Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Gpr Johan Satya Adhyaksa, S.H., M.H. ANGGA ANNUR KHABIBI M. alias ANTON bin (alm) ABDUL MUNGIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 76/M.5.45/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Johan Satya Adhyaksa, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA ANNUR KHABIBI M. alias ANTON bin (alm) ABDUL MUNGIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia Terdakwa Angga Annur Khabibi M. Alias Anton Bin (Alm) Abdul Mungin, Pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2023, atau setidak- tidaknya tahun 2023 bertempat di Hotel Banowati Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu padanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Sdr. RISKA VITA YUHANA binti CHOIRI ANWAR dihubungi oleh Terdakwa ANGGA ANNUR KHABIBI M. alias ANTON bin (alm) ABDUL MUNGIN melalui medsos WA yang mengatakan bahwa akan menemuinya dan supaya menjemput di terminal Pare setelah keduanya ketemu selanjutnya keduanya membeli minuman dan jajan terlebih dahulu kemudian keduanya check in di hotel Banowati dengan menggunakan KTP Sdr. RISKA VITA YUHANA binti CHOIRI ANWAR namun yang daftar dan membayar hotel adalah Sdr. ANGGA ANNUR KHABIBI M. alias ANTON bin (alm) ABDUL MUNGIN, selanjutnya keduanya masuk kamar dan awal dalam kamar keduanya saling bercerita dengan sambil melihat televisi kemudian Terdakwa ANGGA ANNUR KHABIBI M. alias ANTON bin (alm) ABDUL MUNGIN merayu Sdr. RISKA VITA YUHANA binti CHOIRI ANWAR untuk diajak berhubungan badan layaknya suami isteri dan terlebih dahulu Terdakwa ANGGA ANNUR KHABIBI M. alias ANTON bin (alm) ABDUL MUNGIN menjanjikan akan segera menikahinya sementara nunggu usahanya sukses dan akan memberikan uang saku sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) selanjutnya keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dan setelah selesai beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, Terdakwa ANGGA ANNUR KHABIBI M. alias ANTON bin (alm) ABDUL MUNGIN akan memberikan surprise kepada Sdr. RISKA VITA YUHANA binti CHOIRI ANWAR dan surprise sudah dibawa dan sudah disimpan dalam tas yang ada di jok sepeda motor kemudian Terdakwa ANGGA ANNUR KHABIBI M. alias ANTON bin (alm) ABDUL MUNGIN minta ijin Sdr. RISKA VITA YUHANA binti CHOIRI ANWAR untuk keluar kamar guna mengambil surprise namun tidak kembali lagi ke dalam kamar hotel dengan meninggalkan Sdr. RISKA VITA YUHANA binti CHOIRI ANWAR dalam kamar dan membawa lari sepeda motor milik Sdr. RISKA VITA YUHANA binti CHOIRI ANWAR lengkap dengan kunci kontak, STNK dan helem, yang dalam joknya yang berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan kalung emas seberat 5 (lima) gram.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 23.500.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------

 

-----------------A T A U-----------------

 

 

KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa Angga Annur Khabibi M. Alias Anton Bin (Alm) Abdul Mungin, Pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2023, atau setidak- tidaknya tahun 2023 bertempat di Hotel Banowati Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Sdr. RISKA VITA YUHANA binti CHOIRI ANWAR dihubungi oleh Terdakwa ANGGA ANNUR KHABIBI M. alias ANTON bin (alm) ABDUL MUNGIN melalui medsos WA yang mengatakan bahwa akan menemuinya dan supaya menjemput di terminal Pare setelah keduanya ketemu selanjutnya keduanya membeli minuman dan jajan terlebih dahulu kemudian keduanya check in di hotel Banowati dengan menggunakan KTP Sdr. RISKA VITA YUHANA binti CHOIRI ANWAR namun yang daftar dan membayar hotel adalah Sdr. ANGGA ANNUR KHABIBI M. alias ANTON bin (alm) ABDUL MUNGIN, selanjutnya keduanya masuk kamar dan awal dalam kamar keduanya saling bercerita dengan sambil melihat televisi kemudian Terdakwa ANGGA ANNUR KHABIBI M. alias ANTON bin (alm) ABDUL MUNGIN merayu Sdr. RISKA VITA YUHANA binti CHOIRI ANWAR untuk diajak berhubungan badan layaknya suami isteri dan terlebih dahulu Terdakwa ANGGA ANNUR KHABIBI M. alias ANTON bin (alm) ABDUL MUNGIN menjanjikan akan segera menikahinya sementara nunggu usahanya sukses dan akan memberikan uang saku sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) selanjutnya keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dan setelah selesai beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, Terdakwa ANGGA ANNUR KHABIBI M. alias ANTON bin (alm) ABDUL MUNGIN akan memberikan surprise kepada Sdr. RISKA VITA YUHANA binti CHOIRI ANWAR dan surprise sudah dibawa dan sudah disimpan dalam tas yang ada di jok sepeda motor kemudian Terdakwa ANGGA ANNUR KHABIBI M. alias ANTON bin (alm) ABDUL MUNGIN minta ijin Sdr. RISKA VITA YUHANA binti CHOIRI ANWAR untuk keluar kamar guna mengambil surprise namun tidak kembali lagi ke dalam kamar hotel dengan meninggalkan Sdr. RISKA VITA YUHANA binti CHOIRI ANWAR dalam kamar dan membawa lari sepeda motor milik Sdr. RISKA VITA YUHANA binti CHOIRI ANWAR lengkap dengan kunci kontak, STNK dan helem, yang dalam joknya yang berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan kalung emas seberat 5 (lima) gram.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 23.500.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya