Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah surat perjanjian tanggal 22 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran hutang (wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 315.000.000,- (Tiga Ratus Lima Belas Juta Rupiah) sekaligus secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar jasa/bunga pinjaman sebesar 6 persen per tahun sejak bulan Mei 2022 sampai Tergugat melunasi/membayar seluruh hutangnya;
- Menyatakan sita jaminan pada obyek sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 02972 atas nama Pemegang Hak RIYADI/Turut Tergugat beralamat Desa Sumberagung Kec. Wates Kabupaten Kediri adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat apabila tidak membayar kewajibannya maka obyek dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 02972 atas nama Pemegang Hak RIYADI beralamat Desa Sumberagung Kec. Wates Kabupaten Kediri dijual secara lelang dan hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|