Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Gpr 1.SABETANIA RAMBA PAEMBONAN, SH.,MH
2.Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H.
ADITYA PRASTIYAWAN als SADELI bin MOCH. ICHSAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-82/M.5.45./Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SABETANIA RAMBA PAEMBONAN, SH.,MH
2Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA PRASTIYAWAN als SADELI bin MOCH. ICHSAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa  ADITYA PRASTIYAWAN ALIAS SADEL BIN MOCH. ICHSAN (ALM) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Kediri-Blitar Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dan di Dusun Muning Rt. 004 Rw. 004 Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan  tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 4 (empat) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto masing-masing ± 5,383 (lima koma tiga ratus delapan puluh tiga) gram;   ± 4,763 (empat koma tujuh ratus enam puluh tiga)  gram; ± 0,885 (nol koma delapan ratus delapan puluh lima) gram;  dan ± 0,883 (nol koma delapan ratus delapan puluh tiga) gram (berat netto keseluruhan 11,914 gram), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal  06 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa dihubungi melalui chat whatsapp  oleh POLDA JATIM 3 sesuai dengan nama yang tertera pada kontak handphone terdakwa yang isinya berupa kiriman foto serta lokasi ranjauan sabu seberat 20 (duapuluh) gram  untuk diambil di daerah Ds. Ngletih Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri tepatnya di bawah tiang listrik. Bahwa terdakwa mendapatkan nomor kontak POLDA JATIM 3 melalui temannya yang bernama PANJAK (DPO). Selanjutnya terdakwa berangkat ke tempat dimaksud  dan sesampainya di lokasi, terdakwa menemukan bungkusan yang di dalamnya berisi sabu lalu terdakwa mengambilnya dan membawa pulang ke rumah  terdakwa.
  • Bahwa setelah tiba di rumah, terdakwa membuka bungkusan tersebut yang berisi 1 (satu) pokrt sabu seberat 20,14 (duapuluh koma empat belas) gram beserta bungkusnya kemudian sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 2 (dua) poket dengan berat masing-masing poket kurang lebih 10 (sepuluh) gram selanjutnya terdakwa menunggu perintah POLDA JATIM 3  untuk memecah-mecah dan meranjau sabu sesuai perintah POLDA JATIM 3
  • Bahwa sejak tanggal 06 Januari 2024, terdakwa sudah memecah dan meranjau sabu tersebut sesuai dengan perintah POLDA JATIM 3 hingga hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wib, terdakwa dihubungi lagi oleh POLDA JATIM 3  dan mengabarkan bahwa “ada garapan” yang kemudian diiyakan oleh terdakwa dan menyiapkan sabu seberat 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram beserta bungkusnya yang terdakwa bungkus menggunakan bungkus sachet susu Anlene kemudian Terdakwa berangkat dengan tujuan meranjau sabu tersebut di pinggir Jalan Raya Kediri-Blitar Dusun Jimbun Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri tepatnya di bawah pohon alpukat. Sesampainya di lokasi ranjauan pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 12.05 WIB Terdakwa mengirimkan foto lokasi ranjauan sabu dan share lokasi tersebut kepada POLDA JATIM 3. Kemudian oleh POLDA JATIM 3, Terdakwa disuruh untuk memantau lokasi, kemudian Terdakwa bergeser sekitar 200 meter untuk memantau ranjauan sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama yakni pada hari Selasa Tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB setelah Terdakwa selesai meranjau, Terdakwa kemudian duduk-duduk di pinggir Jalan Raya Kediri-Blitar Dusun Jimbun Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dan tidak lama kemudian datang beberapa orang yang tidak lain adalah petugas polisi Ditresnarkoba Polda Jatim kemudian meminta Terdakwa untuk menunjukkan lokasi ranjauan. Terdakwa kemudian menunjukkan lokasi ranjauan sehingga petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni  saksi DAENG SURONO dan saksi DEBY ARI WIBOWO menemukan 1 (satu ) poket sabu  dengan berat 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram beserta bungkusnya atau berat netto ± 4,763 (empat koma tujuh ratus enam puluh tiga)  gram yang berada di bawah pohon alpukat.
  • Bahwa selanjutnya saksi DAENG SURONO dan saksi DEBY ARI WIBOWO kemudian menginterogasi terdakwa ADITYA PRASTIYAWAN ALIAS SADEL BIN MOCH. ICHSAN (ALM) dan Terdakwa mengakui kalau masih menyimpan sabu di rumahnya sehingga petugas kemudian menuju rumah terdakwa di Dsn. Muning  Rt. 004 Rw. 004 Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri  dan setelah tiba di rumah terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket sabu dengan  berat 7,88 (tujuh koma delapan puluh delapan) gram beserta bungkusnya berada di dalam tas slempang warna hitam yang Terdakwa letakkan di atas Kasur dengan rincian untuk 1 (satu) pocket shabu dengan berat 5,81 (lima koma delapan puluh satu) gram beserta bungkusnya atau berat netto ± 5,383 (lima koma tiga ratus delapan puluh tiga) gram Terdakwa masukkan dalam bungkus rokok kosong Sampoerna Mild dan 2 (dua) pocket shabu dengan berat 2,07 (dua koma nol tujuh) gram atau masing-masing 1,04 (satu koma nol empat) gram beserta bungkusnya atau berat netto ± 0,885 (nol koma delapan ratus delapan puluh lima) gram; dan 1,03 (satu koma nol tiga) gram beserta bungkusnya atay berat netto ± 0,883 (nol koma delapan ratus delapan puluh tiga) gram beserta bungkusnya Terdakwa masukkan dalam bungkus rokok Dunhill yang semuanya Terdakwa masukkan ke dalam tas slempang warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 13,09 (tiga belas koma nol sembilan)  gram beserta bungkusnya atau berat netto keseluruhan 11,914 gram (sebelas koma Sembilan ratus empat belas) gram , 1 (satu) buah handphone merk Redmi  warna biru beserta simcard 085707132981, 1 (satu) buah tas selempang warna                                                                        hitam,  1 (satu) bungkus kosong rokok Dunhill, 1 (satu) bungkus  kosong rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) bungkus sachet kosong Anlene, 8 (delapan) pack bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah sendok plastik kecil, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik dibawa ke Polda Jatim  untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plasti berisi shabu dengan berat total keseluaruhan 13,09 (tiga belas koma nol sembilan) gram berserta bungkusnya adalah milik Terdakwa ADITYA PRASTIYAWAN ALIAS SADEL BIN MOCH. ICHSAN (ALM) yang didapatkan dari POLDA JATIM 3.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil meranjau sabu dari POLDA JATIM 3 adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titik ranjauan sehingga upah yang terdakwa terima untuk ranjauan sabu seberat 20 gram adalah berkisar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta keuntungan mengkonsumsi sabu.
  • Bahwa terdakwa ADITYA PRASTIYAWAN ALIAS SADEL BIN MOCH. ICHSAN (ALM) tidak memiliki ijn dari pihak  berwenang untuk  menerima, menyerahkan ataupun menjadi perantara dalam jual beli  Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00339/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang menyatakan bahwa barang bukti Nomor:  00615/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 5,383 gram, barang bukti Nomor :  00616/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 4,763 gram, barang bukti Nomor :  00617/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,885 gram, barang bukti Nomor :  00618/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,883 gram, adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan  I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-UndangRepublik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa ADITYA PRASTIYAWAN ALIAS SADEL BIN MOCH. ICHSAN (ALM) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Kediri-Blitar Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dan di Dusun Muning Rt. 004 Rw. 004 Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 4 (empat) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto masing-masing ± 5,383 (lima koma tiga ratus delapan puluh tiga) gram;   ± 4,763 (empat koma tujuh ratus enam puluh tiga)  gram; ± 0,885 (nol koma delapan ratus delapan puluh lima) gram;  dan ± 0,883 (nol koma delapan ratus delapan puluh tiga) gram (berat netto keseluruhan 11,914 gram)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal  06 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa dihubungi melalui chat whatsapp  oleh POLDA JATIM 3 sesuai dengan nama yang tertera pada kontak handphone terdakwa yang isinya berupa kiriman foto serta lokasi ranjauan sabu seberat 20 (duapuluh) gram  untuk diambil di daerah Ds. Ngletih Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri tepatnya di bawah tiang listrik. Bahwa terdakwa mendapatkan nomor kontak POLDA JATIM 3 melalui temannya yang bernama PANJAK (DPO). Selanjutnya terdakwa berangkat ke tempat dimaksud  dan sesampainya di lokasi, terdakwa menemukan bungkusan yang di dalamnya berisi sabu lalu terdakwa mengambilnya dan membawa pulang ke rumah  terdakwa.
  • Bahwa setelah tiba di rumah, terdakwa membuka bungkusan tersebut yang berisi 1 (satu) pokrt sabu seberat 20,14 (duapuluh koma empat belas) gram beserta bungkusnya kemudian sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 2 (dua) poket dengan berat masing-masing poket kurang lebih 10 (sepuluh) gram selanjutnya terdakwa menunggu perintah POLDA JATIM 3  untuk memecah-mecah dan meranjau sabu sesuai perintah POLDA JATIM 3
  • Bahwa sejak tanggal 06 Januari 2024, terdakwa sudah memecah dan meranjau sabu tersebut sesuai dengan perintah POLDA JATIM 3 hingga hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wib, terdakwa dihubungi lagi oleh POLDA JATIM 3  dan mengabarkan bahwa “ada garapan” yang kemudian diiyakan oleh terdakwa dan menyiapkan sabu seberat 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram beserta bungkusnya yang terdakwa bungkus menggunakan bungkus sachet susu Anlene kemudian Terdakwa berangkat dengan tujuan meranjau sabu tersebut di pinggir Jalan Raya Kediri-Blitar Dusun Jimbun Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri tepatnya di bawah pohon alpukat. Sesampainya di lokasi ranjauan pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 12.05 WIB Terdakwa mengirimkan foto lokasi ranjauan sabu dan share lokasi tersebut kepada POLDA JATIM 3. Kemudian oleh POLDA JATIM 3, Terdakwa disuruh untuk memantau lokasi, kemudian Terdakwa bergeser sekitar 200 meter untuk memantau ranjauan sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama yakni pada hari Selasa Tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB setelah Terdakwa selesai meranjau, Terdakwa kemudian duduk-duduk di pinggir Jalan Raya Kediri-Blitar Dusun Jimbun Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dan tidak lama kemudian datang beberapa orang yang tidak lain adalah petugas polisi Ditresnarkoba Polda Jatim kemudian meminta Terdakwa untuk menunjukkan lokasi ranjauan. Terdakwa kemudian menunjukkan lokasi ranjauan sehingga petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni  saksi DAENG SURONO dan saksi DEBY ARI WIBOWO menemukan 1 (satu ) poket sabu  dengan berat 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram beserta bungkusnya atau berat netto ± 4,763 (empat koma tujuh ratus enam puluh tiga)  gram yang berada di bawah pohon alpukat.
  • Bahwa selanjutnya saksi DAENG SURONO dan saksi DEBY ARI WIBOWO kemudian menginterogasi terdakwa ADITYA PRASTIYAWAN ALIAS SADEL BIN MOCH. ICHSAN (ALM) dan Terdakwa mengakui kalau masih menyimpan sabu di rumahnya sehingga petugas kemudian menuju rumah terdakwa di Dsn. Muning  Rt. 004 Rw. 004 Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri  dan setelah tiba di rumah terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket sabu dengan  berat 7,88 (tujuh koma delapan puluh delapan) gram beserta bungkusnya berada di dalam tas slempang warna hitam yang Terdakwa letakkan di atas Kasur dengan rincian untuk 1 (satu) pocket shabu dengan berat 5,81 (lima koma delapan puluh satu) gram beserta bungkusnya atau berat netto ± 5,383 (lima koma tiga ratus delapan puluh tiga) gram Terdakwa masukkan dalam bungkus rokok kosong Sampoerna Mild dan 2 (dua) pocket shabu dengan berat 2,07 (dua koma nol tujuh) gram atau masing-masing 1,04 (satu koma nol empat) gram beserta bungkusnya atau berat netto ± 0,885 (nol koma delapan ratus delapan puluh lima) gram; dan 1,03 (satu koma nol tiga) gram beserta bungkusnya atay berat netto ± 0,883 (nol koma delapan ratus delapan puluh tiga) gram beserta bungkusnya Terdakwa masukkan dalam bungkus rokok Dunhill yang semuanya Terdakwa masukkan ke dalam tas slempang warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 13,09 (tiga belas koma nol sembilan)  gram beserta bungkusnya atau berat netto keseluruhan 11,914 gram (sebelas koma Sembilan ratus empat belas) gram , 1 (satu) buah handphone merk Redmi  warna biru beserta simcard 085707132981, 1 (satu) buah tas selempang warna                                                                        hitam,  1 (satu) bungkus kosong rokok Dunhill, 1 (satu) bungkus  kosong rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) bungkus sachet kosong Anlene, 8 (delapan) pack bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah sendok plastik kecil, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik dibawa ke Polda Jatim  untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plasti berisi shabu dengan berat total keseluaruhan 13,09 (tiga belas koma nol sembilan) gram berserta bungkusnya adalah milik Terdakwa ADITYA PRASTIYAWAN ALIAS SADEL BIN MOCH. ICHSAN (ALM) yang didapatkan dari POLDA JATIM 3
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil meranjau sabu dari POLDA JATIM 3 adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titik ranjauan sehingga upah yang terdakwa terima untuk ranjauan sabu seberat 20 gram adalah berkisar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta keuntungan mengkonsumsi sabu.
  • Bahwa terdakwa  ADITYA PRASTIYAWAN ALIAS SADEL BIN MOCH. ICHSAN (ALM) tidak memiliki ijn dari pihak  berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10976/NNF/2019 tanggal 20 November 2019 yang menyatakan bahwa barang bukti Nomor :  19943/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 5,265 gram, barang bukti Nomor :  19944/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 4,254, barang bukti Nomor :  19945/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,989 gram, barang bukti Nomor :  19946/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,836 gram, adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan  I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-UndangRepublik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya