Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Gpr Fardika Izzati Nurillah,.SH. SUCHRON ALI MUSTOFA Alias SUTO Bin NUR SAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-108/M.5.45/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fardika Izzati Nurillah,.SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUCHRON ALI MUSTOFA Alias SUTO Bin NUR SAHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa SUCHRON ALI MUSTOFA Alias SUTO Bin NUR SAHID Pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tempuran Rt. 004/Rw. 005 Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas saksi JOKO PRASETYO, S.H. dan saksi ARI AGIT MUJI MAHAYASE, S.H. serta anggota Satresnarkoba Polres Kediri melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan Narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) okastik klip, Pil jenis LL sebanyak 3.300 (tiga ribu tiga ratus) butir di dalam 3 (tiga) buah botol plastic warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol, 2 (dua) buah sedotan dan 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam yang terdakwa simpan di bawah bambu yang berada di belakang rumah terdakwa, juga 1 (satu) buah HP Merk Infinix warna putih di saku celana bagian depan yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. NOPAN (DPO) untuk mendapatkan pil jenis LL untuk terdakwa edarkan -------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dan pil jenis LL dengan cara pada tanggal 01 Februari 2024 terdakwa terlebih dahulu dihubungi sdr. NOPAN (DPO) melalui telfon yang menyampaikan bahwa sebanyak 5.000 (lima ribu) pil jenis LL yang akan terdakwa edarkan sudah diletakkan dengan cara diranjau di area Simpang Lima Gumul Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri beserta dengan 1 (satu) sachet sabu-sabu yang diberikan oleh sdr. NOPAN (DPO) secara Cuma-Cuma terhadap terdakwa, kemudian terdakwa pergi mengambil pil jenis LL dan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sdr. NOPAN (DPO) kembali menghubungi terdakwa agar meletakkan kembali pil jenis LL tersebut sebanyak 1.000 (seribu) butir di area Simpang Lima Gumul, kemudian terdakwa menjual sebanyak 700 (tujuh ratus) butir kepada sdr. UDIN (DPO) dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) -----------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01040/NNF/2024 pada hari Rabu, tanggal 07 februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 03338/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putoh dengan berat netto ± 0,115 gram, milik Terdakwa SUCHRON ALI MUSTOFA Alias SUTO Bin NUR SAHID dengan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti Nomor 03338/2024/NNF tersebut mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

----- Bahwa terdakwa dalam menyimpan, memiliki narkotika tersebut bukan bertindak sebagai orang yang berwenang untuk menyimpan dan memiliki Narkotika bagi pengembangan ilmu pengetahuan, ataupun dalam hal penyembuhan medis, sehingga terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman (shabu-shabu) tersebut adalah Tanpa Hak dan Melawan hukum. -----------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

----------------- D A N ----------------

KEDUA:

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa SUCHRON ALI MUSTOFA Alias SUTO Bin NUR SAHID Pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tempuran Rt. 004/Rw. 005 Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,“ Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas saksi JOKO PRASETYO, S.H. dan saksi ARI AGIT MUJI MAHAYASE, S.H. serta anggota Satresnarkoba Polres Kediri melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan Narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) okastik klip, Pil jenis LL sebanyak 3.300 (tiga ribu tiga ratus) butir di dalam 3 (tiga) buah botol plastic warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol, 2 (dua) buah sedotan dan 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam yang terdakwa simpan di bawah bambu yang berada di belakang rumah terdakwa, juga 1 (satu) buah HP Merk Infinix warna putih di saku celana bagian depan yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. NOPAN (DPO) untuk mendapatkan pil jenis LL untuk terdakwa edarkan -------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dan pil jenis LL dengan cara pada tanggal 01 Februari 2024 terdakwa terlebih dahulu dihubungi sdr. NOPAN (DPO) melalui telfon yang menyampaikan bahwa sebanyak 5.000 (lima ribu) pil jenis LL yang akan terdakwa edarkan sudah diletakkan dengan cara diranjau di area Simpang Lima Gumul Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri beserta dengan 1 (satu) sachet sabu-sabu yang diberikan oleh sdr. NOPAN (DPO) secara Cuma-Cuma terhadap terdakwa, kemudian terdakwa pergi mengambil pil jenis LL dan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sdr. NOPAN (DPO) kembali menghubungi terdakwa agar meletakkan kembali pil jenis LL tersebut sebanyak 1.000 (seribu) butir di area Simpang Lima Gumul, kemudian terdakwa menjual sebanyak 700 (tujuh ratus) butir kepada sdr. UDIN (DPO) dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) -----------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01040/NNF/2024 pada hari Rabu, tanggal 07 februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 03339/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,799 gram, milik Terdakwa SUCHRON ALI MUSTOFA Alias SUTO Bin NUR SAHID dengan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti Nomor 03339/2024/NOF tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-------------------------------------

----- Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).--------------------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berusaha untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut.----------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------

 

------------------ A T A U ---------------

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa SUCHRON ALI MUSTOFA Alias SUTO Bin NUR SAHID Pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tempuran Rt. 004/Rw. 005 Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,“Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas saksi JOKO PRASETYO, S.H. dan saksi ARI AGIT MUJI MAHAYASE, S.H. serta anggota Satresnarkoba Polres Kediri melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan Narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) okastik klip, Pil jenis LL sebanyak 3.300 (tiga ribu tiga ratus) butir di dalam 3 (tiga) buah botol plastic warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol, 2 (dua) buah sedotan dan 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam yang terdakwa simpan di bawah bambu yang berada di belakang rumah terdakwa, juga 1 (satu) buah HP Merk Infinix warna putih di saku celana bagian depan yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. NOPAN (DPO) untuk mendapatkan pil jenis LL untuk terdakwa edarkan -------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dan pil jenis LL dengan cara pada tanggal 01 Februari 2024 terdakwa terlebih dahulu dihubungi sdr. NOPAN (DPO) melalui telfon yang menyampaikan bahwa sebanyak 5.000 (lima ribu) pil jenis LL yang akan terdakwa edarkan sudah diletakkan dengan cara diranjau di area Simpang Lima Gumul Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri beserta dengan 1 (satu) sachet sabu-sabu yang diberikan oleh sdr. NOPAN (DPO) secara Cuma-Cuma terhadap terdakwa, kemudian terdakwa pergi mengambil pil jenis LL dan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sdr. NOPAN (DPO) kembali menghubungi terdakwa agar meletakkan kembali pil jenis LL tersebut sebanyak 1.000 (seribu) butir di area Simpang Lima Gumul, kemudian terdakwa menjual sebanyak 700 (tujuh ratus) butir kepada sdr. UDIN (DPO) dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) -----------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01040/NNF/2024 pada hari Rabu, tanggal 07 februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 03339/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,799 gram, milik Terdakwa SUCHRON ALI MUSTOFA Alias SUTO Bin NUR SAHID dengan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti Nomor 03339/2024/NOF tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-------------------------------------

----- Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).--------------------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berusaha untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut.----------------------------------------------------------------

----- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya