Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Gpr NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H. 1.YAHYA MAULANA BIN AMIN TOHARI
2.NURUL AINI BINTI ALM. PAIJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-84/M.5.45/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAHYA MAULANA BIN AMIN TOHARI[Penahanan]
2NURUL AINI BINTI ALM. PAIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

--------Bahwa ia terdakwa I YAHYA MAULANA BIN AMIN TOHARI dan terdakwa II NURUL AINI BINTI.ALM. PAIJO bersama-sama pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2022 bertempat di Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------

--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 sekitar pukul 12.30 WIB terdakwa I YAHYA MAULANA BIN AMIN TOHARI dan terdakwa II NURUL AINI BINTI.ALM. PAIJO berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam untuk mengambil sepeda motor milik orang lain. Pada saat melintas di Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab. Kediri melihat ada sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. AG 3217 VT warna biru hitam tahun 2005 yang terparkir di jalan persawahan selatan jalan yang saat itu saksi PUJIATI BINTI ALM.SUGIRNO sebagai pemilik sepeda motor tersebut berada di tengah sawah. Kemudian terdakwa I YAHYA MAULANA BIN AMIN TOHARI berada di depan sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. AG 3217 VT warna biru hitam tahun 2005 langsung turun dan berjalan menuju sepeda motor tersebut, sedangkan terdakwa II NURUL AINI BINTI.ALM. PAIJO bertugas memajukan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendarainya kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) meter dan mengawasi situasi serta kondisi ditempat tersebut. Pada saat terdakwa I YAHYA MAULANA BIN AMIN TOHARI sudah berada di samping sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. AG 3217 VT tersebut terdakwa I YAHYA MAULANA BIN AMIN TOHARI mengambil kunci duplikat dari saku celana yang sudah dipersiapkan dari rumah, lalu memasukan kunci duplikat yang langsung bisa dihidupkan sepeda motor tersebut. Perlahan terdakwa I YAHYA MAULANA BIN AMIN TOHARI menuntun sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. AG 3217 VT warna biru hitam tahun 2005 ke pinggir jalan menghadap ke barat, lalu terdakwa I YAHYA MAULANA BIN AMIN TOHARI menyalakan mesin menggunakan starter. Setelah mesin menyala terdakwa I YAHYA MAULANA BIN AMIN TOHARI langsung mengendarai sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. AG 3217 VT warna biru hitam tahun 2005 ke arah barat dan membawa pulang ke rumah kontrakan di Dusun Tanjungtani, Desa Tanjungtani, Kec. Prambon, Kab. Nganjuk, sedangkan terdakwa II NURUL AINI BINTI.ALM. PAIJO mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam mengikuti terdakwa I YAHYA MAULANA BIN AMIN TOHARI. Setelah sampai di rumah kontrakan tersebut terdakwa I YAHYA MAULANA BIN AMIN TOHARI dan terdakwa II NURUL AINI BINTI.ALM. PAIJO membuka jok sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. AG 3217 VT warna biru hitam tahun 2005 dan ditemukan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. AG 3217 VT warna biru hitam tahun 2005. Lalu saat itu juga terdakwa I YAHYA MAULANA BIN AMIN TOHARI dan terdakwa II NURUL AINI BINTI.ALM. PAIJO membakar 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. AG 3217 VT warna biru hitam tahun 2005. Selain itu, terdakwa I YAHYA MAULANA BIN AMIN TOHARI dan terdakwa II NURUL AINI BINTI.ALM. PAIJO melepas plat nomor sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. AG 3217 VT warna biru hitam tahun 2005 agar tidak mudah dikenali. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I YAHYA MAULANA BIN AMIN TOHARI dan terdakwa II NURUL AINI BINTI.ALM. PAIJO mengakibatkan saksi PUJIATI BINTI ALM.SUGIRNO mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).---------      

---------Adapun maksud terdakwa I YAHYA MAULANA BIN AMIN TOHARI dan terdakwa II NURUL AINI BINTI.ALM. PAIJO mengambil sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. AG 3217 VT warna biru hitam tahun 2005 untuk dipergunakan sehari-hari dan apabila ada yang berniat membeli akan dijual untuk mendapatkan uang.------

---------Bahwa tindakan terdakwa I YAHYA MAULANA BIN AMIN TOHARI dan terdakwa II NURUL AINI BINTI.ALM. PAIJO sebagaimana diuraikan di atas yang mengambil barang berupa sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. AG 3217 VT warna biru hitam tahun 2005  tidak meminta ijin dari pemiliknya yaitu saksi PUJIATI BINTI ALM.SUGIRNO.--------

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.-----------

                                                                                     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya