Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Gpr Adam Donie Maharja,S.H. SUWONDO BIN SURAWAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-96/M.5.45/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adam Donie Maharja,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWONDO BIN SURAWAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
       
       
       
       
       
       
       
       
       

DAKWAAN

   Kesatu :

---------- Bahwa terdakwa SUWONDO BIN SURAWAN (ALM), pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2024, bertempat bertempat di Dsn. Kalen Rt.002 Rw. 004 Ds. Sidomulyo Kecamatan Wates Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara dan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 terdakwa dihubungi Sdr. JOHAN (masih dalam pencarian orang Nomor : DPO/28/II/2024/Satresnarkoba tanggal 07 Februari 2024) melalui Via WhatUp (WA) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang diletakan di pinggir jalan Dsn. Kalen Rt.002 Rw. 004 Ds. Sidomulyo Kecamatan Wates Kab. Kediri, kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil sabu-sabu tersebut terdakwa kembali kerumah dan menyisihkan sedikit untuk dikonsumsi sendiri sekitar jam 23.00 Wib, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa dihubungi saksi MOHAMMAD SURYA RAHMAN Bin KATIMAN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) dan memesan sabu-sabu sebanyak 0,50 gram dengan harga Rp. Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perjanjian uang pembelian sabu-sabu akan dibayarkan pada minggu depan, kemudian sekitar jam 09.30 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi MOHAMMAD SURYA RAHMAN Bin KATIMAN yang beralamat di Dusun Boto Desa  Sidomulyo Kec. Wates Kab. Kediri dan menyerahkan sabu-sabu sebanyak 2 (dua) plastik klip kepada saksi MOHAMMAD SURYA RAHMAN Bin KATIMAN, yang kemudian terdakwa kembali kerumahnya sekitar jam 09.30 Wib dan tidak lama kemudian sekitar jam 10.00 Wib datang Saksi YUDI SETIAWAN dan saksi ARI SIGIT MUJI. M yang merupakan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan sabu – sabu sebanyak 11 (sebelas) plastic klip di saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa,  perangkat alat hisap berupa 1 (satu) korek api gas dan 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan di bawah meja ruang tamu rumah terdakwa, serta 1 (satu) buah HP android warna hitam di saku celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa sebagai sarana komunikasi dengan Sdr. JOHAN ataupun Saksi MOHAMMAD SURYA RAHMAN Bin KATIMAN.
  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak mendapat izin dari pejabat atau pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang didapatkan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa telah disisihkan sebagian guna keperluan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 01363/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan :
  • Barang bukti nomor : 05758/2024/NNF s/d 05768/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

---------- Bahwa terdakwa SUWONDO BIN SURAWAN (ALM), pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2024, bertempat bertempat di Dsn. Kalen Rt.002 Rw. 004 Ds. Sidomulyo Kecamatan Wates Kab. Kediri sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan sabu – sabu dari Sdr. JOHAN (belum tertangkap), Dengan cara sebelumnya Sdr. JOHAN (belum tertangkap) menghubungi terdakwa lewat WA yang intinya meminta tolong terdakwa untuk mengambil barang sabu – sabu yang sudah diranjau dan terdakwa menyetujuinya kemudian Sdr. JOHAN (belum tertangkap) mengirimkan lokasi tempat dimana sabu-sabu tersebut diranjau setelah lokasi ranjauan sabu-sabu masuk dalam HP android milik tersangka kemudian terdakwa segera menuju ke lokasi ranjauan sabu-sabu tersebut dan setelah di lokasi ternyata benar ditempat yang sudah dikirim tersebut terdakwa menemukan sabu-sabu yang telah diletakkan di pinggir jalan selanjutnya terdakwa mengamati sekitaran lokasi begitu dirasa aman kemudian barang ranjauan sabu-sabu segera terdakwa ambil setelah sabu – sabu terdakwa kuasai dam aman selanjutnya sabu-sabu terdakwa genggam dengan tangan sebelah kiri dan akhirnya terdakwa segera kembali kerumah terdakwa. Setelah sampai di rumah sebagian sabu-sabu yang ada terdakwa kurangi sedikit dengan maksud akan terdakwa komsumsi sendiri setelah mengkomsumsi sabu-sabu kurang lebih sekitar jam 23.00 wib, selanjutnya sabu-sabu milik Sdr. JOHAN (belum tertangkap) terdakwa masukkan ke dalam saku celana dan terdakwa langsung tidur.
  • Kemudian pada pagi harinya Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wib, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama SURYO alamat Dsn. Boto Ds. Sidomulyo Kec. Wates Kab. Kediri dengan maksut ingin membeli sabu-sabu sari sekitar jam 09.30 wib terdakwa mendatangi rumah SURYO mengantarkan sabu-sabu pesannya setelah itu sabu-sabu terdakwa serahkan sebanyak 2 (dua) plastik klip dan untuk keuangannya sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) akan dibayar satu minggu kemudian. Selanjutnya tersangka segera meninggalkan lokasi rumah SURYO dan kembali lagi kerumah terdakwa di  Dsn. Kalen Rt.002 Rw. 004 Ds. Sidomulyo Kecamatan Wates Kab. Kediri dan tidak selang lama kemudian sekitar jam 10.00 wib dating petugas kepolisian dan waktu itu terdakwa kedapatan menyimpan sabu – sabu sebanyak 11 (sebelas) plastic klip selanjutnya ditemukan juga Seperangkat alat hisap, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah HP android warna hitam milik Tersangka yang terdakwa gunakan untuk sarana komunikasi dengan Sdr. JOHAN (belum tertangkap) ataupun Sdr. SURYO.
  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak mendapat izin dari pejabat atau pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang didapatkan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa telah disisihkan sebagian guna keperluan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 01363/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan :
  • Barang bukti nomor : 05758/2024/NNF s/d 05768/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya