Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk Penambahan Nama Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6190/II/D/1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kediri tertanggal 13 Desember 2023, dari yang sebelumnya tertulis dan terbaca NURUL BADRIYAH, menjadi tertulis dan terbaca DIANI NURUL BADRIYAH.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang Penambahan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|