Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Gpr Jois Kristin Enjelika Kepala Kepolisian Sektor Pare Cq. Penyidik Kepolisian Sektor Pare Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jois Kristin Enjelika
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Pare Cq. Penyidik Kepolisian Sektor Pare
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan penghentian penyidikan oleh Termohon adalah tidak sah
  3. Menyatakan SP3 tanggal 17 April 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum
  4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara a quo
  5. Memerintahkan Termohon untuk melakukan penyidikan secara profesional dan transparan
  6. Memulihkan hak hukum Pemohon sebagai korban
Pihak Dipublikasikan Ya