
    17. 8 (delapan) buah cakra;
    18. 1 (satu) buah max biodisc led rotating light;
    19. 1 (satu) buah energy shell 2 (dua);
    20. 1 (satu) buah bio disc;
    21. 3 (tiga) dos amplop kosong bertuliskan QNET;
    22. 9 (Sembilan kardus) berisi formulir customer QNET;
    23. 5 (lima) kardus starterkit QNET;
    24. 1 (satu kardus) berisi buku panduan pembukuan sub leader amoeba internasional;
    25. 1 (satu) kardus berisi bulpoin Amoeba;  
    Bahwa penyitaan TERMOHON terhadap 25 (dua puluh lima) objek benda tersebut diatas tanpa mendapatkan ijin Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan penyitaan benda tersebut bukan merupakan barang bukti Tersangka KARYADI;
    PERMINTAAN GANTI RUGI.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 95 KUHAP Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan orangnya atau hukum yang diterapkan.
    Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
    Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) Ketua Pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
    Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
    Berdasarkan uraian sebagai mana tersebut diatas PARA PEMOHON PRAPERADILAN meminta ganti rugi material kepada TERMOHON PRAPERADILAN sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
    PETITUM (PERMOHONAN).
    Bedasarkan uraian tersebut diatas PEMOHON mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atau Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
    M E N G A D I L I :
    1. Mengabulkan permohonan para pemohon praperadilan untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah / Kantor dan Tempat Tertutup lainnya  Nomor : SP.Dah/13/X/2019/ Satreskrim Tanggal 2 Oktober 2019 dan Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/104/X/2019/Satreskrim Tanggal 02 Oktober 2019 terhadap benda-benda milik Para Pemohon di Dusun Cangkring, RT.002 RW.003 Desa Titik Kecamatan Semen Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Berita Acara Penggeledahan pada Hari kamis Tanggal 3 Oktober 2019 yang dilakukan Termohon adalah tidak sah;
    3. Menghukum Termohon untuk mengembalikan kepada Para Pemohon benda-benda yang sita antara lain : 
    1) 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan Republic Of Gamers berisikan barang berupa :
    d. 1 (satu) buah laptop DELL Inspiro 14 3000 Series Warna Merah beserta pengisi baterai dan cursor merk Incus warna hitam;
    e. 1 (satu) buah dompet Mont Blanc warna coklat berisi 1 (satu) buah buku tabungan bisnis rupiah Bank Mandiri Nomor Rekening : 1710017100127 atas nama PT. AKADEMI WIRAUSAHA INDONESIA, Kartu ATM Bank Mandiri Nomor : 4617003704511758dan flash Disk Toshiba warna putih bertuliskan Jen;
    f. 1 (satu) buah stempel warna hitam kombinasi merah terdapat Tulisan PT. AKADEMI WIRAUSAHA INDONESIA;
    2) 1 (satu) buah tas ransel warna abu abu kombinasi biru dan terdapat tulisan Bodypack berisi :
    f. 1 (satu) buah Laptop ASUS (Republic Of Gamers) warna abu abu beserta pengisi baterai dan cursor merk logiteck warna hitam;
    g. 1 (satu) buah Hardisk warna hitam;
    h. 2 (dua) buah flash disk warna putih merek Toshiba;
    i. 18 (delapan belas) lembar bukti transfer pencairan saldo penukaran E-CARD Bank Mandiri;
    j. 1 (satu) lembar bukti penarikan uang Bank Mandiri;  
    a. 1 (satu) buah tas ransel warna biru dongker merk tracker  berisi :
    3) 4 (empat) TCO QNET;
    4) 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih, Imei 1 : 867043020327476, Imei 2 : 867043020327468;
    5) 1 (satu) buah flash disk Toshiba 16 GB warna putih dalam kemasan;
    6) 1 (satu) buah flash disk Toshiba 16 GB warna putih;
    7) 1 (satu) buah flash disk Toshiba 16 GB warna putih terdapat tulisan YSN AMOEBA;
    8) 1 (satu) buah flash disk warna hitam terdapat tulisan STATERKIT;
    9) 1 (satu) buah HSPA dan modem merk PROLINK warna hitam Model No.PHS600;
    10) 1 (satu) buah cursor warna merah kombinasi hitam merk Genius;
    11) 1 (satu) buah hardisk merk seagate warna putih;
    12) 1 (satu) buah buku AMOEBA ZONE 2015;
    13) 1 (satu) buah buku AMOEBA CONFERENCE 25-26 November 2017;
    14) 141 lembar aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri;  
    15) 23 lembar formulir kiriman uang BNI;
    16) (1) satu buah handphone merk OPPO warna putih Imai 1 : 864218031171492 Imei 2 : 864218031171484; 
    17) 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam imei : 355046/09/062070/3 Imei : 355047/09062070/1;
    a. 1 (satu) buah laptop merk HP warna hitam series 5CB40808YB beserta pengisi baterai;
    b. 1 (satu) buah laptop merk ACER core i3 warna abu-abu type ASPIRE  4739 beserta pengisi baterai;
    c. 1 (satu) buah printer warna hitam merk EPSON L210;
    d. 2 (dua) banner warna biru tentang presntasi;
    e. 27 standing Banner;
    f. 1 (satu) buah buku warna hijau berisi 1 (satu) lembar terdapat tulisan karyadi $155.2.256.025, Tri H $ 550.8.005.250. M. Syamsul $ 3.940.57.346.700. 0709308523. Tarno $ 350 5.094.250.3.429.940. 800.450.1710005005403 Gaji, 1710005394807 RSP;
    g. Buku Basic Training dalam keadaan rusak;
    h. 1 (satu) buah Banner rol;
    i. 3 (tiga) buah banner rol dalam keadaan terbungkus warna hitam;
    j. 5 (lima) buah senter bertuliskan Amoeba;
    k. 47 (empat puluh tujuh) buku staterkit QNET;
    l. 2 (dua) buah sunfree;
    m. 7 (tujuh) buah geometri;
    n. 8 (delapan) buah cakra;
    o. 1 (satu) buah max biodisc led rotating light;
    p. 1 (satu) buah energy shell 2 (dua);
    q. 1 (satu) buah bio disc;
    r. 3 (tiga) dos amplop kosong bertuliskan QNET;
    s. 9 (Sembilan kardus) berisi formulir customer QNET;
    t. 5 (lima) kardus starterkit QNET;
    u. 1 (satu kardus) berisi buku panduan pembukuan sub leader amoeba internasional;
    v. 1 (satu) kardus berisi bulpoin Amoeba;  
    4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
    5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul; 
    Atau apabila Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa perkara praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya