Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Gpr PT. ADINDA GRACIA PROSPERA 1.PT. MONTANA TECHINDO
2.Arie Sukirno
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Gpr
Tanggal Surat Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ADINDA GRACIA PROSPERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joice Francisco Maria Skep Ners., SH., MHPT. ADINDA GRACIA PROSPERA
Tergugat
NoNama
1PT. MONTANA TECHINDO
2Arie Sukirno
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 230.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan SURAT PERNYATAAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN / PENGEMBALIAN tertanggal 14-08-2021 yang dibuat dan ditandatangani Tergugat II  merupakan surat yang sah dan mengikat ;
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji;
  4. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai lunas seketika dengan perincian:
    1. Ganti kerugian riil yaitu uang pembayaran/pengembalian yang terhutang sehubungan dengan pengurusan perijnan proyek pembangunan gudang PT. Salco yang berlokasi di Kesamben, Jombang — Jawa Timur sebesar Rp. 230.000.000,-  (dua ratus tiga puluh juta rupiah)
    2. Ganti kerugian bunga yaitu sebesar 2 % (duaprosen) per bulan dari uang pengurusan perijinan sebesar Rp. 230.000.000,-  (dua ratus tiga puluh juta rupiah) terhitung dari tanggal keterlambatan pembayaran angsuran ke – 2 pada bulan Agustus 2022 hingga diilaksanakannya putusan perkara ini yang berkekuatan hukum tetap ;
    3. Ganti kerugian biaya yaitu biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat sebelum perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sebesar Rp. 50.000.000,-  (lima puiluh juta rupiah)  
  6. Menghukum Para Tergugat tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ;
  7. Menyatakan sah dan berharga siita jaminan atas kantor Tergugat I yang berada di Jalan Ki Ageng Manis 4, Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kediri – Jawa Timur
  8. Menyatakan sah dan berharga siita jaminan atas rumah Tergugat II yang berada di Dusun Jatisari Rt/Rw 004/002, Desa Kerenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri-Jawa Timu
  9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dari perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak