Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Gpr RENDRA PUTRA KARISTA, S.H. DWI SANYOTO alias PENDEK bin EKO TURWIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-91/M.5.45/Enz.2/04/2024 (Res Kediri)
Penuntut Umum
NoNama
1RENDRA PUTRA KARISTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI SANYOTO alias PENDEK bin EKO TURWIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

K E S A T U

 

Pertama

-------   Bahwa ia terdakwa DWI SANYOTO alias PENDEK bin EKO TURWIYANTO, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa berada dirumahnya di Jalan Pare Lama, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kemudian Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin alm.PAIDI (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk meminta tolong dicarikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr.IRJIK (DPO) dengan tujuan untuk memesan Narkotika jenis sabu sebagaimana dipesan oleh Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin alm.PAIDI tersebut. Dalam komunikasi tersebut terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan sdr.IRJIK (DPO) untuk harga 1 (satu) gram sabu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pembayarannya dilakukan setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut. -------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa berada dirumahnya di Jalan Pare Lama, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kemudian sdr.IRJIK (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa Narkotika Jenis Sabu pesanan Terdakwa sudah diletakkan / diranjau di Pinggir Jalan Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri untuk mengambil pesanan Narkotika Jenis Sabu tersebut. Sesampainya di Pinggir Jalan Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Terdakwa menemukan Narkotika Jenis Sabu sesuai pesanan Terdakwa dan langsung membawa Narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumahnya, Terdakwa mengambil sebagian Narkotika Jenis Sabu untuk dikonsumsi sendiri. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin alm.PAIDI untuk memberitahukan pesanan Narkotika Jenis Sabu sudah ada, lalu Terdakwa dan Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI sepakat untuk bertemu di Pinggir Jalan Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. ----------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI, lalu Terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dalam 1 (satu) Plastik Klip kepada Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI selanjutnya Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI menyerahkan uang tunai pembelian Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Setelah selesai bertransaksi, Terdakwa menuju ke Pinggir Jalan Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri untuk meletakkan / meranjau uang tersebut di tempat diletakkannya Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr.IRJIK (DPO) untuk memberitahu bahwa uang pembelian Narkotika Jenis Sabu telah diletakkan di tempat Narkotika Jenis Sabu diletakkan sebelumnya, lalu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. ------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO dan anggota Satresnarkoba Polres Kediri lainnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi atau penyalahgunaan Narkotika oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO dan anggota Satresnarkoba Polres Kediri lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Rumahnya yang beralamat di Jalan Pare Lama, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Selanjutnya Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa. Atas penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) buah Korek Api Gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol untuk alat hisap sabu/bong berada di dalam sebuah piala yang terletak di kamar tidur Terdakwa, serta 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna abu-abu berada diatas Kasur di dalam Kamar Tidur Terdakwa, lalu Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO menginterogasi Terdakwa kemudian Terdakwa mengaku telah melakukan transaksi Narkotika dan Pil Jenis LL serta mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu. Bahwa terhadap keseluruhan barang bukti diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dalam transaksi Narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan secara materiil yaitu sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mendapat keuntungan dapat mengkonsumsi sebagian dari Narkotika Jenis Sabu yang telah dipesan. ----
  • Bahwa terhadap Barang Bukti Narkotika jenis sabu dalam plastik klip (Penyitaan dalam Berkas Perkara atas nama Tersangka SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI) telah dilakukan Penimbangan oleh Penyidik Pembantu berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 09 Januari 2024 dengan hasil penimbangan total berat narkotika beserta plastik klip sejumlah 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram, kemudian berat plastik klip adalah sejumlah 0,20 (nol koma dua puluh) gram, lalu berat bersih Narkotika jenis sabu adalah sejumlah 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram. --------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01364 / NNF / 2024 tanggal 23 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,035 gram kemudian diberi nomor 05704/2024/NNF dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari Tersangka SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI dengan nomor tersebut berupa kristal warna putih adalah benar mengandung metamfetamina. -------------------------
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI dalam hal bertransaksi Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang dalam menangani permasalahan narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua

-------   Bahwa ia terdakwa DWI SANYOTO alias PENDEK bin EKO TURWIYANTO, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa berada dirumahnya di Jalan Pare Lama, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kemudian Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin alm.PAIDI (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk meminta tolong dicarikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr.IRJIK (DPO) dengan tujuan untuk memesan Narkotika jenis sabu sebagaimana dipesan oleh Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin alm.PAIDI tersebut. Dalam komunikasi tersebut terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan sdr.IRJIK (DPO), Terdakwa bersedia menyediakan Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI dengan harga 1 (satu) gram sabu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pembayarannya dilakukan setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut. -------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa berada dirumahnya di Jalan Pare Lama, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kemudian sdr.IRJIK (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa Narkotika Jenis Sabu pesanan Terdakwa sudah diletakkan / diranjau di Pinggir Jalan Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri untuk mengambil pesanan Narkotika Jenis Sabu tersebut. Sesampainya di Pinggir Jalan Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Terdakwa menemukan Narkotika Jenis Sabu sesuai pesanan Terdakwa dan langsung membawa Narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumahnya, Terdakwa mengambil sebagian Narkotika Jenis Sabu untuk dikonsumsi sendiri. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin alm.PAIDI untuk memberitahukan pesanan Narkotika Jenis Sabu sudah ada, lalu Terdakwa dan Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI sepakat untuk bertemu di Pinggir Jalan Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. ----------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI, lalu Terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dalam 1 (satu) Plastik Klip kepada Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI selanjutnya Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI menyerahkan uang tunai pembelian Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Setelah selesai bertransaksi, Terdakwa menuju ke Pinggir Jalan Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri untuk meletakkan / meranjau uang tersebut di tempat diletakkannya Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr.IRJIK (DPO) untuk memberitahu bahwa uang pembelian Narkotika Jenis Sabu telah diletakkan di tempat Narkotika Jenis Sabu diletakkan sebelumnya, lalu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. ------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO dan anggota Satresnarkoba Polres Kediri lainnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi atau penyalahgunaan Narkotika oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO dan anggota Satresnarkoba Polres Kediri lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Rumahnya yang beralamat di Jalan Pare Lama, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Selanjutnya Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa. Atas penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) buah Korek Api Gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol untuk alat hisap sabu/bong berada di dalam sebuah piala yang terletak di kamar tidur Terdakwa, serta 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna abu-abu berada diatas Kasur di dalam Kamar Tidur Terdakwa, lalu Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO menginterogasi Terdakwa kemudian Terdakwa mengaku telah melakukan transaksi Narkotika dan Pil Jenis LL serta mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu. Bahwa terhadap keseluruhan barang bukti diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dalam menyediakan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI, Terdakwa mendapat keuntungan secara materiil yaitu sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mendapat keuntungan dapat mengkonsumsi sebagian dari Narkotika Jenis Sabu yang telah dipesan. -----------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Barang Bukti Narkotika jenis sabu dalam plastik klip (Penyitaan dalam Berkas Perkara atas nama Tersangka SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI) telah dilakukan Penimbangan oleh Penyidik Pembantu berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 09 Januari 2024 dengan hasil penimbangan total berat narkotika beserta plastik klip sejumlah 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram, kemudian berat plastik klip adalah sejumlah 0,20 (nol koma dua puluh) gram, lalu berat bersih Narkotika jenis sabu adalah sejumlah 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram. --------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01364 / NNF / 2024 tanggal 23 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,035 gram kemudian diberi nomor 05704/2024/NNF dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari Tersangka SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI dengan nomor tersebut berupa kristal warna putih adalah benar mengandung metamfetamina. -------------------------
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam menyediakan Narkotika Golongan I kepada Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang dalam menangani permasalahan narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

A T A U

Ketiga

-------   Bahwa ia terdakwa DWI SANYOTO alias PENDEK bin EKO TURWIYANTO, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pare Lama, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa berada dirumahnya di Jalan Pare Lama, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kemudian Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin alm.PAIDI (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk meminta tolong dicarikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr.IRJIK (DPO) dengan tujuan untuk memesan Narkotika jenis sabu sebagaimana dipesan oleh Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin alm.PAIDI tersebut. Dalam komunikasi tersebut terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan sdr.IRJIK (DPO), Terdakwa bersedia menyediakan Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI dengan harga 1 (satu) gram sabu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pembayarannya dilakukan setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut. -------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa berada dirumahnya di Jalan Pare Lama, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kemudian sdr.IRJIK (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa Narkotika Jenis Sabu pesanan Terdakwa sudah diletakkan / diranjau di Pinggir Jalan Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri untuk mengambil pesanan Narkotika Jenis Sabu tersebut. Sesampainya di Pinggir Jalan Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Terdakwa menemukan Narkotika Jenis Sabu sesuai pesanan Terdakwa dan langsung membawa Narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumahnya pada pukul 17.30 WIB, Terdakwa mengambil sebagian Narkotika Jenis Sabu untuk dikonsumsi sendiri. Terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan alat untuk menghisap sabu / bong, lalu Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalam plastik klip Terdakwa ambil menggunakan sedotan, selanjutnya Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca. Kemudian Narkotika Jenis Sabu yang sudah berada didalam pipet kaca tersebut Terdakwa panaskan menggunakan korek api gas sehingga Narkotika jenis sabu meleleh dan lengket dalam pipet kaca, lalu ujung pipet kaca yang didalamnya sudah ada Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa tancapkan di salah satu sedotan yang terdapat di alat penghisap / bong. Setelah mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut badan Terdakwa menjadi segar dan lebih bersemangat dalam melakukan aktivitas serta tidak mudah merasa lelah. Selanjutnya setelah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin alm.PAIDI untuk memberitahukan pesanan Narkotika Jenis Sabu sudah ada, lalu Terdakwa dan Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI sepakat untuk bertemu di Pinggir Jalan Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO dan anggota Satresnarkoba Polres Kediri lainnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi atau penyalahgunaan Narkotika oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO dan anggota Satresnarkoba Polres Kediri lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Rumahnya yang beralamat di Jalan Pare Lama, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Selanjutnya Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa. Atas penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) buah Korek Api Gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol untuk alat hisap sabu/bong berada di dalam sebuah piala yang terletak di kamar tidur Terdakwa, serta 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna abu-abu berada diatas Kasur di dalam Kamar Tidur Terdakwa, lalu Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO menginterogasi Terdakwa kemudian Terdakwa mengaku telah melakukan transaksi Narkotika dan Pil Jenis LL serta mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu. Bahwa terhadap keseluruhan barang bukti diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut merupakan bentuk keuntungan dari transaksi Narkotika Jenis Sabu yang telah Terdakwa lakukan dengan Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI dan sdr.IRJIK (DPO). -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LAB/3/I/KES.3/2024/POLIKLINIK tanggal 09 Januari 2024 dibuat dan ditandatangani oleh AIPDA N.HENDRO SASONO selaku Pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Urine Terdakwa DWI SANYOTO alias PENDEK bin EKO TURWIYANTO pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 pukul 22.00 WIB, dengan kesimpulan Hasil Urine mengandung Methampethamine dan Ampethamine. ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang dalam menangani permasalahan narkotika. --------------------

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

D A N

K E D U A

 

Pertama

-------   Bahwa ia terdakwa DWI SANYOTO alias PENDEK bin EKO TURWIYANTO, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa berada dirumahnya di Jalan Pare Lama, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kemudian Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin alm.PAIDI menghubungi Terdakwa untuk meminta tolong dicarikan Pil Jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr.IRJIK (DPO) dengan tujuan untuk memesan Pil Jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir sebagaimana dipesan oleh Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin alm.PAIDI tersebut. Dalam komunikasi tersebut terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan sdr.IRJIK (DPO) untuk harga Pil Jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan pembayarannya dilakukan setelah Terdakwa mengambil Pil Jenis LL tersebut. ---------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa berada dirumahnya di Jalan Pare Lama, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kemudian sdr.IRJIK (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa Pil Jenis LL pesanan Terdakwa sudah diletakkan / diranjau di Pinggir Jalan Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri untuk mengambil pesanan Pil Jenis LL tersebut. Sesampainya di Pinggir Jalan Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Terdakwa menemukan Pil Jenis LL sesuai pesanan Terdakwa dan langsung membawa Pil Jenis LL tersebut pulang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin alm.PAIDI untuk memberitahukan pesanan Pil Jenis LL sudah ada, lalu Terdakwa dan Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI sepakat untuk bertemu di Pinggir Jalan Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. -
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI, lalu Terdakwa menyerahkan Pil Jenis LL yang dikemas dalam botol plastic warna putih berisi 2 (dua) plastic bening masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir kepada Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI selanjutnya Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI menyerahkan uang tunai pembelian Pil Jenis LL kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) termasuk uang tunai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai keuntungan Terdakwa. Setelah selesai bertransaksi, Terdakwa menuju ke Pinggir Jalan Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri untuk meletakkan / meranjau uang sejumlah Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) di tempat diletakkannya Pil Jenis LL. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr.IRJIK (DPO) untuk memberitahu bahwa uang pembelian Pil Jenis LL telah diletakkan di tempat Pil Jenis LL diletakkan sebelumnya, lalu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO dan anggota Satresnarkoba Polres Kediri lainnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Pil Jenis LL oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO dan anggota Satresnarkoba Polres Kediri lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Rumahnya yang beralamat di Jalan Pare Lama, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Selanjutnya Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa. Atas penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) buah Korek Api Gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol untuk alat hisap sabu/bong berada di dalam sebuah piala yang terletak di kamar tidur Terdakwa, serta 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna abu-abu berada diatas Kasur di dalam Kamar Tidur Terdakwa, lalu Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO menginterogasi Terdakwa kemudian Terdakwa mengaku telah melakukan transaksi Narkotika dan Pil Jenis LL serta mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu. Bahwa terhadap keseluruhan barang bukti diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. -----------------
  • Bahwa dalam transaksi Pil Jenis LL dan Narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan secara materiil yaitu sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00599/NOF/2024 pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 01979/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto kurang lebih 1,737 gram disita dari Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI untuk perkara atas nama Terdakwa DWI SANYOTO alias PENDEK bin EKO TURWIYANTO dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----------------------------------
  • Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat izin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). ----------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat tersebut sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan. -----------------------------------------------------------------
  • Bahwa tata cara pengemasan obat menggunakan Botol Plastik yang tidak tercantum label komposisi, izin edar dari Badan POM, keterangan khasiat serta tanggal kedaluwarsa obat yang dilakukan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat. ----------------------------------------. ----------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua

-------   Bahwa ia terdakwa DWI SANYOTO alias PENDEK bin EKO TURWIYANTO, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa berada dirumahnya di Jalan Pare Lama, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kemudian Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin alm.PAIDI menghubungi Terdakwa untuk meminta tolong dicarikan Pil Jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr.IRJIK (DPO) dengan tujuan untuk memesan Pil Jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir sebagaimana dipesan oleh Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin alm.PAIDI tersebut. Dalam komunikasi tersebut terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan sdr.IRJIK (DPO) untuk harga Pil Jenis LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan pembayarannya dilakukan setelah Terdakwa mengambil Pil Jenis LL tersebut. ---------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa berada dirumahnya di Jalan Pare Lama, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kemudian sdr.IRJIK (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa Pil Jenis LL pesanan Terdakwa sudah diletakkan / diranjau di Pinggir Jalan Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri untuk mengambil pesanan Pil Jenis LL tersebut. Sesampainya di Pinggir Jalan Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Terdakwa menemukan Pil Jenis LL sesuai pesanan Terdakwa dan langsung membawa Pil Jenis LL tersebut pulang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin alm.PAIDI untuk memberitahukan pesanan Pil Jenis LL sudah ada, lalu Terdakwa dan Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI sepakat untuk bertemu di Pinggir Jalan Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. -
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI, lalu Terdakwa menyerahkan Pil Jenis LL yang dikemas dalam botol plastic warna putih berisi 2 (dua) plastic bening masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir kepada Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI selanjutnya Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI menyerahkan uang tunai pembelian Pil Jenis LL kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) termasuk uang tunai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai keuntungan Terdakwa. Setelah selesai bertransaksi, Terdakwa menuju ke Pinggir Jalan Desa Dorok, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri untuk meletakkan / meranjau uang sejumlah Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) di tempat diletakkannya Pil Jenis LL. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr.IRJIK (DPO) untuk memberitahu bahwa uang pembelian Pil Jenis LL telah diletakkan di tempat Pil Jenis LL diletakkan sebelumnya, lalu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO dan anggota Satresnarkoba Polres Kediri lainnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Pil Jenis LL oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO dan anggota Satresnarkoba Polres Kediri lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Rumahnya yang beralamat di Jalan Pare Lama, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Selanjutnya Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa. Atas penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) buah Korek Api Gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol untuk alat hisap sabu/bong berada di dalam sebuah piala yang terletak di kamar tidur Terdakwa, serta 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna abu-abu berada diatas Kasur di dalam Kamar Tidur Terdakwa, lalu Saksi ARIS TRI WAHYUDI bersama dengan Saksi JOKO PRASETYO menginterogasi Terdakwa kemudian Terdakwa mengaku telah melakukan transaksi Narkotika dan Pil Jenis LL serta mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu. Bahwa terhadap keseluruhan barang bukti diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. -----------------
  • Bahwa dalam transaksi Pil Jenis LL dan Narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan secara materiil yaitu sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00599/NOF/2024 pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 01979/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto kurang lebih 1,737 gram disita dari Saksi SUKRIANTO alias KITUK bin Alm.PAIDI untuk perkara atas nama Terdakwa DWI SANYOTO alias PENDEK bin EKO TURWIYANTO dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----------------------------------
  • Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat izin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). ----------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat tersebut sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan. -----------------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya