Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Gpr H. ANAS EDY WALUYO ANA KRISNA RINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ANAS EDY WALUYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IGNATIUS WIJANARKO,S.H.H. ANAS EDY WALUYO
Tergugat
NoNama
1ANA KRISNA RINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN (Badan Pertanan Nasional) Kabupaten Kediri
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa tanah yang terletak di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri sertifikat hak milik no.2154 luas 562m2 atas nama ANA KRISNA RINI dengan batas-batas :

Sebelah utara :Rumah Bapak Bagus

Sebelah timur: Rumah Bapak Abas

Sebelah Selatan: Jalan Bougenvile

Sebelah Barat:Jalan Kamboja

     Adalah milik H. ANAS EDY WALUYO (Penggugat)

3. Menyatakan / Menetapkan Sertifikat Hak Milik no. 2154 luas 562m2 atas nama ANA KRISNA RINI tertanggal 24 November 2010 tidak mempunyai kekuatan hukum

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini

5. Menhukum Tergugat untuk membayar denda (DWANGSOOM) perhari Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) jika terjadi keterlambatan dalam mentaati isi putusan ini  sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, atau perlawanan pihak ketiga

7. Menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak