Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Gpr Syaecha Diana, S.H. RUDI PRASETYO Als. RUDI Bin (Alm) SUBAGYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-93/4.5.45/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syaecha Diana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI PRASETYO Als. RUDI Bin (Alm) SUBAGYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa ia Terdakwa RUDI PRASETYO Als. RUDI Bin (Alm) SUBAGYO pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Shoowrom mobil UD Bintang Motor 1 Ds. Rembang Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhada barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu

, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Berawal dari Terdakwa yang menawarkan 1 (satu) Unit kendaraan Mitsubishi X-Pander 1.5L Exceed/MT, warna hitam mika, tahun 2017, No.Pol : N-1683-CB kepada saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun pada tanggal 10 Juni 2022 dan pada tanggal 11 juni 2022 mobil tersebut di bawa oleh Terdakwa ke showroom UD. Bintang Motor yang berada di  Ds. Ringinsari Kec. Kandat  Kab. Kediri, yang selanjutnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 173.000.000,- dan saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun memberikan komisi atau jasa sebesar Rp 2.000.000,- yang mana uang tersebut langsung dibayarkan ke rekening BCA 8935098609 atas nama  terdakwa, kemudian setelah mobil tersebut di bersihkan luar maupun dalam ternyata ada kekurangan sehingga saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun meminta kembali terdakwa untuk menjualkan kembali unit tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun menyuruh sdr. Dina Dwi Purwanti pada tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 14.00 wib untuk menyerahkan 1 (satu) buah BPKB atas nama : ROSHIFULIMAN kepada terdakwa di Shoowrom mobil UD Bintang Motor 1 Ds. Rembang Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri, yang kemudian pada tanggal 26 Juni 2022 sekira jam 14.00 wib saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun menyuruh sdr. Dina Dwi Purwanti untuk menyerahkan 1 (satu) Unit kendaraan Mitsubishi X-Pander 1.5L Exceed/MT, warna hitam mika, tahun 2017, No.Pol : N-1683-CB kepada terdakwa di Shoowrom mobil UD Bintang Motor 1 Ds. Rembang Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri.
  • Bahwa selanjutnya setelah beberapa hari, terdakwa menghubungi saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun melalui telephone bahwa mobil tersebut telah laku terjual namun terdakwa tidak menginformasikan untuk mobil laku harga berapa kemudian saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun mencoba di hubungi no hpnya sudah tidak aktif serta uang hasil dari penjualan kendaraan tersebut tidak di berikan kepada saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun. Mengetahui  hal tersebut mencari keberadaan terdakwa di rumahnya maupun di teman dekatnya namun tidak ketemu, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadiluwih.
  • Bahwa terdakwa sudah bekerja sama dengan saksi korban saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun sekitar pertengahan tahun 2021 sebagai untuk mencari kendaraan yang dijual kemudian ditawarkan kepada saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun selaku pemilik showroom UD. Bintang Motor dan mendapatkan komisi apabila berhasil mencarikan kendaraan untuk dijual.
  • Bahwa pada tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Anggota Kepolisian mendapatkan informasi  dari Unit Resmob Polres kediri yang mana telah menerima kabar bahwas terdakwa telah di amakan di Polsek Umbulharjo Polresta Yogjakarta Polda DIY dan setelah dicocokkan dengan LP/B/62/VII/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK NGADILUWIH tanggal 10 Juli 2022, kemudian anggota reskrim Polsek Umbulharjo yang selanjutnya  terkomunikasi dan pada hari itu juga sekira pikul 16.00 Wib Anggota Kepolisian sektor ngadiluwih berangkat untuk menjemput terdakwa di Polsek Umbulharjo Polresta Yogjakarta Polda DIY.
  • Bahwa terdakwa telah menjual 1 (satu) unit 1 unit Mitsubishi X-pander 1.5L tahun 2017, warna hitam mika, No. Pol N-1683-CB yang mana setelah di beli oleh sdr. iwan setiawan, selang 2 minggu kemudian kendaraan tersebut juga telah terdakwa jual kepada orang lain dengan cara Tukar Tambah dengan kendaraan Honda HRV, yang mana saat itu sdr. Iwan Setiawan menambah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Bahwa uang penjualan 1 (satu) unit 1 unit Mitsubishi X-pander 1.5L tahun 2017, warna hitam mika, No. Pol N-1683-CB telah terdakwa gunakan untuk membayar kekurangan dari kendaraan yang telah terdakwa beli, sehingga tidak berani menyampakan kepada sdr. Eko Bambang Widyono jika kendaraan tersebut telah di bayar lunas.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat saksi korban menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP -------

A T A U

KEDUA

------------Bahwa ia Terdakwa RUDI PRASETYO Als. RUDI Bin (Alm) SUBAGYO pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Shoowrom mobil UD Bintang Motor 1 Ds. Rembang Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Berawal dari Terdakwa yang menawarkan 1 (satu) Unit kendaraan Mitsubishi X-Pander 1.5L Exceed/MT, warna hitam mika, tahun 2017, No.Pol : N-1683-CB kepada saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun pada tanggal 10 Juni 2022 dan pada tanggal 11 juni 2022 mobil tersebut di bawa oleh Terdakwa ke showroom UD. Bintang Motor yang berada di  Ds. Ringinsari Kec. Kandat  Kab. Kediri, yang selanjutnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 173.000.000,- dan saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun memberikan komisi atau jasa sebesar Rp 2.000.000,- yang mana uang tersebut langsung dibayarkan ke rekening BCA 8935098609 atas nama  terdakwa, kemudian setelah mobil tersebut di bersihkan luar maupun dalam ternyata ada kekurangan sehingga saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun meminta kembali terdakwa untuk menjualkan kembali unit tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun menyuruh sdr. Dina Dwi Purwanti pada tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 14.00 wib untuk menyerahkan 1 (satu) buah BPKB atas nama : ROSHIFULIMAN kepada terdakwa di Shoowrom mobil UD Bintang Motor 1 Ds. Rembang Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri, yang kemudian pada tanggal 26 Juni 2022 sekira jam 14.00 wib saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun menyuruh sdr. Dina Dwi Purwanti untuk menyerahkan 1 (satu) Unit kendaraan Mitsubishi X-Pander 1.5L Exceed/MT, warna hitam mika, tahun 2017, No.Pol : N-1683-CB kepada terdakwa di Shoowrom mobil UD Bintang Motor 1 Ds. Rembang Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri.
  • Bahwa selanjutnya setelah beberapa hari, terdakwa menghubungi saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun melalui telephone bahwa mobil tersebut telah laku terjual namun terdakwa tidak menginformasikan untuk mobil laku harga berapa kemudian saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun mencoba di hubungi no hpnya sudah tidak aktif serta uang hasil dari penjualan kendaraan tersebut tidak di berikan kepada saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun. Mengetahui  hal tersebut mencari keberadaan terdakwa di rumahnya maupun di teman dekatnya namun tidak ketemu, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadiluwih.
  • Bahwa terdakwa sudah bekerja sama dengan saksi korban saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun sekitar pertengahan tahun 2021 sebagai untuk mencari kendaraan yang dijual kemudian ditawarkan kepada saksi korban Eko Bambang Widyono Bin (Alm) H. Ismun selaku pemilik showroom UD. Bintang Motor dan mendapatkan komisi apabila berhasil mencarikan kendaraan untuk dijual.
  • Bahwa pada tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Anggota Kepolisian mendapatkan informasi  dari Unit Resmob Polres kediri yang mana telah menerima kabar bahwas terdakwa telah di amakan di Polsek Umbulharjo Polresta Yogjakarta Polda DIY dan setelah dicocokkan dengan LP/B/62/VII/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK NGADILUWIH tanggal 10 Juli 2022, kemudian anggota reskrim Polsek Umbulharjo yang selanjutnya  terkomunikasi dan pada hari itu juga sekira pikul 16.00 Wib Anggota Kepolisian sektor ngadiluwih berangkat untuk menjemput terdakwa di Polsek Umbulharjo Polresta Yogjakarta Polda DIY.
  • Bahwa terdakwa telah menjual 1 (satu) unit 1 unit Mitsubishi X-pander 1.5L tahun 2017, warna hitam mika, No. Pol N-1683-CB yang mana setelah di beli oleh sdr. iwan setiawan, selang 2 minggu kemudian kendaraan tersebut juga telah terdakwa jual kepada orang lain dengan cara Tukar Tambah dengan kendaraan Honda HRV, yang mana saat itu sdr. Iwan Setiawan menambah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Bahwa uang penjualan 1 (satu) unit 1 unit Mitsubishi X-pander 1.5L tahun 2017, warna hitam mika, No. Pol N-1683-CB telah terdakwa gunakan untuk membayar kekurangan dari kendaraan yang telah terdakwa beli, sehingga tidak berani menyampakan kepada sdr. Eko Bambang Widyono jika kendaraan tersebut telah di bayar lunas.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat saksi korban menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya