Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 223.891.315,- (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta rupiah), bunga dan denda sebesar Rp 43.891.315,- (Empat Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah) oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 166 atas nama Katmono yang beralamat di Dsn Tambaksari RT020 RW006 Desa Kebonrejo Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|