Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Gpr PT BPR MAHKOTA MITRA USAHA 1.HERU WIDODO
2.INDAH PRASTIWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MAHKOTA MITRA USAHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERU WIDODO
2INDAH PRASTIWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor :9567/KL/I/2023 tanggal 06 Januari 2023
  4. Menyatakan sah dan berharga Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 0399/P.KL/V/2023 tanggal 26 Mei 2023
  5. Menghentikan dan atau membatalkan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 0399/P.KL/V/2023 tanggal 26 Mei 2023  meskipun belum jatuh tempo;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri Nomor : 00274/2023
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh hutang Tergugat, baik pokok kredit, bunga yang tertunggak, maupun denda keterlambatan, serta segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam hubungannya dengan perkara ini, seluruhnya sebesar Rp. 292.381.167,- ( dua ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu  seratus enam puluh tujuh rupiah ) dengan perincian :
  • Pokok kredit                                                                                 : Rp.   256.659.800,-
  • Bunga tertunggak                                                                       : Rp.     20.600.000,-
  • Denda keterlambatan angsuran                                              : Rp.       5.121.367,-
  • Biaya penagihan dan litigasi                                                      : Rp.      10.000.000,-    
  • Jumlah                                                                                           : Rp. 292.381.167

                                                                                  

8. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela dan sekaligus kepada Penggugat, maka jaminan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut : Sebidang tanah berikut bangunan dan segala benda yang berada diatasnya yang terletak di Kelurahan Tosaren RT 18 RW 07 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri Jawa Timur, SHM No. 1677, Luas 266 M2 ( dua ratus enam puluh enam meter persegi ), atas nama HERU WIDODO yang dijaminkan kepada Penggugat, dijual oleh Penggugat melalui lelang dan hasil penjualannya digunakan untuk pelunasan pembayaran kewajiban Tergugat kepada Penggugat;

9.Meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta milik Tergugat berupa rumah tinggal yang pada saat ini ditempati oleh Tergugat yang terletak di Jl Tosaren III/39 RT 06 RW 02 Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri Jawa Timur,, untuk menjamin dipenuhinya dan atau dibayarnya seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat apabila dari hasil penjualan

jaminan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat;

10. Meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta milik Tergugat berupa kendaraan bermotor roda 4 ( empat ) Merk Wuling, Type ALMAZ 1.5S+T CVT 4X2 AT, Tahun 2021,  Nomor Mesin LJ018L10820432, Nomor Rangka MK3BAAGA0MJ000154, Nomor Polisi AG-1513-CB, BPKB Nomor Q05232046 atas nama Indah Prastiwi Jl. Tosaren III/39 RW 02 RT 06 Kec. Pesantren Kediri untuk menjamin dipenuhinya dan atau dibayarnya seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat

11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uitvoerbaar bij voorraad);

12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak