Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2024/PN Gpr SUSI FITRIYANA SUTRIMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSI FITRIYANA SUTRIMO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan tahun lahir pemohon pada akta kelahiran pemohon sebagaimana kutipan akta kelahiran : 3506-LT-10062013-0092 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri dari SUSI FITRIYANA SUTRIMO yang lahir pada tanggal 25 Desember 1992 menjadi SUSI FITRIYANA SUTRIMO yang lahir pada tanggal 25 Desember 1989.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang pembetulan tahun lahir pemohon pada akta kelahiran pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukan untuk itu.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak