Dakwaan |
Pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 09.00 WIB, petugas Unit Tipiring Sat Samapta mendapat informasi dari masyarakat bahwa warung Kel. Kaliboto Kec. Tarokan Kab. Kediri milik Sdr. SUTRISNO, 47 Th, telah menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri. Setelah petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar petugas mengamankan tersangka serta mendapatkan barang bukti berupa 5 (lima) botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi @ 600 ml., dan 5 (lima) botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi @ 1500 ml.., yang disimpan di bawah meja rumah milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut |