Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Gpr NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H. DIMAS MUZAKI alias SAMID bin SUMARI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-67/M.5.45/Eku.2/03/2024 (Satresnarkoba Kediri)
Penuntut Umum
NoNama
1NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS MUZAKI alias SAMID bin SUMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RINNI PUSPITASARI, SH.MH, DkkDIMAS MUZAKI alias SAMID bin SUMARI
Anak Korban
Dakwaan
 
           
           
           
           
           
           
         
                 
 
     

KESATU:

---------Bahwa ia Terdakwa DIMAS MUZAKI ALIAS SAMID BIN SUMARI Pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak- tidaknya tahun 2023 bertempat di Jalan Nakulo RT.003/RW.005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,“Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----

---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari sabtu, tanggal 23 Desembet 2023 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING yang terdakwa terima dengan menggunakan Hp merk Tekno warna biru dengan tujuan saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING memerintahkan terdakwa untuk mengambil pil jenis LL yang diranjau atau diletakkan ditepi jalan umum Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri dan sebagai upahnya terdakwa akan diberi uang oleh saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) ditepi jalan umum Desa Kencong, Kecamatan Kepung,Kabupaten Kediri. Pada sekitar 24.00 WIB terdakwa berhasil menemukan pil jenis LL sebanyak 1000 (seribu) butir dalam bungkus plastik warna hitam yang sudah dietakkan di tepi jalan umum Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri yang pada saat itu langsung terdakwa ambil. Kemudian terdakwa membawa pil jenis LL tersebut kerumah saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING yang beralamat di Jalan Nakulo, RT.003/RW.005, Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Setelah sampai rumah saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING tersebut selanjutnya pil jenis LL antara terdakwa dan saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING mengemasi menjadi 20 (dua puluh) plastik klip dengan masing-masing plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir pil jenis LL. Pada saat itu saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING menyerahkan pil jenis LL tersebut kepada terdakwa unruk terdakwa simpan, lalu terdakwa membawa dan menyimpannya didalam almari pakaian dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Nakulo, RT.003/RW.005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Pil jenis LL tersebut terdakwa pergunakan :

  • Pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB beralamat di Jalan Nakulo RT.003/RW.005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir terdakwa serahkan kepada saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING, sehingga pil jenis LL tersebut masih tersisa sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dalam bungkus plastik warna htam yang terdakwa simpan di dalam almari kamar terdakwa yang beralamat Jalan Nakulo RT.003/RW.005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

--------- Pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar Pukul 13.00 WIB di rumah saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING yang beralamat di Jalan Nakulo, RT.003/RW005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri datanglah petugas Kepolisian yaitu saksi DADANG SETIAWAN dan saksi ARNOLD EGA P melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek tekno warna biru milik terdakwa yang sedang terdakwa pegang di tangan kanan, yang terdakwa pergunakan sebagai sarana komunikasi untuk mengedarkan dan mendapatkan pil jenis LL gtersebut. Pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengakui masih menyimpan pil jenis LL dirumah terdakwa lalu petugas Kepolisian tersebut membawa terdakwa kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Nakulo, RT.003/RW.005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ditemuykan pil jenis LL sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dalam bungkus plastik warna hitam. Bahwa pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah milik terdakwa.---------

---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00199/NOF/2024 pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 00557/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto kurang lebih 1,737 gram milik DIMAS MUZAKI ALIAS SAMID BIN SUMARI dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------

---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00195/NNF/2024 pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 00555/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto kurang lebih 1,814 gram milik MUHAMAD ABU RIZAL BANDING dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------

---------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).---------

---------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berusaha untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut.---------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Paragraf 11 terkait Kesehatan, Obat dan Makanan Pasal 60 ke-10 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang-----------

 

 

-----------------A T A U----------------

 

 

KEDUA:

---------Bahwa ia Terdakwa DIMAS MUZAKI ALIAS SAMID BIN SUMARI Pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak- tidaknya tahun 2023 bertempat di Jalan Nakulo RT.003/RW.005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----

---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari sabtu, tanggal 23 Desembet 2023 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING yang terdakwa terima dengan menggunakan Hp merk Tekno warna biru dengan tujuan saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING memerintahkan terdakwa untuk mengambil pil jenis LL yang diranjau atau diletakkan ditepi jalan umum Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri dan sebagai upahnya terdakwa akan diberi uang oleh saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) ditepi jalan umum Desa Kencong, Kecamatan Kepung,Kabupaten Kediri. Pada sekitar 24.00 WIB terdakwa berhasil menemukan pil jenis LL sebanyak 1000 (seribu) butir dalam bungkus plastik warna hitam yang sudah dietakkan di tepi jalan umum Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri yang pada saat itu langsung terdakwa ambil. Kemudian terdakwa membawa pil jenis LL tersebut kerumah saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING yang beralamat di Jalan Nakulo, RT.003/RW.005, Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Setelah sampai rumah saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING tersebut selanjutnya pil jenis LL antara terdakwa dan saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING mengemasi menjadi 20 (dua puluh) plastik klip dengan masing-masing plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir pil jenis LL. Pada saat itu saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING menyerahkan pil jenis LL tersebut kepada terdakwa unruk terdakwa simpan, lalu terdakwa membawa dan menyimpannya didalam almari pakaian dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Nakulo, RT.003/RW.005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Pil jenis LL tersebut terdakwa pergunakan :

  • Pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB beralamat di Jalan Nakulo RT.003/RW.005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir terdakwa serahkan kepada saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING, sehingga pil jenis LL tersebut masih tersisa sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dalam bungkus plastik warna htam yang terdakwa simpan di dalam almari kamar terdakwa yang beralamat Jalan Nakulo RT.003/RW.005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

--------- Pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar Pukul 13.00 WIB di rumah saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING yang beralamat di Jalan Nakulo, RT.003/RW005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri datanglah petugas Kepolisian yaitu saksi DADANG SETIAWAN dan saksi ARNOLD EGA P melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek tekno warna biru milik terdakwa yang sedang terdakwa pegang di tangan kanan, yang terdakwa pergunakan sebagai sarana komunikasi untuk mengedarkan dan mendapatkan pil jenis LL gtersebut. Pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengakui masih menyimpan pil jenis LL dirumah terdakwa lalu petugas Kepolisian tersebut membawa terdakwa kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Nakulo, RT.003/RW.005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ditemuykan pil jenis LL sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dalam bungkus plastik warna hitam. Bahwa pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah milik terdakwa.---------

---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00199/NOF/2024 pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 00557/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto kurang lebih 1,737 gram milik DIMAS MUZAKI ALIAS SAMID BIN SUMARI dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------

---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00195/NNF/2024 pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 00555/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto kurang lebih 1,814 gram milik MUHAMAD ABU RIZAL BANDING dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------

---------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).---------

---------Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut.-

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------

 

 

------------------ATAU---------------

 

 

KETIGA:

---------Bahwa ia Terdakwa DIMAS MUZAKI ALIAS SAMID BIN SUMARI Pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak- tidaknya tahun 2023 bertempat di Jalan Nakulo RT.003/RW.005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------

---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari sabtu, tanggal 23 Desembet 2023 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING yang terdakwa terima dengan menggunakan Hp merk Tekno warna biru dengan tujuan saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING memerintahkan terdakwa untuk mengambil pil jenis LL yang diranjau atau diletakkan ditepi jalan umum Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri dan sebagai upahnya terdakwa akan diberi uang oleh saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) ditepi jalan umum Desa Kencong, Kecamatan Kepung,Kabupaten Kediri. Pada sekitar 24.00 WIB terdakwa berhasil menemukan pil jenis LL sebanyak 1000 (seribu) butir dalam bungkus plastik warna hitam yang sudah dietakkan di tepi jalan umum Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri yang pada saat itu langsung terdakwa ambil. Kemudian terdakwa membawa pil jenis LL tersebut kerumah saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING yang beralamat di Jalan Nakulo, RT.003/RW.005, Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Setelah sampai rumah saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING tersebut selanjutnya pil jenis LL antara terdakwa dan saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING mengemasi menjadi 20 (dua puluh) plastik klip dengan masing-masing plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir pil jenis LL. Pada saat itu saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING menyerahkan pil jenis LL tersebut kepada terdakwa unruk terdakwa simpan, lalu terdakwa membawa dan menyimpannya didalam almari pakaian dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Nakulo, RT.003/RW.005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Pil jenis LL tersebut terdakwa pergunakan :

  • Pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB beralamat di Jalan Nakulo RT.003/RW.005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir terdakwa serahkan kepada saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING, sehingga pil jenis LL tersebut masih tersisa sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dalam bungkus plastik warna htam yang terdakwa simpan di dalam almari kamar terdakwa yang beralamat Jalan Nakulo RT.003/RW.005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

--------- Pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar Pukul 13.00 WIB di rumah saksi MUHAMAD ABU RIZAL BANDING yang beralamat di Jalan Nakulo, RT.003/RW005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri datanglah petugas Kepolisian yaitu saksi DADANG SETIAWAN dan saksi ARNOLD EGA P melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek tekno warna biru milik terdakwa yang sedang terdakwa pegang di tangan kanan, yang terdakwa pergunakan sebagai sarana komunikasi untuk mengedarkan dan mendapatkan pil jenis LL gtersebut. Pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengakui masih menyimpan pil jenis LL dirumah terdakwa lalu petugas Kepolisian tersebut membawa terdakwa kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Nakulo, RT.003/RW.005, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ditemuykan pil jenis LL sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dalam bungkus plastik warna hitam. Bahwa pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah milik terdakwa.---------

---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00199/NOF/2024 pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 00557/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto kurang lebih 1,737 gram milik DIMAS MUZAKI ALIAS SAMID BIN SUMARI dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------

---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00195/NNF/2024 pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 00555/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto kurang lebih 1,814 gram milik MUHAMAD ABU RIZAL BANDING dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------

---------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).---------

--------Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian obat keras berupa pil jenis LL yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.---------

---------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya