Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugatuntuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 39.938.005,- (Tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus Tiga puluh Delapan ribu Lima rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 33.891.431,- (Tiga puluh Tiga juta Delapan ratus Sembilan puluh Satu ribu Empat ratus Tiga puluh Satu rupiah) dan bunga sebesar Rp 6.046.574,- (Enam juta Empat puluh Enam ribu Lima ratus Tujuh puluh Empat rupiah) terhitung selambat-lambatnya maksimal 2 minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.Apabila Tergugattidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnyasecara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 176 atas nama MIATUN yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |