Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.Sus/2024/PN Gpr | MAYANG RATNASARI | KETHUT PRASTIYO ALIAS GETIR BIN SUTIRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.Sus/2024/PN Gpr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-102/M.5.45/Eku.2/04/2024 (Res Kediri) | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN Kesatu Bahwa Terdakwa KETHUT PRASTIYO ALIAS GETIR BIN SUTIRAN, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 18.15 Wib Atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan umum Kel/Ds. Wonokerto Kec. Plemahan Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 18.15 Wib Terdakwa KETHUT PRASTIYO ALIAS GETIR BIN SUTIRAN mengunjungi Saksi MOH. ZAKI ABILAL MAULUDIN Alias OK Bin BANDI yang sedang bekerja di tempat berjualan Kebab di pinggir jalan umum Kel/Ds. Wonokerto Kec. Plemahan Kab. Kediri kemudian Terdakwa memberi pil jenis LL secara cuma-cuma sebanyak 2 (dua) butir kepada saksi MOH. ZAKI ABILAL MAULUDIN Alias OK Bin BANDI. Bahwa terdakwa mendapatkan pil jenis LL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dari Sdr. DENI PRASFINANDA MARCELLIO Alias TITIT Bin (Alm) JOKO PRASTOWO dengan cara membeli dari TARMUJI (DPO) dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk penyerahan pil jenis LL tersebut di lakukan oleh Saksi DENI PRASFINANDA MARCELLIO Alias TITIT Bin (Alm) JOKO PRASTOWO Bahwa bentuk dan ciri-ciri dari pil jenis LL yang disita dari Terdakwa tersebut berbentuk bulat kecil berwarna putih dan ada tulisan LL, Lalu didalam kemasan pil jenis LL tidak terdapat identitas yang melekat bertuliskan komposisi, khasiat obat, tanggal kadaluarsa obat dan tidak ada izin edar dsari BPOM. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik NO..LAB 01947/NOF/2024 tanggal 18 Maret 2024 menerangkan bahwa barang bukti Nomor 07282/2024/NOF adalah benar tablet tersebut dengan bahan aktif triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras. Bahwa obat jenis Triheksifenidil HCL merupakan golongan obat keras daftar G dan terdakwa dalam menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat jenis Triheksifenidil tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang R.I No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Atau Kedua Bahwa Terdakwa KETHUT PRASTIYO ALIAS GETIR BIN SUTIRAN, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 18.15 Wib Atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan umum Kel/Ds. Wonokerto Kec. Plemahan Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 18.15 Wib Terdakwa KETHUT PRASTIYO ALIAS GETIR BIN SUTIRAN mengunjungi Saksi MOH. ZAKI ABILAL MAULUDIN Alias OK Bin BANDI yang sedang bekerja di tempat berjualan Kebab di pinggir jalan umum Kel/Ds. Wonokerto Kec. Plemahan Kab. Kediri kemudian Terdakwa memberi pil jenis LL secara cuma-cuma sebanyak 2 (dua) butir kepada saksi MOH. ZAKI ABILAL MAULUDIN Alias OK Bin BANDI. Bahwa terdakwa mendapatkan pil jenis LL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dari Sdr. DENI PRASFINANDA MARCELLIO Alias TITIT Bin (Alm) JOKO PRASTOWO dengan cara membeli dari TARMUJI (DPO) dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk penyerahan pil jenis LL tersebut di lakukan oleh Saksi DENI PRASFINANDA MARCELLIO Alias TITIT Bin (Alm) JOKO PRASTOWO Bahwa didalam kemasannya atau dibungkusnya Pil LL tersebut tidak ada atau tidak tertera merk obat, bahan komposisi, tanggal kadaluwarsa, ijin edar, nama perusahaan yang mengedarkan dan Indikasi, dan tanpa menggunakan resep dari dokter. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik NO..LAB 01947/NOF/2024 tanggal 18 Maret 2024 menerangkan bahwa barang bukti Nomor 07282/2024/NOF adalah benar tablet tersebut dengan bahan aktif triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras. Bahwa obat jenis Triheksifenidil HCL merupakan golongan obat keras daftar G dan terdakwa dalam menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat jenis Triheksifenidil tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang R.I No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |