Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Gpr MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H. TRISKA MARDI UCOYO al. BLUDING bin SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 25 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-75/M.5.45/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRISKA MARDI UCOYO al. BLUDING bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa TRISKA MARDI UCOYO Als. BLUDING Bin SUTRISNO pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 10.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di dalam toko milik saksi AHMAD DAHLAN di Jl. Badas, RT/RW : 08/04, Ds. Karangtengah, Kec. Kandangan, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri, telah mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 10.00 Wib., terdakwa TRISKA MARDI UCOYO Als. BLUDING Bin SUTRISNO telah memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain dan mendapatkan sasaran di toko milik saksi AHMAD DAHLAN di Jl. Badas, RT/RW : 08/04, Ds. Karangtengah, Kec. Kandangan, Kab. Kediri, terdakwa masuk kedalam toko yang kebetulan pemilik toko sedang sibuk melayani pembeli kemudian terdakwa melihat ada ikatan uang sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebuah plastik klip yang berisi cincin dan sepasang anting yang berada diatas tumpukan kardus dekat kasir selanjutnya terdakwa langsung mengambil dan memasukkan kesaku celananya lalu pergi meninggalkan toko kembali kerumahnya.

 

Bahwa terdakwa TRISKA MARDI UCOYO Als. BLUDING Bin SUTRISNO membawa barang berupa uang tunai, cincin dan sepasang anting milik saksi AHMAD DAHLAN kerumahnya di Jl. Toyoresmi RT. 003 RW. 005, Ds. Kandangan, Kec. Kandangan, Kab. Kediri selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 09.00 Wib., terdakwa menyuruh adiknya RISKI MANTRI PAMUNGKAS untuk menjual sepasang anting emas di toko emas BAGONG dan ternyata saksi AHMAD DAHLAN yang kehilangan sepasang anting tersebut sebelumnya telah mendatangi toko emas BAGONG dan melakukan koordinasi jika ada yang menjual sepasang anting emas agar memberitahukan kepada saksi sehingga pada saat ada informasi penjualan tersebut pihak Kepolisian yang menerima laporan langsung mengamankan adik terdakwa dan selanjutnya berhasil mengamankan terdakwa berikut barang bukti uang tunai Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sebuah cincin emas dan sepasang anting emas, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Kediri guna proses hukum selanjutnya.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa TRISKA MARDI UCOYO Als. BLUDING Bin SUTRISNO telah mengakibatkan kerugian yang diderita oleh saksi AHMAD DAHLAN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut. 

  

---------- Perbuatan terdakwa TRISKA MARDI UCOYO Als. BLUDING Bin SUTRISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------ 

 

 

 
 

                                                                    

 

 

 

MOCHAMMAD ISKANDAR, S.H.

Jaksa Pratama NIP.197810292003121002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya