Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Bth/2019/PN Gpr 1.BUDI SUNARYADI Bin H. AHMAD JAPARI
2.MUHAMAD NURIL ANWAR
1.PT. BANK PERMATA, Tbk Cabang Kediri
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
3.Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 69/Pdt.Bth/2019/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI SUNARYADI Bin H. AHMAD JAPARI
2MUHAMAD NURIL ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERMATA, Tbk Cabang Kediri
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
3Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI :
  • Mengabulkan tuntutan provisi dari Pelawan ;
  • Memerintahkan agar Telawan I dan Terlawan II terutama Terlawan II tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas harta kekayaan Pelawan yang menjadi jaminan hutang kepada Terlawan I ;
  • Memerintahkan kepada Terlawan II untuk menghentikan proses penjualan dimuka umum/lelang atas harta kekayaan Pelawan yang menjadi jaminan hutang kepada Terlawan I ;

 

  1. POKOK PERKARA :
  • Menerima dan mengabulkan Bantahan Pelawan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Bantahan Pelawan sebagai Pihak adalah tepat dan beralasan;
  • Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
  • Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang syah dari tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana sebidang tanah/bangunan seluas 7435 m2 yang terletak di di Kelurahan/Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 396 atasnama sekarang BUDI SUNARYADI/Pelawan  ;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 396 atasnama sekarang BUDI SUNARYADI/Pembantah;
  • Menyatakan batal demi Hukum pelelangan atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 396 atasnama sekarang BUDI SUNARYADI/Pelawan dikarenakan Objek Sengketa;
  • Menyatakan Terlawan I, Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Pelawan;
  • Menyatakan Terlawan I terbukti bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum telah menimbulkan kerugian bagi Pelawan maka berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, dan Menghukum Terlawan I wajib mengganti kerugian yang dialami Pelawan sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima  puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  • Memerintahkan Turut Terlawan untuk mencatat atau memblokir objek sengketa tersebut, sampai adanya putusan tetap;
  • Menyatakan Para Terlawan harus patuh dan tunduk dalam putusan ini  meskipun upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan;
  • Menghukum Terlawan I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

A T A U

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak