Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Gpr MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H. MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-97/M.5.45/EOH..2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu :

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR pada tanggal 20 Januari 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam antara bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2023 bertempat di kantor CV. RD Jaya (DAYU GARMENT) di Jl. Lawu No. 152 Ds. Sumberbendo Kec. Pare Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri, telah melakukan antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena upah uang. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR adalah sebagai karyawan bagian Kolektor CV. RD Jaya (DAYU GARMENT) yang bergerak dibidang produksi tekstil (pembalut kain) dengan merk “SEHAT” sejak bulan Agustus 2021 dengan tugas dan tanggungjawab melakukan pengiriman dan penagihan ke konsumen kemudian menyetorkan uang tagihan serta menyetorkan data penjualan kepada Admin CV. RD Jaya (DAYU GARMENT) berdasarkan Surat Keterangan Kerja tanggal 15 Juni 2023 yang menerangkan jika terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR memang menjadi karyawan tetap di Distributor Dayu Garment sejak 01 Desember 2021, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR menerima gaji per bulan berkisar antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hingga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) tergantung hasil penagihan dan yang membayar gaji tersebut adalah saksi RINDRA HIMAWAN anak dari BENI selaku pimpinan CV. RD Jaya (DAYU GARMENT).

Bahwa mekanisme penjualan produk pembalut “SEHAT” yaitu awalnya tim marketing/pemasaran DAYU GARMENT melakukan survey area penjualan setalah itu DAYU GARMENT menyiapkan produk berupa pembalut “SEHAT” yang dimasukkan kedalam sak/karung plastik kemudian barang tersebut dimuat angkutan darat berupa kendaraan truk kemudian sebelum dikirim ke buyer (pembeli/konsumen) Admin membuat nota pengiriman yang isinya nama produk, jumlah produk dan setelah itu Admin memberikan nota tersebut kepada sopir/driver yang dibuat satu lembar kemudian driver langsung mengirimkan barang tersebut ke area yang sudah ditentukan oleh tim marketing, setelah sampai di area yang ditentukan barang berupa pembalut tersebut langsung diterima oleh tim marketing kemudian tim merketing langsung memasarkan produk tersebut ke buyer/pembeli. Setelah tim marketing selesai memasarkan produk tersebut kemudian tim marketing membuat laporan penjualan yang berisi (perjanjian kerjasama, laporan barang terjual), setelah laporan penjualan dibuat kemudian tim marketing menyerahkan laporan penjualan tersebut kepada kolektor untuk dilakukan penagihan ke buyer (pembeli/konsumen) dalam bentuk cas/tunai dan dikompulir, kemudian oleh kolektor setelah mengkompulir uang penagihan tersebut langsung mentransfer uang hasil penagihan ke pimpinan DAYU GARMENT, setelah itu berkas laporan penjualan oleh kolektor dikirim ke admin DAYU GARMENT, kemudian admin mengecek laporan penjualan dengan cara mencocokan dengan bukti transfer yang dikirim oleh kolektor ke Whatsapp group DAYU GARMENT, setelah cocok kemudian admin melakukan penggajian ke tim marketing dan kolektor.

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya selaku kolektor CV. RD Jaya (DAYU GARMENT) dengan tidak menyetorkan uang hasil penagihan kepada RINDRA HIMAWAN anak dari BENI selaku pimpinan CV. RD Jaya (DAYU GARMENT) dengan cara membuat bukti transfer rekening Bank BCA fiktif yang terdakwa kirimkan melalui group WhatsApp CV. RD Jaya (DAYU GARMENT) dengan membuka aplikasi “PICTART” di Handphone kemudian sebelumnya terdakwa mencopy bukti tranfer yang lama yaitu bukti tranfer rekening Bank BCA milik saksi RINDRA HIMAWAN dengan nomor 1400369441 kemudian melakukan editing di aplikasi tersebut setelah selesai kemudian mengirimkan ke group CV. RD Jaya (DAYU GARMENT).

Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR dapat diketahui oleh pihak CV. RD Jaya (DAYU GARMENT) ketika saksi RINDRA HIMAWAN anak dari BENI mengecek mutasi rekening M-Banking BCA miliknya dengan nomor 1400369441 kemudian mendapati bahwa bukti transfer yang dikirim oleh kolektor MUHAMMAD ARFI ROZIQIN melalui group Whatsapp uangnya tidak masuk ke rekening saksi atau saldo saksi tidak bertambah.  Mengetahui hal tersebut kemudian saksi menyuruh Admin DAYU GARMENT yaitu saksi DWI SRI SUSANTI untuk menanyakan dan mengecek kemudian saksi DWI SRI SUSANTI menghubungi Halo BCA ternyata benar bahwa bukti transfer yang dikirim oleh kolektor MUHAMMAD ARFI ROZIQIN uangnya tidak masuk ke rekening saksi. Mengetahui hal tersebut saksi RINDRA HIMAWAN anak dari BENI selaku pimpinan DAYU GARMENT langsung menelpon terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN untuk menjelaskan terkait bukti transfer tersebut dan selanjutnya selang kurang lebih 2 (dua) hari karena posisi terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR ketika di telpon masih berada di Bandung kemudian terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR mengakui bahwa dirinya telah mengedit sendiri bukti transfer tersebut (fiktif).

Bahwa mengetahui perbuatan yang telah dilakukan terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR tersebut selanjutnya pihak CV. RD Jaya (DAYU GARMENT) melakukan audit penagihan yang telah dilakukan oleh terdakwa selaku kolektor dengan hasil sebagai berikut :

Yang pertama : Pada tanggal 8 Desember 2022 dan tanggal 10 Desember 2022 DAYU GARMENT melakukan pengiriman produk pembalut “SEHAT” sebanyak 402 P\pack dengan nilai Rp. 76.380.000,- (tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ke Blora - Jawa Tengah melalui saksi M. BUSTANUL MA’ARIF selaku penanggung jawab area SUBANG dan BANDUNG kemudian saksi M. BUSTANUL MA’ARIF menyalurkan ke masing-masing koordinator Buyer kurang lebih sebanyak 6 (enam) koordinator yang mana tugas dari koordinator buyer/pembeli tersebut adalah mengkompulir para buyer/pembeli, setelah barang berupa produk pembalut “SEHAT” terdistribusi kepada para pembeli kemudian berselang 1 (satu) bulan yaitu pada tanggal 20 Januari 2023 terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR melakukan penagihan dengan total nilai Rp. 76.380.000,- (tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) namun setelah mendapatkan hasil setoran terdakwa tidak menyetorkannya kepada saksi RINDRA HIMAWAN anak dari BENI selaku pimpinan DAYU GARMENT melainkan terdakwa membuat bukti transfer fiktif melalui aplikasi “PICTART”  senilai jumlah tagihan tertanggal 20 Januari 2023 kemudian dikirim melalui Whatsapp group DAYU GARMENT seolah-olah terdakwa sudah mentransfer lunas tagihan tersebut.

Yang kedua : Pada tanggal 4 Januari 2023 sampai tanggal 31 Januari 2023 DAYU GARMENT melakukan pengiriman produk pembalut “SEHAT” sebanyak 18 (delapan belas) kali pengiriman dengan total jumlah barang berupa produk pembalut “SEHAT” 3696 Pack dengan nilai total Rp. 702.260.000,- (tujuh ratus dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) ke Subang - Jawa Barat melalui saksi M. BUSTANUL MA’ARIF selaku penanggung jawab area SUBANG dan BANDUNG kemudian sdr. M. BUSTANUL MA’ARIF menyalurkan ke masing-masing koordinator Buyer kurang lebih sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) koordinator yang mana tugas dari koordinator buyer/pembeli tersebut adalah mengkompulir para buyer/pembeli, setelah barang berupa produk pembalut “SEHAT” terdistribusi kepada para pembeli kemudian jarak 1 (satu) bulan yaitu pada tanggal 06 Februari 2023 sampai dengan tanggal 06 Maret 2023 terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR melakukan penagihan dengan total sebesar Rp. 702.260.000,- (tujuh ratus dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR menyetorkan uangtagihan melalui transfer rekening BCA milik saksi RINDRA HIMAWAN anak dari BENI dengan nomor 1400369441 hanya sebesar Rp. 121.830.000,- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan yang sebesar Rp. 580.430.000,- (lima ratus delapan puluh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) tidak disetorkan melainkan membuat bukti transfer fiktif sebanyak 17 (tujuh belas) bukti transfer fiktif seolah-olah terdakwa sudah mentransfer lunas tagihan tersebut.

Yang Ketiga : Pada tanggal 15 Februari 2023 sampai tanggal 15 April 2023 DAYU GARMENT melakukan pengiriman produk pembalut “SEHAT” sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali pengiriman dengan total jumlah barang berupa produk pembalut “SEHAT” 6018 Pack, dengan nilai total Rp. 1.143.050.000,- (satu milyar seratus empat puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) ke Bandung-Jawa Barat melalui saksi M. BUSTANUL MA’ARIF selaku penanggung jawab area SUBANG dan BANDUNG kemudian saksi menyalurkan ke masing-masing koordinator Buyer kurang lebih sebanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) koordinator yang mana tugas dari koordinator buyer/pembeli tersebut adalah mengkompulir para buyer/pembeli, setelah barang berupa produk pembalut “SEHAT” terdistribusi kepada para pembeli kemudian jarak 1 (satu) bulan yaitu pada tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2023 terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR melakukan penagihan dengan total sebesar Rp. 1.143.050.000,- (satu milyar seratus empat puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa hanya menyetorkan sebesar Rp. 88.350.000,- (delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan hasil tagihan sebesar Rp. 1.054.700.000,- (satu milyar lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tidak disetorkan melainkan membuat bukti transfer fiktif sebanyak 28 (dua puluh delapan) bukti transfer fiktif seolah-olah terdakwa sudah mentransfer lunas tagihan tersebut.

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR tidak menyetorkan uang hasil tagihan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya telah mengakibatkan CV. RD Jaya (DAYU GARMENT) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.711.510.000,- (satu milyar tujuh ratus sebelas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP -------------------------

Atau

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR pada tanggal 20 Januari 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam antara bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2023 bertempat di kantor CV. RD Jaya (DAYU GARMENT) di Jl. Lawu No. 152 Ds. Sumberbendo Kec. Pare Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri, telah melakukan antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR adalah sebagai karyawan bagian Kolektor CV. RD Jaya (DAYU GARMENT) yang bergerak dibidang produksi tekstil (pembalut kain) dengan merk “SEHAT” sejak bulan Agustus 2021 dengan tugas dan tanggungjawab melakukan pengiriman dan penagihan ke konsumen kemudian menyetorkan uang tagihan serta menyetorkan data penjualan kepada Admin CV. RD Jaya (DAYU GARMENT), selanjutnya terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR menerima gaji per bulan berkisar antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hingga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) tergantung hasil penagihan dan yang membayar gaji tersebut adalah saksi RINDRA HIMAWAN anak dari BENI selaku pimpinan CV. RD Jaya (DAYU GARMENT).

Bahwa mekanisme penjualan produk pembalut “SEHAT” yaitu awalnya tim marketing/pemasaran DAYU GARMENT melakukan survey area penjualan setalah itu DAYU GARMENT menyiapkan produk berupa pembalut “SEHAT” yang dimasukkan kedalam sak/karung plastik kemudian barang tersebut dimuat angkutan darat berupa kendaraan truk kemudian sebelum dikirim ke buyer (pembeli/konsumen) Admin membuat nota pengiriman yang isinya nama produk, jumlah produk dan setelah itu Admin memberikan nota tersebut kepada sopir/driver yang dibuat satu lembar kemudian driver langsung mengirimkan barang tersebut ke area yang sudah ditentukan oleh tim marketing, setelah sampai di area yang ditentukan barang berupa pembalut tersebut langsung diterima oleh tim marketing kemudian tim merketing langsung memasarkan produk tersebut ke buyer/pembeli. Setelah tim marketing selesai memasarkan produk tersebut kemudian tim marketing membuat laporan penjualan yang berisi (perjanjian kerjasama, laporan barang terjual), setelah laporan penjualan dibuat kemudian tim marketing menyerahkan laporan penjualan tersebut kepada kolektor untuk dilakukan penagihan ke buyer (pembeli/konsumen) dalam bentuk cas/tunai dan dikompulir, kemudian oleh kolektor setelah mengkompulir uang penagihan tersebut langsung mentransfer uang hasil penagihan ke pimpinan DAYU GARMENT, setelah itu berkas laporan penjualan oleh kolektor dikirim ke admin DAYU GARMENT, kemudian admin mengecek laporan penjualan dengan cara mencocokan dengan bukti transfer yang dikirim oleh kolektor ke Whatsapp group DAYU GARMENT, setelah cocok kemudian admin melakukan penggajian ke tim marketing dan kolektor.

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya selaku kolektor CV. RD Jaya (DAYU GARMENT) dengan tidak menyetorkan uang hasil penagihan kepada RINDRA HIMAWAN anak dari BENI selaku pimpinan CV. RD Jaya (DAYU GARMENT) dengan cara membuat bukti transfer rekening Bank BCA fiktif yang terdakwa kirimkan melalui group WhatsApp CV. RD Jaya (DAYU GARMENT) dengan cara membuka aplikasi “PICTART” di Handphone kemudian sebelumnya terdakwa mencopy bukti tranfer yang lama yaitu bukti tranfer rekening Bank BCA milik saksi RINDRA HIMAWAN dengan nomor 1400369441 kemudian melakukan editing di aplikasi tersebut setelah selesai kemudian mengirimkan ke group CV. RD Jaya (DAYU GARMENT).

Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR dapat diketahui oleh pihak CV. RD Jaya (DAYU GARMENT) ketika saksi RINDRA HIMAWAN anak dari BENI mengecek mutasi rekening M-Banking BCA miliknya dengan nomor 1400369441 kemudian mendapati bahwa bukti transfer yang dikirim oleh kolektor MUHAMMAD ARFI ROZIQIN melalui group Whatsapp uangnya tidak masuk ke rekening saksi atau saldo saksi tidak bertambah.  Mengetahui hal tersebut kemudian saksi menyuruh Admin DAYU GARMENT yaitu saksi DWI SRI SUSANTI untuk menanyakan dan mengecek kemudian saksi DWI SRI SUSANTI menghubungi Halo BCA ternyata benar bahwa bukti transfer yang dikirim oleh kolektor MUHAMMAD ARFI ROZIQIN uangnya tidak masuk ke rekening saksi. Mengetahui hal tersebut saksi RINDRA HIMAWAN anak dari BENI selaku pimpinan DAYU GARMENT langsung menelpon terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN untuk menjelaskan terkait bukti transfer tersebut dan selanjutnya selang kurang lebih 2 (dua) hari karena posisi terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR ketika di telpon masih berada di Bandung kemudian terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR mengakui bahwa dirinya telah mengedit sendiri bukti transfer tersebut (fiktif).

Bahwa mengetahui perbuatan yang telah dilakukan terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR tersebut selanjutnya pihak CV. RD Jaya (DAYU GARMENT) melakukan audit penagihan yang telah dilakukan oleh terdakwa selaku kolektor dengan hasil sebagai berikut :

Yang pertama : Pada tanggal 8 Desember 2022 dan tanggal 10 Desember 2022 DAYU GARMENT melakukan pengiriman produk pembalut “SEHAT” sebanyak 402 P\pack dengan nilai Rp. 76.380.000,- (tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ke Blora - Jawa Tengah melalui saksi M. BUSTANUL MA’ARIF selaku penanggung jawab area SUBANG dan BANDUNG kemudian saksi M. BUSTANUL MA’ARIF menyalurkan ke masing-masing koordinator Buyer kurang lebih sebanyak 6 (enam) koordinator yang mana tugas dari koordinator buyer/pembeli tersebut adalah mengkompulir para buyer/pembeli, setelah barang berupa produk pembalut “SEHAT” terdistribusi kepada para pembeli kemudian berselang 1 (satu) bulan yaitu pada tanggal 20 Januari 2023 terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR melakukan penagihan dengan total nilai Rp. 76.380.000,- (tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) namun setelah mendapatkan hasil setoran terdakwa tidak menyetorkannya kepada saksi RINDRA HIMAWAN anak dari BENI selaku pimpinan DAYU GARMENT melainkan terdakwa membuat bukti transfer fiktif melalui aplikasi “PICTART”  senilai jumlah tagihan tertanggal 20 Januari 2023 kemudian dikirim melalui Whatsapp group DAYU GARMENT seolah-olah terdakwa sudah mentransfer lunas tagihan tersebut.

Yang kedua : Pada tanggal 4 Januari 2023 sampai tanggal 31 Januari 2023 DAYU GARMENT melakukan pengiriman produk pembalut “SEHAT” sebanyak 18 (delapan belas) kali pengiriman dengan total jumlah barang berupa produk pembalut “SEHAT” 3696 Pack dengan nilai total Rp. 702.260.000,- (tujuh ratus dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) ke Subang - Jawa Barat melalui saksi M. BUSTANUL MA’ARIF selaku penanggung jawab area SUBANG dan BANDUNG kemudian sdr. M. BUSTANUL MA’ARIF menyalurkan ke masing-masing koordinator Buyer kurang lebih sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) koordinator yang mana tugas dari koordinator buyer/pembeli tersebut adalah mengkompulir para buyer/pembeli, setelah barang berupa produk pembalut “SEHAT” terdistribusi kepada para pembeli kemudian jarak 1 (satu) bulan yaitu pada tanggal 06 Februari 2023 sampai dengan tanggal 06 Maret 2023 terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR melakukan penagihan dengan total sebesar Rp. 702.260.000,- (tujuh ratus dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR menyetorkan uangtagihan melalui transfer rekening BCA milik saksi RINDRA HIMAWAN anak dari BENI dengan nomor 1400369441 hanya sebesar Rp. 121.830.000,- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan yang sebesar Rp. 580.430.000,- (lima ratus delapan puluh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) tidak disetorkan melainkan membuat bukti transfer fiktif sebanyak 17 (tujuh belas) bukti transfer fiktif seolah-olah terdakwa sudah mentransfer lunas tagihan tersebut.

Yang Ketiga : Pada tanggal 15 Februari 2023 sampai tanggal 15 April 2023 DAYU GARMENT melakukan pengiriman produk pembalut “SEHAT” sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali pengiriman dengan total jumlah barang berupa produk pembalut “SEHAT” 6018 Pack, dengan nilai total Rp. 1.143.050.000,- (satu milyar seratus empat puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) ke Bandung-Jawa Barat melalui saksi M. BUSTANUL MA’ARIF selaku penanggung jawab area SUBANG dan BANDUNG kemudian saksi menyalurkan ke masing-masing koordinator Buyer kurang lebih sebanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) koordinator yang mana tugas dari koordinator buyer/pembeli tersebut adalah mengkompulir para buyer/pembeli, setelah barang berupa produk pembalut “SEHAT” terdistribusi kepada para pembeli kemudian jarak 1 (satu) bulan yaitu pada tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2023 terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR melakukan penagihan dengan total sebesar Rp. 1.143.050.000,- (satu milyar seratus empat puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa hanya menyetorkan sebesar Rp. 88.350.000,- (delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan hasil tagihan sebesar Rp. 1.054.700.000,- (satu milyar lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tidak disetorkan melainkan membuat bukti transfer fiktif sebanyak 28 (dua puluh delapan) bukti transfer fiktif seolah-olah terdakwa sudah mentransfer lunas tagihan tersebut.

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR tidak menyetorkan uang hasil tagihan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya telah mengakibatkan CV. RD Jaya (DAYU GARMENT) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.711.510.000,- (satu milyar tujuh ratus sebelas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ARFI ROZIQIN Bin ALIFUL KHODAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya