| Petitum |
- Menerima, dan mengabulkan gugatan perlawanan (verzet) dari pihak PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan, menolak terhadap permohonan eksekusi perkara sesuai Nomor 5/Pdt.Eks.HT/2025/PN.Gpr. yang telah diajukan oleh pihak TERLAWAN kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri;
- Membatalkan pelaksanaan eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks.HT/2025/PN. Gpr. dalam perkara antara pihak TERLAWAN/PEMOHON EKSEKUSI dengan pihak PELAWAN/TERMOHON EKSEKUSI atas ketiga objek tanah tereksekusi sebagaimana tersebut dalam :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 330, tertanggal 27 Nopember 1997, terurai dalam Gambar Situasi Nomor 5665, tertanggal 04 Juni 1997, luas 705 m2, atas nama DAMAN/PELAWAN;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 345, tertanggal 03 Juli 2003, terurai dalam Surat Ukur Nomor 02/Butuh/2003, tertanggal 13 Juni 2003, luas 367 m2, atas nama DAMAN/PELAWAN;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 364, tertanggal 20 Juli 2005, terurai dalam Surat Ukur Nomor 21/Butuh/2005, tertanggal 05 Juli 2005, luas 1.165 m2, atas nama DAMAN/PELAWAN;
yang terletak di Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Propinsi Jawa Timur;
- Menghukum pihak TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|