Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan I,Terlawan II dan Terlawan III adalah perbuatan melawan Hukum
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pelawan II pada Tanggal 1 Februari 2022 adalah batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa kesepakatan secara lisan Hutang piutang yang dilakukan oleh Terlawan I dengan ,Terlawan II ,Terlawan I serta Pelawan I serta Pelawan II dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor: 541, Gambar Situasi Tanggal:12-04-1997,Luas: 600 Meter Persegi, terletak di Desa Minggiran, Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, atas nama GUNAWAN HADI SAPUTRO, Sertipikat Hak Milik Nomor: 342, Gambar Situasi Tanggal:12-04-1997,Luas: 680 Meter Persegi, terletak di Desa Minggiran, Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, atas nama GUNAWAN HADI SAPUTRO dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 887, Gambar Situasi Tanggal:20-April 2000,Luas: 962 Meter Persegi, terletak di Desa Minggiran, Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, atas nama ANDRI SAPUTRO tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan bahwa Hutang yang dilakukan oleh Terlawan II dan Terlawan III sebesar Rp 896.125.000,00 (delapan ratus Sembilan puluh enam juta seratus duapuluh lima ribu rupiah) dan dibayar secara tunai dan tanggung renteng bukan merupakan tanggungjawabdan atau bukan kewajiban Pelawan I dan II.untuk membayarnya .
- Menyatakan bahwa Pelawan I dan Pelawan II mempunyai kedudukan hukum (hak Gugat ) yang sah untuk mengajukan perlawan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terhadap eksekusi Putusan 11Pdt.Eks/ 2023/PN Gpr Pengadilan Negeri .Kabupaten .Kediri . atas Putusan Perkara Nomor: 160/Pdt.G./ 2023/PN.Gpr Pengadilan Negeri Kabupaten .KediriTanggal 22 Juli 2022 Jo 531/PDT/2022/PT Sby Tanggal 12 Oktober 2022
- Menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan Pelawan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri adalah perlawanan yang benar dan berdasarkan hukum .
- Menetapkan menunda Eksekusi Putusan Putusan Perkara Nomor: 160/Pdt.G./ 2023/PN.Gpr Pengadilan Negeri Kabupaten .KediriTanggal 22 Juli 2022 Jo 531/PDT/2022/PT Sby Tanggal 12 Oktober 2022 terhadap tanah Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor: 541, Gambar Situasi Tanggal:12-04-1997,Luas: 600 Meter Persegi, terletak di Desa Minggiran, Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, atas nama GUNAWAN HADI SAPUTRO, Sertipikat Hak Milik Nomor: 342, Gambar Situasi Tanggal:12-04-1997,Luas: 680 Meter Persegi, terletak di Desa Minggiran, Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, atas nama GUNAWAN HADI SAPUTRO dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 887, Gambar Situasi Tanggal:20-April 2000,Luas: 962 Meter Persegi, terletak di Desa Minggiran, Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, atas nama ANDRI SAPUTRO dan pembayaran Hutang Pelawan I,Pelawan II ,Terlawan II dan Teralawan III III sebesar Rp 896.125.000,00 (delapan ratus Sembilan puluh enam juta seratus duapuluh lima ribu rupiah) secara tunai dan Tanggung renteng setelah dalam putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum Tetap .
|