Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2023/PN Gpr SRIANINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2023/PN Gpr
Tanggal Surat Kamis, 05 Jan. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRIANINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama dan tanggalsertabulanlahir Pemohon pada akta kelahiran Pemohon sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor:3203/VI/D/2001 yang dikeluarkan Kantor CatatanSipilKabupatenKediri pada tanggal 12 Juni 2001 darinamaSRIANImenjadiSRIANINGSIH dan tanggalsertabulanlahirdari 7 Juni 1989 menjadi 27 April 1989sebagaimanaijasahnomor:DN-05.MK0305935.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang pembetulan nama pemohon pada akta kelahiran pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukan untuk itu.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak