Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Gpr 1.MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
2.NUNUNG NURNAINI, SH.,MH
3.Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H.
A'AN LUTFI TAMIM BIN ALAM SUGITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-88/M.5.45/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
2NUNUNG NURNAINI, SH.,MH
3Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A'AN LUTFI TAMIM BIN ALAM SUGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN :

 

KESATU :

 

Bahwa ia terdakwa A’AN LUTFI TAMIN BIN ALAM SUGITO, pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 sekitar pukul 20.15 Wib, sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2023 bertempat dipinggir jalan di rumah terdakwa RT 014 / Rw.003 Desa Gogoante Kec. Ngasem Kabupaten Kediri atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, terdakwa telah melakukan tindak pidana  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (Shabu),  dengan berat kotor : 144,3 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih sesuai Labfor Netto : 138,219 (sesuai hasil Labfor terlapir) atau beratnya sesuai Labfor diatas 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di daerah Kabupaten Kediri tepatnya dirumah terdakwa dipinggir jalan di RT 014 / Rw.003 Desa Gogoante Kec. Ngasem Kabupaten Kediri, dilakukan Olah TKP oleh petugas anggota Ditresnarkoba Polda Jatim yaitu saksi ARIF WITARSA, dan DANDY WAHYUDI,SH dan diketuai oleh DOMINGOS DE F. XIMENES,SH., S.I.K sebagai Ketua Tiem dalam melakukan olah TKP penyelidikan dan disaksikan oleh saksi umum Sdr YOSEP KUSENDRIYONO pada saat melakukan, penangkapan, penggledahan, dan penyitaan Barang Bukti shabu sebanyak 22 (dua puluh dua ) bungkus plastik di TKP dipinggir jalan di RT 014 / Rw.003 Desa Gogoante Kec. Ngasem Kabupaten Kediri.
  • Dan penggledahan, penangkapan dan penyitaan terhadap terdakwa A’AN LUTFI TAMIN BIN ALAM dilakukan pada hari Jumat  tanggal 10 Nopember 2023 sekira jam 20.15 Wib, oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yaitu saksi ARIF WITARSA, dan DANDY WAHYUDI,SH dirumah terdakwa dipinggir jalan di RT 014 / Rw.003 Desa Gogoante Kec. Ngasem Kabupaten Kediri,
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan penggledahan badan / pakaian Petugas menemukan 1 buah tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip  shabu 1(satu) plastik klip shabu berada ditangan kanan terdakwa dan 1 (satu) plastik klip shabu berada di potongan masker warna putih dalam lipatan sarung warna hitam yang dipakai terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah HP merk Poco warna kuning beserta simcardnya dengan nomor 085856538859 dan menemukan 1 buah tas kecil warna hitam dengan tulisan ‘Ms glo for men” yang didalamnya berisi 20 (dua) puluh plastik kecil klip shabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver didlam lemari kaca sebelah kamar tidur terdakwa ;  jadi jumlah barang bukti shabu yang ditemukan dirumah terdakwa sebannyak  22 (dua puluh dua) klip plastik shabu shabu ;
  • Barang Bukti yang ditemukan dirumah terdakwa dalam tas kresek warna hitam  2 (dua) Klip shabu yang ditemukan saat penangkapan yaitu :  1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 100,48 gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat kotor seluruhnya 4,96 gram beserta pembungkusnya, sehingga berat total seluruhnya 2 plastik klip shabu tersebut 105,44 gram beserta pembungkusnya ;
  • Barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa dalam tas kecil warna hitam dengan tulisan “ Ms glo for men”  sebanyak 20 (dua puluh) plastik klip shabu dengan berat kotor seluruhnya 38,86 gram beserta pembungkusnya ;
  • Jadi Barang Bukti yang ditemukan dirumah terdakwa seluruhnya sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip shabu  dengan berat kotor selurunya 144,3 (seratus empat puluh empat koma tiga) gram beserta pembungkusnya;

Terdakwa mengaku  Narkotika jenis shabu dengan  berat kotor seluruhnya 144,3 gram beserta  pembungkusnya adalah milik Sdr. ZAINUL ABIDIN Als ABID (dpo) teman kecilnya teman satu Desa dan tiba2 ketemu dijalan dan terdakwa mengeluh kepada Sdr. ZAINUL ABIDIN Als ABID (dpo) karena banyak hutang dan minta pekerjaan, lalu terdakwa diberi pekerjaan sebagi kurir ranjau Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyetujuinya dan terdakwa pinjam uang ke Zainul Abidin als ABID (dpo) Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);

Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr ZAINUL ABIDIN Als ABID (DPO) dengan cara dikirim secara ranjau kemudian dikirim ke pelanggan/Pembeli shabu shabu ZAINUL ABIDIN Als ABID (dpo) juga dikirim secara ranjau,  sekali ranjau per Ons nya shabu shabu mendapat upah  sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan upah itu tidak diberikan secara tunai akan tetapi dibayar dengan memotong hutang terdakwa sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah), dan terdakwa melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis shabu dari Sdr ZAINUL ABIDIN als. ABID (dpo) sebanyak 3 (tiga) kali ;

-Yang pertama terdakwa terima shabu dari Sdr ZAINUL ABIDIN Als ABID (Dpo) hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 jam 21.30 WIB di SPBU Mini daerah Plosoklaten Kasb. Kediri dengan berat kurang lebih 1 Ons terdakwa bagi menjadi 10 plastik klip shabu sudah habis diranjau ke pelanggan/pembeli  

-Yang kedua pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 di SPBU mini daerah ploso klaten Kab. Kediri sore hari terdakwa terima shabu dengan berat kotor 2 ons klip shabu dan sudah habis terdakwa serahkan ke Pelanggan/ pembelinya Sdr. ZAINUL ABIDIN Als. ABID (dpo);

-Yang ketiga yang saat ini menjadi Barang Bukti saat penangkapan terdakwa menerima shabu pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam sekira jam. 12.30 WIB saat itu shabu shabu diranjau di bawah pohon pinggir jalan raya Kec. Ploso Klaten Kab. Kediri, terdakwa terima shabu dengan berat kurang lebih 2 0ns sebagian sudah terdakwaserahkan ke teman/pembeli shabu Sdr.ZAINUL ABIDIN als.ABID (dpo) sebanyak 7 plastik klip shabu dan sisanya 22 bungkus plastik klip shabu dengan berat kotor seluruhnya 144,3 gram beserta pembungkusnya yang sekarang menjadi barang bukti saat terdakwa ditangkap, sedangkan terdakwa A’AN LUTFI TAMAN BIN ALAM SUGITO  bukanlah pemakai shabu shabu, dan dibuktikan pemeriksaan darah terdakwa Negatif ;      

  • Dan pada saat terdakwa ditangkap dirumahnya di dipinggir jalan di RT 014 / Rw.003 Desa Gogoante Kec. Ngasem Kabupaten Kediri, oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim ditemukan barang bukti berupa : -22 (dua puluh dua) bungkus plastik berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 144,3 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 138,769 gram (sesuai hasil Labfor terlampir) dan sisa hasil pemeriksaan Labfor berat berseh 137,769 gram (sesuai hasil Labfor terlampir) disita dari tersangka A’AN LUTFI TAMIN Bin ALAM SUGITO dan diakui oleh tersangka A’AN LUTFI TAMIN bin ALAM SUGITO; - 1 (satu) Tas kresek warna hitam; - 1 (satu) buah potongan masker warna putih;  - 1 (satu) buah Hndphone Poco warna kuning beserta simcardnya nomer 08585653889 dan 085608551791; - 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver; - 1 (satu) tas kecil warna hitam tulisan “Ms glo for men” ; - 1 (satu) buah sarung warna hitam;

Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 09187/NNF/2023 tanggal 27 Nopember 2023 disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor: 30095/2023/NNF S/D Barang Bukti Nomor 30116/2023/NNF – Barang Bukti tersebut diatas adalah milik tersangka A’AN LUTFI TAMIN Bin ALAM SUGITO: -seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

 Bahwa ia terdakwa A’AN LUTFI TAMIN BIN ALAM SUGITO, pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 sekitar pukul 20.15 Wib, sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2023 bertempat dipinggir jalan di rumah terdakwa RT 014 / Rw.003 Desa Gogoante Kec. Ngasem Kabupaten Kediri atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, terdakwa telah melakukan tindak pidana  secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  dalam bentuk bukan tanaman (Shabu), dengan berat kotor : 144,3 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih sesuai Labfor Netto : 138,219 (sesuai hasil Labfor terlapir) atau beratnya sesuai Labfor diatas 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di daerah Kabupaten Kediri tepatnya dirumah terdakwa dipinggir jalan di RT 014 / Rw.003 Desa Gogoante Kec. Ngasem Kabupaten Kediri, dilakukan Olah TKP oleh petugas anggota Ditresnarkoba Polda Jatim yaitu saksi ARIF WITARSA, dan DANDY WAHYUDI, SH. dan diketuai oleh DOMINGOS DE F. XIMENES,SH., S.I.K sebagai Ketua Tiem dalam melakukan olah TKP penyelidikan dan disaksikan oleh saksi umum Sdr YOSEP KUSENDRIYONO pada saat melakukan, penangkapan, penggledahan, dan penyitaan Barang Bukti shabu sebanyak 22 (dua puluh dua ) bungkus plastik di TKP dipinggir jalan di RT 014 / Rw.003 Desa Gogoante Kec. Ngasem Kabupaten Kediri.
  • Dan penggledahan, penangkapan dan penyitaan terhadap terdakwa A’AN LUTFI TAMIN BIN ALAM dilakukan pada hari Jumat  tanggal 10 Nopember 2023 sekira jam 20.15 Wib, oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yaitu saksi ARIF WITARSA, dan DANDY WAHYUDI,SH dirumah terdakwa dipinggir jalan di RT 014 / Rw.003 Desa Gogoante Kec. Ngasem Kabupaten Kediri,
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan penggledahan badan / pakaian Petugas menemukan 1 buah tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip  shabu 1(satu) plastik klip shabu berada ditangan kanan terdakwa dan 1 (satu) plastik klip shabu berada di potongan masker warna putih dalam lipatan sarung warna hitam yang dipakai terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah HP merk Poco warna kuning beserta simcardnya dengan nomor 085856538859 dan menemukan 1 buah tas kecil warna hitam dengan tulisan ‘Ms glo for men” yang didalamnya berisi 20 (dua) puluh plastik kecil klip shabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver didlam lemari kaca sebelah kamar tidur terdakwa ;  jadi jumlah barang bukti shabu yang ditemukan dirumah terdakwa sebannyak  22 (dua puluh dua) klip plastik shabu shabu ;
  • Barang Bukti yang ditemukan dirumah terdakwa dalam tas kresek warna hitam  2 (dua) Klip shabu yang ditemukan saat penangkapan yaitu :  1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 100,48 gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat kotor seluruhnya 4,96 gram beserta pembungkusnya, sehingga berat total seluruhnya 2 plastik klip shabu tersebut 105,44 gram beserta pembungkusnya ;
  • Barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa dalam tas kecil warna hitam dengan tulisan “ Ms glo for men”  sebanyak 20 (dua puluh) plastik klip shabu dengan berat kotor seluruhnya 38,86 gram beserta pembungkusnya ;
  • Jadi Barang Bukti yang ditemukan dirumah terdakwa seluruhnya sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip shabu  dengan berat kotor selurunya 144,3 (seratus empat puluh empat koma tiga) gram beserta pembungkusnya;

Terdakwa mengaku  Narkotika jenis shabu dengan  berat kotor seluruhnya 144,3 gram beserta  pembungkusnya adalah milik Sdr. ZAINUL ABIDIN Als ABID (dpo) teman kecilnya teman satu Desa dan tiba2 ketemu dijalan dan terdakwa mengeluh kepada Sdr. ZAINUL ABIDIN Als ABID (dpo) karena banyak hutang dan minta pekerjaan, lalu terdakwa diberi pekerjaan sebagi kurir ranjau Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyetujuinya, dan terdakwa pinjam uang ke Zainul Abidin als ABID (dpo) Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);

Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr ZAINUL ABIDIN Als ABID (DPO) dengan cara dikirim secara ranjau kemudian dikirim ke pelanggan/Pembeli shabu shabu ZAINUL ABIDIN Als ABID (dpo) juga dikirim secara ranjau,  sekali ranjau per Ons nya shabu shabu mendapat upah  sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan upah itu tidak diberikan secara tunai akan tetapi dibayar dengan memotong hutang terdakwa sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah), dan terdakwa melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis shabu dari Sdr ZAINUL ABIDIN als. ABID (dpo) sebanyak 3 (tiga) kali ;

-Yang pertama terdakwa terima shabu dari Sdr ZAINUL ABIDIN Als ABID (Dpo) hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 jam 21.30 WIB di SPBU Mini daerah Plosoklaten Kasb. Kediri dengan berat kurang lebih 1 Ons terdakwa bagi menjadi 10 plastik klip shabu sudah habis diranjau ke pelanggan/pembeli 

-Yang kedua pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 di SPBU mini daerah ploso klaten Kab. Kediri sore hari terdakwa terima shabu dengan berat kotor 2 ons klip shabu dan sudah habis terdakwa serahkan ke Pelanggan/ pembelinya Sdr. ZAINUL ABIDIN Als. ABID (dpo);

-Yang ketiga yang saat ini menjadi Barang Bukti saat penangkapan terdakwa menerima shabu pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam sekira jam. 12.30 WIB saat itu shabu shabu diranjau di bawah pohon pinggir jalan raya Kec. Ploso Klaten Kab. Kediri, terdakwa terima shabu dengan berat kurang lebih 2 0ns sebagian sudah terdakwaserahkan ke teman/pembeli shabu Sdr.ZAINUL ABIDIN als.ABID (dpo) sebanyak 7 plastik klip shabu dan sisanya 22 bungkus plastik klip shabu dengan berat kotor seluruhnya 144,3 gram beserta pembungkusnya yang sekarang menjadi barang bukti saat terdakwa ditangkap, sedangkan terdakwa A’AN LUTFI TAMAN BIN ALAM SUGITO  bukanlah pemakai shabu shabu, dan dibuktikan pemeriksaan darah terdakwa Negatif ;     

  • Dan pada saat terdakwa ditangkap dirumahnya di dipinggir jalan di RT 014 / Rw.003 Desa Gogoante Kec. Ngasem Kabupaten Kediri, oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim ditemukan barang bukti berupa : -22 (dua puluh dua) bungkus plastik berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 144,3 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 138,769 gram (sesuai hasil Labfor terlampir) dan sisa hasil pemeriksaan Labfor berat berseh 137,769 gram (sesuai hasil Labfor terlampir) disita dari tersangka A’AN LUTFI TAMIN Bin ALAM SUGITO dan diakui oleh tersangka A’AN LUTFI TAMIN bin ALAM SUGITO; - 1 (satu) Tas kresek warna hitam; - 1 (satu) buah potongan masker warna putih;  - 1 (satu) buah Hndphone Poco warna kuning beserta simcardnya nomer 08585653889 dan 085608551791; - 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver; - 1 (satu) tas kecil warna hitam tulisan “Ms glo for men” ; - 1 (satu) buah sarung warna hitam;

Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 09187/NNF/2023 tanggal 27 Nopember 2023 disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor: 30095/2023/NNF S/D Barang Bukti Nomor 30116/2023/NNF – Barang Bukti tersebut diatas adalah milik tersangka A’AN LUTFI TAMIN Bin ALAM SUGITO: -seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  dalam bentuk bukan tanaman (Shabu), selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

      

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya