Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Gpr 1.JAUHAROH KARTIKASARI S.Kom.,M.Pd.
2.DEWI RETNO WULAN
2.LATIF USMAN juga ditulis LATIEF USMAN
3.RHOIS FADELI, ST. MM.
4.Hj. YUNI ASTUTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAUHAROH KARTIKASARI S.Kom.,M.Pd.
2DEWI RETNO WULAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sujatmiko, S.HJAUHAROH KARTIKASARI S.Kom.,M.Pd.
2Sujatmiko, S.HDEWI RETNO WULAN
Tergugat
NoNama
1LATIF USMAN juga ditulis LATIEF USMAN
2RHOIS FADELI, ST. MM.
3Hj. YUNI ASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEDIRI
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) Wilayah Malang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang dibantu oleh Tergugat II dan III menerima tanah dan bangunan dari orang orang yang tidak berhak untuk menghibahkan adalah merupakan perbuatan melawan hukum .
  3. Menyatakan batal dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum Surat atau Akta Hibah No.46/ HB/ K.Gr/ 2009. tanggal 20 Maret 2009 dan Akta Hibah No.47/ HB/ K.Gr /2009 tanggal 20 Maret 2009 yang dibuat oleh Almarhum Drs. Patah Alias Haji Abdul Fatah kepada Tergugat I atas tanah obyek sengketa beserta surat-surat lain yang terkait.
  4. Menyatakan bahwa tanah dan banguan yang terletak di Desa Gogorante, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten kediri sebagaimana terurai dalam dua Sertipikat Hak Milik  Nomor : 75 dengan luas 2.740 m2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Sertipikat Hak Milik  Nomor : 178 dengan luas 2.233 m2 (dua ribu dua ratus tiga puluh tiga meter persegi) adalah milik Para Penggugat .
  5. Menyatakan tidak sah “ PERALIHAN “ atas tanah dan banguan obyek sengketa atau tanah dan banguan yang terletak di Desa Gogorante, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten kediri sebagaimana terurai dalam dua Sertipikat Hak Milik  Nomor : 75 dengan luas 2.740 m2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Sertipikat Hak Milik  Nomor : 178 dengan luas 2.233 m2 (dua ribu dua ratus tiga puluh tiga meter persegi) .
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa {Dwangsom} sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya apabila terlambat memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung mulai Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap .
  7. Menghukum Para Turut Tergugat atau siapa saja yang terkait dengan tanah obyek seengketa untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan .
  8. Menetapkan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi .
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak