Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan SURAT PERNYATAAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN / PENGEMBALIAN tertanggal 14-08-2021 yang dibuat dan ditandatangani Tergugat II merupakan surat yang sah dan mengikat ;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai lunas seketika dengan perincian:
- Ganti kerugian riil yaitu uang pembayaran/pengembalian yang terhutang sehubungan dengan pengurusan perijnan proyek pembangunan gudang PT. Salco yang berlokasi di Kesamben, Jombang — Jawa Timur sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah)
- Ganti kerugian bunga yaitu sebesar 2 % (duaprosen) per bulan dari uang pengurusan perijinan sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) terhitung dari tanggal keterlambatan pembayaran angsuran ke – 2 pada bulan Agustus 2022 hingga diilaksanakannya putusan perkara ini yang berkekuatan hukum tetap ;
- Ganti kerugian biaya yaitu biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat sebelum perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puiluh juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ;
- Menyatakan sah dan berharga siita jaminan atas kantor Tergugat I yang berada di Jalan Ki Ageng Manis 4, Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kediri – Jawa Timur
- Menyatakan sah dan berharga siita jaminan atas rumah Tergugat II yang berada di Dusun Jatisari Rt/Rw 004/002, Desa Kerenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri-Jawa Timu
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dari perkara ini ;
|