Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
207/Pdt.P/2026/PN Gpr WILDA WAKIDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 207/Pdt.P/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WILDA WAKIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan Nama Ibu pada Akta Kelahiran Anak Pemohon pada akta kelahiran Anak Pemohon Nomor : 3506-LT-10102013-0030 tertanggal 10 Oktober 2013, dari yang terbaca dan tertulis lahir lahir dari Ayah  BRIYAN ANGGARA dan Ibu WILDA WAKIDAH yang betul adalah tertulis dan terbaca lahir dari Ayah BRIYAN ANGGARA dan Ibu WILDA WAKHIDAH.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang Pembetulan Nama Ibu pada Akta Kelahiran Anak Pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukan untuk itu.
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak