Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Gpr 1.Albertus Yoseph Edy Susanto
2.Christian Aji Sulistiono
2.Bayu Kusuma
3.Michael Cita Youada
4.Darwati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Albertus Yoseph Edy Susanto
2Christian Aji Sulistiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Kasiani, S.H.,M.H.Albertus Yoseph Edy Susanto
2Dr. Kasiani, S.H.,M.H.Christian Aji Sulistiono
Tergugat
NoNama
1Bayu Kusuma
2Michael Cita Youada
3Darwati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Para Penggugat berupa:
  1. Kerugian materiil sebesar Rp. 343.428.500,- (tigaratus empatppuluh tiga juta empatratus duapuluh delapan ribu limaratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  2. Kerugian imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) sehari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan Majelis Hakim, terhitung sejak putusan dinyatakan inkracht;

5. Menyatakan sita jaminan atas sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya milik Tergugat I dan Tergugat III yang terletak di Jl. Kelud RT. 003 RW. 002 Desa Sumberbendo Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri adalah sah dan berharga;

6. Menyatakan sita jaminan milik Tergugat I dan Tergugat III berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu, Grand max pick up Nopol AG 8772 EH adalah sah dan berharga;

7. Menyatakan sita jaminan  milik Tergugat II yang tereletak di Desa Sambirejo RT. 002 RW. 002 Kecamatan Pare Kabupaten Kediri adalah sah dan berharga;

8. Menyatakan sita jaminan yang diserahkan sebagai jaminan oleh Tergugat II kepada Para Penggugat berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Vios Nopol AG 1247 FQ adalah sah dan berharga;

9. Menyatakan putusan dapat dijalankan/ dilaksanaan dengan serta merta meskipun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak